LasserNewsToday, Simalungun (Sumut) |
Oknum warga Mantan Pangulu (Kades-red) Bandar Rejo, Kecamatan Bandar Tinggi, Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara mengambil tanah timbunan di Huta 3 Nagori Bandar Rejo untuk kepentingan proyek Tol Jasa Marga, diduga tanpa izin.
Menurut informasi dilapangan tanah timbun yang dikelola Suparman Mantan Pangulu Bandar Rejo itu diluar titik kordinat, berarti diduga tidak mempunyai izin, dimana titik kordinat milik Suparman di STA 13.60. Sementara PT. Lingga titik kordinatnya di STA 08.
Sementara Suparman saat dikonfirmasi Sabtu (04/04/2020) sekitar pukul 11.45 Wib dilokasi mengatakan, galian C tanah timbun ini sudah mempunyai izin atas nama perusahaan PT. Lingga Indo Tehknik Utama, dan lokasi di Huta 3 Bandar Rejo ini izin galian C nya atas nama PT. Lingga Indo Tehknik Utama, izinnya mulai dari pinggiran proyek tol ini dan di STA 08. Ketika ditanyai apa boleh izin galian C ini dilain lokasi, menurutnya boleh asal jaraknya harus sekitar 700 meter dari lokasi, ucapnya.
Dikatakan Suparman tanya saja langsung di kecamatan dan di provinsi, saat disinggung ini tanah milik siapa, menurutnya tanah ini miliknya. Di daerah ini yang mempunyai izin galian C ada tiga perusahaan termasuk PT. Lingga. Katanya.
Sementara Kisman Gamot Huta 3 Bandar Rejo saat dikonfirmasi Sabtu (04/04/2020) melalui telpon selulernya menerangkan, Suparman ada mengurus izin HO dari masyarakat lebih kurang setahun yang lalu untuk galian C itu, kalau tanah itu milik Sarmin. Ucapnya.
Pangulu Nagori Bandar Rejo Sutris saat dikonfirmasi melalui telpon selulernya. Sabtu (04/04/2020) sekitar pukul 12.30 wib, mengatakan, setahu saya yang mengurus rekomendasi di Huta 4 dan Huta 2 STA. 08, kalau di Huta 3 kita cek dulu lah mana tahu ada.” Tutupnya.
(LNT/Red)
Discussion about this post