LasserNewsToday, Labusel (Sumut) |
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Labuhanbatu Selatan mengadakan Rapat Koordinasi pembentukan Kelompok Kerja (Pokja) Pencegahan, Pengawasan dan penindakan pelanggaran protocol kesehatan Covid-19 pada pemilihan lanjutan serentak Tahun 2020 di Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Di convention hall hotel grend suma, jumat (25/09/2020).
Tujuannya, untuk mendukung kelancaran dan kesuksesan penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2020 dengan penerapan protokol kesehatan Covid-19.
Ketua Bawaslu Labuhanbatu Selatan, Ahmad Ajiddin Harahap mengatakan, Rakor pembentukan pokja dilakukan sesuai Surat Edaran (SE) Bawaslu RI Nomor:0561/K.Bawaslu/PM.06.00/lX/2020 tentang Pembentukan Pokja pencegahan Covid- 19.
“Kami mengundang Forkopimda untuk menindaklanjuti Surat Edaran Bawaslu RI tentang Pembentukan Pokja pencegahan Covid- 19 pada Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Tahun 2020,” ungkapnya.
Selanjutnya dia menyampaikan, Struktur Pokja selain unsur Bawaslu, juga diisi oleh unsur TNI/Polri, Kejaksaan, KPU, Satpol PP hingga satgas covid 19 Labusel. Dengan masuknya unsur yang lengkap diharapkan upaya pencegahan dan penanganan pelanggaran protokol kesehatan selama gelaran pilkada ini menjadi koordinatif dan terukur. “Misalnya ada upaya pengerahan massa yang besar dalam tahap penyelenggaraan tahapan pilkada dan itu berpotensi penyebaran wabah Covid 19.
Bahwa nantinya Pokja tersebut terdiri dari Pembina yang akan dijabat oleh Bupati, Kapolres, Dandim, dan Kajari Labusel, sedangkan Ketua I adalah Ketua Bawaslu Labusel, dan Ketua II adalah Ketua KPU Labusel, sedangkan ditataran teknis ada 3 (tiga) koordinator yang terdiri dari koordinator pencegahan, koordinator pengawasan, dan koordinator penindakan yang akan diisi dari unsur Bawaslu Labusel, Polres Labusel, Kejaksaan Negeri Labusel, TNI, dan Satuan Polisi Pamong Praja.
Sementara Ketua KPU Labuhanbatu Selatan, Ependi Pasaribu mengatakan, ketentuan sanksi merupakan ranah gugus tugas dan Bawaslu yang menentukan.
Ependi menambahkan, pada Pilkada di tengah Pandemi ini, Alat Pelindung Diri (APD) termasuk dalam bahan kampanye. Dimana masuk dalam peraturan KPU nomor 10 tahun 2020 dan disebutkan APD itu termasuk bahan kampanye yaitu masker, hand sanitizer, face shield dan sarung tangan.
(H. Harahap/Red)
Discussion about this post