LasserNewsToday, Medan (Sumut) |
Terkait kasus ‘Illegal Mining‘ (Pertambangan Ilegal) di Sempadan Danau Toba, Dusun I Desa Silima Lombu, Kecamatan Onan Runggu, Kabupaten Samosir, Provinsi Sumut yang diduga dilakukan oleh Jautir Simbolon yang notabene abang kandung Bupati Samosir Rapidin Simbolon ternyata akan dihentikan penyidikan nya (SP3) oleh pihak penyidik Poldasu.
Hal ini berdasarkan laporan kemajuan penyelidikan dugaan tindak pidana Pertambangan Tanpa izin oleh CV. Pembangunan Nada Jaya berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan, Nomor: SP-Lidik/ 100/ I / 2020/ Ditreskrimsus, tanggal 29 Januari 2020 dan Surat Perintah Tugas Nomor: SP-Gas / 119/ I / 2020 / Ditreskrimsus, tanggal 29 Januari 2020.
Dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Pertambangan Tanpa Izin, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dan Tindak Pidana Lingkungan Hidup, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Yang dilakukan. Kamis (30/01/2020) sekira pukul 13.00 Wib s/d 18.00 Wib di Dusun I Desa Silima Lombu, Kecamatan Onan Runggu, Kabupaten Samosir, Provinsi Sumut.
Kronolgisnya bahwa Penyelidikan yang dilakukan adalah dikarenakan adanya Berita Website media online LasserNewsToday.com pada tanggal 28 Januari 2020 tentang Tambang Ilegal merusak Kawasan Danau Toba, selanjutnya atas berita tersebut telah dilakukan pengecekan langsung terhadap lokasi Pertambangan Batu Gunung dan Stone Crusher yang dikelola oleh CV. Pembangunan Nadajaya di Dusun I Desa Silima Lombu, Kecamatan Onan Runggu, Kabupaten Samosir, Provinsi Sumut. Benar bahwa di lokasi tersebut terdapat Kegiatan Usaha Penambangan Batu Gunung dan Pengolahan Batu berupa Stone Crusher yang menggunakan bahan baku dari Penambangan Batu Gunung tersebut.
Lalu penyidik Meminta keterangan/klarifikasi dari Pihak Pengelola Pertambangan dan Stone Crusher masing-masing kepada Sabanroha Simarmata, Tumpak Harianja dan abang kandung Bupati Samosir yang bernama Jautir Simbolon, bahwa ketiga nya menerangkan, Bahwa Usaha Penambangan Batu seluas 6 ha (enam hektar) sesuai Izin yaitu Keputusan Gubernur Sumut Nomor: 671 / 449 / BPPTSU/ 2 / XI. 1b / 2016, tanggal 04 Oktober 2016. Diperoleh fakta-fakta bahwa Usaha Stone Crusher terletak pada lokasi Pertambangan sehingga Izin Pertambangan termasuk Izin Stone Crusher;
Bahwa Pemilik tanah dan lokasi Stone Crusher yang dikelola oleh CV. Pembangunan Nada Jaya adalah milik saudara Mariani Harianja yang disewakan kepada pengelola nya yakni Jautir Simbolon (Abang Kandung Bupati Samosir) dengan luas 6 Ha (enam Hektar) berdasarkan Surat Akta Perjanjian Pengelolaan Tanah di depan Notaris Rita Dyah Wisawati. SH, M. Kn. Berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan dilapangan disesuaikan dengan hasil Penyelidikan belum ditemukan adanya unsur Tindak Pidana Pertambangan maupun Lingkungan Hidup.
Sehingga rencana tindak lanjut pihak Penyidik Poldasu akan melaksanakan gelar perkara untuk Penghentian Penyelidikan, Mengirimkan Hasil Penyelidikan melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) kepada Pelapor dan Terlapor.
Dengan akan adanya penghentian penyidikan (SP3) oleh pihak Penyidik Poldasu terkait pertambangan Ilegal (Illegal Mining) di Dusun I Desa Silima Lombu, Kecamatan Onan Runggu, Kabupaten Samosir, Provinsi Sumut ini sangat disayangkan dan diduga ada ‘Bargaining’ antara terlapor dengan pihak penyidik Poldasu. Padahal kasus ini adalah kasus Nasional dan atensi dari Presiden Jokowi untuk menjadikan Danau Toba menjadi kawasan Geopark dunia yang disepakati oleh UNESCO Global Geopark adalah Geopark yang telah memperoleh penetapan dari Badan Eksekutif UNESCO. Hal ini dikatakan oleh M. Harahap Ketua LSM PMPRI Sumut. Rabu (15/04/2020).
Menurut Harahap, dalam hal ini pihak Penyidik sudah mengkangkangi Perpres Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pengembangan Taman Bumi (Geopark) dikawasan Danau Toba, didalam Perpres ini, kawasan Danau Toba tidak dibenarkan adanya perusakan lingkungan hidup dan penambangan,
Karena kawasan Geopark Danau Toba dikelola untuk keperluan konservasi, edukasi, dan pembangunan perekonomian masyarakat secara berkelanjutan dengan keterlibatan aktif dari masyarakat dan Pemerintah Daerah, sehingga dapat digunakan untuk menumbuhkan pemahaman dan kepedulian masyarakat terhadap bumi dan lingkungan sekitarnya. Bukan untuk Penambangan dan Stone Crusher. Ungkap Harahap.
“Kami berharap kepada Kapoldasu Irjen Pol. Drs. Martuani Sormin, M.Si agar segera meralat pernyataan Penyidik yang akan menghentikan dugaan kasus Illegal Minning yang diduga dilakukan oleh Jautir Simbolon Cs, karena diduga telah merusak kawasan lingkungan hidup Geopark Toba ini yang sudah menjadi Zona Putih untuk penambangan ini, Bila penyidik tetap membuat SP3 kasus ini, kita akan laporkan ke Presiden dan Kapolri, berarti dugaan kita terkait adanya ‘Bargaining’ antara Terlapor dan Penyidik sehingga kasus ini seperti dipaksa untuk dihentikan adalah benar. “Hati-hati dengan kawasan Geopark Toba ini.” Tutup Harahap.
(Sampai berita ini diturunkan ke redaksi. Kapolda Sumut Irjen Pol. Drs. Martuani Sormin, M.Si belum berhasil dikonfirmasi secara langsung terkait kasus penambangan ilegal di Kawasan Geopark Toba ini yang akan dihentikan oleh bawahannya).
(LNT/Tim/Red)
Discussion about this post