LNT- Pematangsiantar (Sumut) |
Pemerintahan Kota Pematangsiantar diketahui tidak memiliki Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang batas waktu suatu usaha beroperasi. Sehingga dinilai tidak mempunyai program dalam penanganan usaha kecil mikro menengah dan kecil.
Banyaknya usaha-usaha gerai waralaba yang beroperasi hingga 24 jam seharusnya menjadi perhatian khusus, seperti contoh usaha Indomaret yang berada di Jalan MH Sitorus Kelurahan Martimbang, Kecamatan Siantar Barat yang beroperasi hingga 24 jam.
Dari pantauan Reporter Lassernewstoday.com setiap harinya Indomaret yang terletak dekat lapangan Adam Malik tersebut buka hingga 24 jam. Sehingga usaha pedagang kelontong tradisional menjerit akibat maraknya gerai waralaba Indomaret, Alfamart dan Alfamidi yang sudah masuk ke pelosok-pelosok kelurahan yang ada dikota Pematangsiantar ini
Saat dikonfirmasi kepada salah seorang anggota dewan DPRD Kota Pematangsiantar, Denny Torang Siahaan mengatakan, ” Kalau Perda itu tidak ada, tapi kalau Perwa kayaknya ada, karena Perwa kan bukan ranahnya DPRD jadi kurang tahu pasti ada tidak Perwanya ” ucapnya pada Jumat (09/03/2018).
Hal ini seharusnya menjadi perhatian Walikota Pematangsiantar dan DPRD Kota Pematangsiantar agar memperhatikan keamanan dan juga dapat mematikan usaha-usaha kecil mikro menengah dan pedagang kelontong tradisional yang ada di sekitarnya.
Sekda Pemerintah kota Siantar Resman Panjaitan belum berhasil dikonfirmasi, semua nomor hp selulernya tak dapat dihubungi, terkait maraknya gerai waralaba dikota Siantar yang membuka usaha sampai 24 Jam dan banyak yang tidak memiliki izin namun bebas beroperasi. (Ary/Red)
Discussion about this post