LasserNewsToday, Depok (Jabar) |
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok, menggelar Rapat Paripurna DPRD Kota Depok tentang Penyampaian Hasil Reses Masa Sidang Kedua Tahun 2021, Penetapan Propemperda Kota Depok Tahun 2022 sekaligus Penyampaian Tiga Raperda Kota Depok, Kamis, (03/06/ 2021) kemarin.
Dalam Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Depok, Teuku Muhammad Yusufsyah Putra dan dihadiri oleh Wakil Wali Kota Depok, Imam Budi Hartono, sebanyak tujuh fraksi yang ada di antaranya, Fraksi PKS, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Gerindra, Fraksi PAN, Fraksi Golkar, Fraksi Demokrat Persatuan Pembangunan, dan Fraksi PKB-PSI.
Laporan hasil reses Fraksi PKS yang disampaikan oleh anggota Fraksi PKS DPRD Depok, Imam Musanto menyebutkan bahwa semua anggota Fraksi PKS sudah melakukan reses di Daerah Pemilihan (Dapil) untuk mengakomodir kebutuhan masyarakat. Menurutnya, melalui reses, aspirasi warga Depok akan masuk per kelompok sesuai komisi di DPRD.
Turut serta dalam rapat DPRD Kota Depok ,Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Depok, Ikravany Hilman mengatakan, pihaknya sudah melakukan penyusunan program tersebut sejak tanggal 23 – 25 Mei 2021 dan tanggal 2 Juni 2021.
Menurut Ikravany, Bapemperda telah menyepakati 15 usulan Raperda Kota Depok untuk masuk pada Propemperda tahun 2021. Adapun usulan tersebut antara lain 11 usulan Raperda dari perangkat daerah dan empat usulan Raperda inisiatif dari Bapemperda serta Komisi D. Dia menuturkan, Bapemperda akan melakukan konsultasi ke kementerian dan mempelajari pengalaman daerah lain yang sudah berpengalaman. Selain itu juga daerah lain yang berhasil menerapkan Perda serupa.
“Kami juga akan melakukan koordinasi dengan perangkat daerah pengusul Raperda. Itu untuk penyempurnaan naskah akademik terhadap Raperda tersebut.” Ucap Ikravany Hilman.
Ditempat yang sama, Wakil Wali Kota Depok, Imam Budi Hartono atas nama Pemerintah Kota Depok telah menyampaikan usulan tiga Raperda. Penyampaikan dilakukan eksekutif kepada legislatif dalam Rapat Paripurna DPRD.
Imam Budi Hartono (IBH) mengatakan, ada dua faktor Pemkot Depok menyusun Raperda ini. Pertama, adanya perundang-undangan yang lebih tinggi dan memerintahkan pemerintah daerah melakukan pembentukan peraturan tersebut. Kedua karena telah terbitnya perundang-undangan baru yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat, sehingga Perda yang sudah ada sebelumnya harus disesuaikan.
Adapun tiga Raperda tersebut yaitu rancangan akhir Perda Kota Depok tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Depok tahun 2021 – 2026. Kemudian, Raperda Kota Depok tentang Pengelolaandan Penyelenggaraan Pendidikan. Ketiga, Raperda Kota Depok tentang Fasilitas Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
IBH berharap, ketiga Raperda tersebut dapat disetujui oleh DPRD Kota Depok, dengan begitu, seluruh Raperda bisa berlanjut ke tahap selanjutnya yaitu pembahasan.
(Sam/ed. MN-Red)
Discussion about this post