LasserNewsToday
  • Redaksi
  • Contact
  • Terms
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Policy
12 Des 2019
  • Home
  • BERITA
    • Artikel
    • Opini
    • Nasional
    • Jabodetabek
    • Lingga
    • Sumut
    • Seputar Kota
    • Medan
    • Siantar
    • Simalungun
    • TNI-POLRI
  • Internasional
  • HIBURAN
    • Entertainment
    • Inspirasi
    • Kisah
  • Wisata
    • Wisata
    • Kuliner
  • Olahraga
  • TEKNOLOGI
    • Gadget
    • Internet
    • Tech
    • Aplikasi
  • TIPS
    • Tips Sehat
    • Manfaat
    • Tips
  • Iklan
No Result
View All Result
  • Home
  • BERITA
    • Artikel
    • Opini
    • Nasional
    • Jabodetabek
    • Lingga
    • Sumut
    • Seputar Kota
    • Medan
    • Siantar
    • Simalungun
    • TNI-POLRI
  • Internasional
  • HIBURAN
    • Entertainment
    • Inspirasi
    • Kisah
  • Wisata
    • Wisata
    • Kuliner
  • Olahraga
  • TEKNOLOGI
    • Gadget
    • Internet
    • Tech
    • Aplikasi
  • TIPS
    • Tips Sehat
    • Manfaat
    • Tips
  • Iklan
No Result
View All Result
LasserNewsToday
No Result
View All Result
Loading...
ADVERTISEMENT

Rawan Suap dan Kongkalikong..!! KPK Harus Mengawal Revisi Undang-Undang Minerba Yang Akan Dipercepat di DPR RI

15 Juli 2019,
in Opini
Share on FacebookShare on Twitter

(Oleh : Yusri Usman, Direktur Eksekutif CERI)

LasserNewsToday, Jakarta |

Tak berselang hitung hari setelah Sekretariat Negara mengembalikan RPP Minerba ke 6 pada Kementerian ESDM, dan pengembalian itu atas permintaan KPK kepada Presiden, karena dianggap menyimpang dari regulasi yang ada, termasuk pemberian IUPK terhadap PT Tanito Harum adalah sebuah pelanggaran terhadap Undang Undang Minerba, tetapi anehnya mendadak malah Kementerian ESDM mengajukan revisi Undang Undang Minerba ke DPR RI pada 8 Juli 2019.

Padahal sebelumnya sekitar bulan April 2018 Menteri ESDM Ignatius Jonan telah mengatakan diberbagai media tidak perlu cepat cepat merevisi Undang Undang Minerba nomir 4 tahun 2009, adapun alasannya saat itu menurut Jonan masih belum 10 tahun sejak diundangkan, maka tak ada urgensinya Undang Undang Minerba tersebut untuk direvisi, sehingga kalau melihat sikap dan perbuatan pejabat KESDM selama ini terkesan tersandera oleh konglomerat batubara dan berpotensi upaya menjerumuskan Presiden, mengingat sikap Presiden Jokowi sangat berbeda dalam menentukan kebijakan disektor minerba, contohnya divestasi saham PT Freeport Indonesia sangat ngotot sampai dengan segala cara agar kita dapat menguasai saham 51% PT Inalum terpaksa mencari pinjaman sebesar USD 3,85 Miliar, namun ironisnya saat ini ada potensi tambang batubara ex lahan PN Batubara secara gratis dapat diperoleh oleh BUMN Tambang tetapi Pemerintah terkesan mengabaikannya, dan selain itu dari sisi potensi penerimaan negaranya jauh lebih besar dari tambang Freeport, adapun nilai potensi pendapatan bersih bisa mencapai USD 2.5 Miliar setiap tahunnya bagi BUMN tambang, tetapi anehnya oleh pembantunya Presiden dibuat dengan segala upaya untuk tetap bisa dikelola oleh konglomerat swasta.

Oleh karena itu sekarang timbul pertanyaaan publik apakah upaya tergesa gesa saat ini yang telah dilakukan oleh KESDM hanya untuk kepentingan menyelamatkan 7 pemilik PKP2B agar dapat diperpanjang izinnya dalam bentuk IUPK atau betul untuk kepentingan ketahanan energi nasional, karena tidak ada satu kalimat pun didalam Undang Undang Minerba dan PKP2B ada kewajiban bagi Pemerintah untuk memperpanjangnya.

Namun kalau benar upaya revisi Undang Undang Minerba dikatakan untuk kepentingan nasional, seharusnya sejak awal terhadap lahan tambang PKP2B generasi pertama oleh KESDM sudah menunjuk BUMN Tambang untuk menjadi pelaksananya sesuai ketentuan Undang Undang Minerba dipasal 74, dan pentingnya kebijakan itu agar terhindar kekosongan kendali tambang dari kerusakan yang berdampak terhadap lingkungan yang akan terjadi dan pemutusan hubungan kerja seluruh karyawan yang sudah lama bekerja diperusahaan PKP2B tersebut.

Karena soal pengalihan operasi sebuah lapangan migas dan tambang selama ini merupakan hal yang biasa dan sudah banyak contohnya bisa berjalan dengan baik tanpa perlu melakukan pemutusan hubungan kerja bagi karyawannya maupun potensi rusaknya lokasi tambang akibat tidak ada yang bertanggung jawab mengelolanya bisa menimbulkan dampak kerusakan lingkungan.

Seharusnya KESDM berkomitmen tinggi dalam menjalan kebijakannya sesuai Undang Undang Minerba dengan memberikan semua lahan PKP2B generasi pertama yang akan berakhir izinya kepada BUMN tambang untuk menjaga ketahanan energi nasional jangka panjang dengan menjadi energi primer batubara sebagai penyangga kebutuhan PLTU milik PLN dan swasta yang diperkirakan mencapai 180 juta metrik ton pertahun pada tahun 2024.

Sebaiknya KPK mengawal ketat proses revisi Undang Undang Minerba ini di DPR, apalagi menjelang berakhirnya masa DPR periode 2014 – 2019 sangat rawan terjadi praktek kongkalikong dengan pemilik PKP2B dan oknum pejabat KESDM.

Mengingat negara kita hanya mempunyai sisa cadangan batubara sekitar hanya 2% dari total cadangan dunia, maka kini tibalah saatnya adanya semangat dari Pemerintahan Jokowi harus berani menentukan sikap pro ketahanan energi nasional dengan segera menugaskan BUMN Tambang sebagai operatornya, karena dalam sisa potensi cadangan batubara kita ibarat “kereta terakhir” dan momen ini tak kan terulang lagi dikemudian hari, salah menentukan kebijakan hari ini, maka anak cucu kita harus menderita panjang dikemudian hari.

(LNT/Red)

ShareTweetPin
Loading...
ADVERTISEMENT

Related Posts

Menteri Keuangan Sri Mulyani

Menutup Defisit Yang Membengkak, Menkeu Menarik Utang, Ekonomi Ijon Model Sri Mulyani

30 November 2019,

(Oleh : Fuad Bawazier) LasserNewsToday, Jakarta | Ijon atau Ngijon adalah bahasa...

Lawan Konspirasi Revisi Undang-Undang Minerba

29 November 2019,

(Oleh : Marwan Batubara, IRESS) LasserNewsToday, Jakarta | Pemerintah dan DPR Periode...

Revisi UU KPK Terbukti Menguntungkan Konglomerat Batubara

22 November 2019,

(Oleh : Yusri Usman, Direktur Eksekutif CERI) LasserNewsToday, Jakarta | Setelah dua...

Menteri BUMN Erik Tohir (Kiri) dan Ahok BTP (Kanan)

Pro Kontra Ketika Ahok Diusulkan Menjadi Direksi BUMN

14 November 2019,

Oleh : Chandra Purna Irawan,SH., MH. (Ketua Eksekutif Nasional BHP KSHUMI dan...

Harga Gas Harus Disubsidi Pemerintah

13 November 2019,

(Oleh : Marwan Batubara, IRESS) LasserNewsToday, Jakarta | Pemerintah melalui Kementrian Energi...

Khilafah Sistem Politik Terbaru, Demokrasi Sudah Lama Membusuk

12 November 2019,

(Oleh : Ahmad Sastra Dosen Filsafat dan Peradaban) LasserNewsToday, Jakarta | Islam...

Discussion about this post

BANYAK DIBACA

Terminal Liar Milik CV. Paradep dan CV. Intra di Inti Kota, 30 Anggota DPRD dan Walikota Siantar Tidak Mampu Tertibkan Pelanggar Pemanfaatan Tata Ruang

Walikota Siantar Hefriansyah, SE Pemimpin ‘Terburuk’ Sepanjang Masa Gegara Bazar di Lapangan Adam Malik dan GOR

Tidak Miliki Izin Dari Pemko Siantar, Polresta Siantar Batalkan Izin Keramaian Bazar di GOR

Gerak Cepat Tertibkan Terminal Liar, Satlantas Polresta Siantar Tilang Bus Intra

Warga Jl Tengku Amir Hamzah Sei Agul Medan Berterimakasih Pada Permerintah dan DPRD Medan

Topan RI Sumut : Apresiasi Kapolresta Siantar dan Kasat Lantas, Kandangkan Bus CV. Paradep dan CV. Intra Yang Langgar Aturan Lalulintas

Loading...
  • Redaksi
  • Contact
  • Terms
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Policy

© Lassernewstoday.com, 2017 - 2018

No Result
View All Result
  • Home
  • BERITA
    • Artikel
    • Opini
    • Nasional
    • Jabodetabek
    • Lingga
    • Sumut
    • Seputar Kota
    • Medan
    • Siantar
    • Simalungun
    • TNI-POLRI
  • Internasional
  • HIBURAN
    • Entertainment
    • Inspirasi
    • Kisah
  • Wisata
    • Wisata
    • Kuliner
  • Olahraga
  • TEKNOLOGI
    • Gadget
    • Internet
    • Tech
    • Aplikasi
  • TIPS
    • Tips Sehat
    • Manfaat
    • Tips
  • Iklan

© Lassernewstoday.com, 2017 - 2018

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In