LasserNewsToday, Pematangsiantar (Sumut) |
Personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar mendapatkan informasi bahwa di jalan Sriwijaya Kelurahan Baru, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar pada selasa (18/2/2020) sekitar pukul 22:00 WIB malam.
Tepatnya di pinggir jalan ada seorang laki-laki yang sedang membawa narkoba, selanjutnya Personil Sat Narkoba melakukan penyelidikan menuju lokasi yang dimaksud dan setelah smpai di lokasi, Personil Sat Narkoba melihat seorang laki-laki sedang duduk, kemudian Personil Sat Narkoba mendekati lalu terlihat dengan jelas laki-laki tersebut mengambil sesuatu dari kantung depan sebelah kiri celananya lalu menjatuhkannya ke bawah dengan tangan kirinya, lalu Personil Sat Narkoba langsung menangkapnya.
Diketahui bahwa laki laki yang membuang benda tersebut bernama Ramdani alias Tungkai (28), setelah di amankan pihak Sat Narkoba menyurub Ramdani alias Tungkai untuk mengambil benda yg sengaja dia jatuhkan tersebut.
Setelah benda tersebut diambil dan diperiksa ditemukan satu peket narkotika diduga jenis shabu, dengan berat 0.36 Gram dan setelah dipertanyakan Ramdani alias Tungkai mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya.
Kemudian tersangka dan seluruh barang bukti di bawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk kemudian di lakukan pemeriksaan.
(Hexa/Red)
Discussion about this post