LasserNewsToday
Rabu, Januari 20, 2021
  • HOME
  • BERITA
    • Artikel
    • Opini
    • Nasional
    • Jabodetabek
    • Lingga
    • Sumut
    • Seputar Kota
    • Medan
    • Siantar
    • Simalungun
    • TNI-Polri
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
    • Entertainment
    • Inspirasi
    • Kisah
    • Wisata
    • Kuliner
  • OLAHRAGA
  • TEKNOLOGI
    • Gadget
    • Internet
    • Aplikasi
  • TIPS
    • Tips Sehat
    • Manfaat
  • IKLAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
    • Artikel
    • Opini
    • Nasional
    • Jabodetabek
    • Lingga
    • Sumut
    • Seputar Kota
    • Medan
    • Siantar
    • Simalungun
    • TNI-Polri
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
    • Entertainment
    • Inspirasi
    • Kisah
    • Wisata
    • Kuliner
  • OLAHRAGA
  • TEKNOLOGI
    • Gadget
    • Internet
    • Aplikasi
  • TIPS
    • Tips Sehat
    • Manfaat
  • IKLAN
No Result
View All Result
LasserNewsToday
No Result
View All Result

Marak..!! Galian C Tanah Timbun Diduga Ilegal Untuk Proyek Tol Jasa Marga Di Bandar Tinggi Kabupaten Simalungun

by REDAKSI
4 April 2020
553
SHARES
3.7k
VIEWS
Share on WhatsAppShare on FacebookShare on TwitterShare to mail

LasserNewsToday, Simalungun (Sumut) |

Oknum warga Mantan Pangulu (Kades-red) Bandar Rejo, Kecamatan Bandar Tinggi, Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara mengambil tanah timbunan di Huta 3 Nagori Bandar Rejo untuk kepentingan proyek Tol Jasa Marga, diduga tanpa izin.

Menurut informasi dilapangan tanah timbun yang dikelola Suparman Mantan Pangulu Bandar Rejo itu diluar titik kordinat, berarti diduga tidak mempunyai izin, dimana titik kordinat milik Suparman di STA 13.60. Sementara PT. Lingga titik kordinatnya di STA 08.

Sementara Suparman saat dikonfirmasi Sabtu (04/04/2020) sekitar pukul 11.45 Wib dilokasi mengatakan, galian C tanah timbun ini sudah mempunyai izin atas nama perusahaan PT. Lingga Indo Tehknik Utama, dan lokasi di Huta 3 Bandar Rejo ini izin galian C nya atas nama PT. Lingga Indo Tehknik Utama, izinnya mulai dari pinggiran proyek tol ini dan di STA 08. Ketika ditanyai apa boleh izin galian C ini dilain lokasi, menurutnya boleh asal jaraknya harus sekitar 700 meter dari lokasi, ucapnya.

Dikatakan Suparman tanya saja langsung di kecamatan dan di provinsi, saat disinggung ini tanah milik siapa, menurutnya tanah ini miliknya. Di daerah ini yang mempunyai izin galian C ada tiga perusahaan termasuk PT. Lingga. Katanya. 

Sementara Kisman Gamot Huta 3 Bandar Rejo saat dikonfirmasi Sabtu (04/04/2020) melalui telpon selulernya menerangkan, Suparman ada mengurus izin HO dari masyarakat lebih kurang setahun yang lalu untuk galian C itu, kalau tanah itu milik Sarmin. Ucapnya.

Pangulu Nagori Bandar Rejo Sutris saat dikonfirmasi melalui telpon selulernya. Sabtu (04/04/2020) sekitar pukul 12.30 wib, mengatakan, setahu saya yang mengurus rekomendasi di Huta 4 dan Huta 2 STA. 08, kalau di Huta 3 kita cek dulu lah mana tahu ada.” Tutupnya.

(LNT/Red) 

SendShare221Tweet138Send

Artikel Terkait

Waka Polrestabes Medan Paparkan Hasil Penangkapan Polsek Medan Kota, 400 Butir Ekstasi dari Kurir Seorang Wanita

by REDAKSI
20 Januari 2021
0

LasserNewsToday, Medan (Sumut) | Sebanyak 400 butir pil ekstasi hasil penangkapan Tim Tekab Reskrim Unit Polsek Medan Kota pada Sabtu...

Wilayah Kabupaten Padang Lawas Utara Terkena Pemadaman Listrik Bergilir

by REDAKSI
20 Januari 2021
0

LasserNewsToday, Padang Lawas Utara (Sumut) | Aliran listrik di sebagian wilayah Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), Sumatera Utara (Sumut), padam...

Discussion about this post

TRENDING

  • Beberapa Pengendara Sepeda Motor Yang Terjatuh Saat Melintasi Rel KA di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Asuhan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar. Selasa (18/01/2020)

    Perlintasan Rel Kereta Api di Jalan Protokol Kota Pematangsiantar Mengancam Keselamatan Pengguna Jalan

    775 shares
    Share 310 Tweet 194
  • Info Buat Kapolresta Siantar.! Bandar Sabu Kampung Banjar ‘Riki Kusta dan Bedol’ Bebas Jual Sabu, Diduga Dibekingi Oknum Satnarkoba

    676 shares
    Share 270 Tweet 169
  • Diduga Kapolresta Siantar dan Pengusaha Studio 21 Milles Sudah Akur, Kasus Pil Ekstasi Diduga Tidak Dilakukan Pengembangan Ke Bandar Besar

    648 shares
    Share 259 Tweet 162
  • Diburu Satnarkoba Polresta Siantar.! Bandar Narkoba Kampung Banjar ‘RK dan Bedol’ Diduga Akan Pindah Lapak Jual Sabu Ke Wilayah Hukum Polres Simalungun

    635 shares
    Share 254 Tweet 159
  • Terkait Penangkapan 2 Orang Pengedar Ekstasi Di Studio 21 Milles, Ketua JPKP: Desak Kapolresta Siantar Usut Tuntas Sampai Ke Bandar Besarnya

    632 shares
    Share 253 Tweet 158
  • Jerit Tangis Pilu Sambut Jenazah Asner Silalahi, Wali Kota Terpilih Kota Pematangsiantar di Rumah Duka

    621 shares
    Share 248 Tweet 155
  • Redaksi
  • Contact
  • Terms
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Policy

© 2020

No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
    • Artikel
    • Opini
    • Nasional
    • Jabodetabek
    • Lingga
    • Sumut
    • Seputar Kota
    • Medan
    • Siantar
    • Simalungun
    • TNI-Polri
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
    • Entertainment
    • Inspirasi
    • Kisah
    • Wisata
    • Kuliner
  • OLAHRAGA
  • TEKNOLOGI
    • Gadget
    • Internet
    • Aplikasi
  • TIPS
    • Tips Sehat
    • Manfaat
  • IKLAN

© 2020