LasserNewsToday, Hong Kong (China) |
Pihak berwenang Hong Kong telah menggunakan Undang-Undang Keamanan Nasional yang baru untuk menargetkan perbedaan pendapat dan membenarkan ‘penyensoran, pelecehan, penangkapan, dan penuntutan yang melanggar Hak Asasi Manusia (HAM)’. Hal ini dikatakan oleh Amnesty Internasional pada Rabu (30/06/2021), setahun setelah undang-undang tersebut diterapkan.
Beijing memberlakukan Undang-Undang Keamanan Nasional pada Juni 2020 lalu, yang menetapkan hukuman untuk apa pun yang dianggapnya sebagai subversi, pemisahan diri, berkolusi dengan pasukan asing, dan terorisme, dengan penjara seumur hidup, sehingga membuat kota itu berada di jalur yang lebih otoriter.
Lebih jauh, pihak berwenang mengatakan bahwa undang-undang tersebut akan mempengaruhi ‘minoritas yang sangat kecil’ orang yang telah memulihkan stabilitas setelah berbulan-bulan protes yang sering disertai kekerasan pada tahun 2019. Mereka juga mengatakan bahwa hak dan kebebasan di bekas jajahan Inggris tetap dilindungi tetapi itu tidak mutlak.
Sebagian besar politisi dan aktivis dekomrat terkenal telah ditangkap di bawah undang-undang baru, atau untuk tuduhan terkati protes, atau berada di pengasingan.
“Dalam satu tahun, Undang-Undang Keamanan Nasional telah menempatkan Hong Kong pada jalur cepat untuk menjadi negara polisi dan menciptakan keadaan darurat Hak Asasi Manusia (HAM) bagi orang-orang yang tinggal di sana.” Kata Direktur Regional Asia – Pasifik Manesty Internasional, Yamini Mishra.
“Pada akhirnya, undang-undang yang luas dan represif ini mengancam dan membuat kota itu menjadi gurun Hak Asasi Manusia (HAM) yang semakin menyerupai daratan China.” Tambah Yamini.
Juru bicara Kementerian Luar Negeri China, Wang Wenbin mengatakan pada konferensi pers reguler bahwa pernyataan Amnesty adalah ‘fitnah murni jahat’.
Terkait hal itu, Pemerintah Hong Kong tidak segera bersedia merespon permintaan komentar. Namun pihak berwenang mengatakan bahwa semua penangkapan telah sah dan tidak ada yang kebal hukum, terlepas dari pekerjaan mereka.
Dalam laporan setebal 47 halaman, kelompok HAM Internasional mengutip analisis putusan pengadilan, catatan sidang pengadilan dan wawancara dengan para aktivis dan menyimpulkan bahwa undang-undang tersebut telah digunakan ‘untuk melakukan berbagai pelanggaran HAM’.
Hong Kong kembali ke pemerintahan China pada tahun 1997 dengan janji otonomi tingkat tinggi dari Beijing dan, bahwa hak dan kebebasan yang luas akan dilindungi setidaknya selama selama 50 tahun.
Mishra mengatakan, “Undang-undang itu telah menginfeksi setiap bagian dari masyarakat Hong Kong dan memicu iklim ketakutan yang memaksa penduduk untuk berpikir dua kali tentang apa yang mereka katakan, apa yang mereka tweet, dan bagaimana mereka menjalani hidup mereka.”
Menurut penghitungan yang dilakukan oleh Reuters, lebih dari 100 orang ditangkap dan lebih dari 60 orang didakwa pada tahun pertama di bawah undang-undang keamanan tersebut.
“NSL Hong Kong telah digunakan sebagai dalih palsu untuk mengekang perbedaan pendapat.” Kata Kelompok HAM merujuk pada undang-undang keamanan tersebut.
[Sumber: Reuters; Reporter: Pak Yiu, Gabriel Crossley; Editor: Marius Zaharia, Robert Birsel; Alih bahasa: Marolop Nainggolan-LNT]
(MN-Lnsr/ed. MN-Red)
Discussion about this post