LasserNewsToday, Kuala Lumpur (Malaysia) |
Polisi Diraja Malysia (PDRM) D3 ATIPSOM Anti Pemerdagangan Orang dan Penyeludupan Migran Bukit Aman Malaysia telah berhasil menyelamatkan 48 orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang diduga korban perdagangan manusia. Demikian disampaikan Dewi Kholifah, Ketua Perwakilan Human Trafficking Watch (HTW) di Malaysia.
Penyelamatan itu dilakukan PDRM D3 ATIPSOM, menindak lanjuti Laporan HTW Pada 08 Desember 2020 lalu. Pengurus Pemantau Perdagangan Manusia, Dewi Kholifah telah menyampaikan Laporan kepada Tuan ASP Asry Akmar di Bukit Aman D3 ATIPSOM Anti Pemerdagangan Orang dan Penyeludupan Migran setelah menerima laporan dari beberapa korban yang berhasil menyelamatakan diri dari dalam rumah kontrakan yang disewa oleh majikannya di Kuala Lumpur.
Bahwa menurut keterangan dari beberapa korban yang disampaikan ke Pengurus Pemantau Perdagangan Manusia PPM/ HTW yang ada di Malaysia.
Bahwa dirinya merasa telah ditipu dan diperdagangkan setelah setibanya di Malaysia. Paspor miliknya ditahan oleh majikan, tidak menerima gaji selama waktu bekerja, handphone miliknya turut disita dan dilarang menghubungi keluarga di kampung halaman selama 6 bulan. Korban juga memberi tahu bahwa dirinya ditempatkan bersama puluhan korban lainnya yang senasip dengannnya dan ditempatkan di dalam sebuah rumah yang berjumlah belasan orang, bahkan ada yang sampai 18 orang dalam satu unit rumah.
Para korban dipekerjakan dari jam 6.00 pagi hinga jam 19.00 malam, dan dipekerjakan sebagai cleaner service (pembersih) rumah ke rumah dan setiap korban dipekerjakan ke 3 atau 4 buah rumah yang berbeda-beda rumah setiap hari.
Setiap korban sehari harus membawa pulang uang berjumlah Rm240,- ( dua ratus empat puluh ringgit) dengan hitungan gaji 3 buah rumah rutin di setiap hari. Setiap rumah yang dibersihkan oleh para korban dibayar upah Rm80,- (delapan puluh ringgit Malaysia), dilakukan 3 rumah sampai 4 rumah .
Uang gaji tersebut diantar pulang ke rumah sewa yang disediakan oleh majikannya dan malam harinya sang majikan akan mengutip (mengambil) uang gaji para korban yang dipekerjakan dari rumah ke rumah setiap hari.
Jika pekerja sakit tidak ada perawatan, bahkan dipaksa untuk bekerja membersikan rumah ke rumah yang telah diatur oleh majikan.
“Kami keluar dari rumah majikan setelah bekerja hampir 1 tahun dan tidak menerima gaji. Tujuan kami (korban) menyelamatakan diri untuk mencari keadilan, itupun setelah beberapa korban mendengar adanya Pembela PMI yang bisa memberi pembelaan tentang haknya yaitu HTW. Kami berusaha mencari tahu adanya kantor HTW yang ada Malaysia supaya kami (korban) bisa mengadukan permasalahan diri kami dan temen-teman yang senasip.” Demikian pengaduan salah seorang korban.
HTW bertindak atas adanya laporan yang disampaikan oleh korban dan seterusnya. HTW membuat laporan khusus kepada PDRM D3 ATIPSOM Anti Pemerdagangan Orang dan Penyeludupan Migran di Bukit Aman di Kuala Lumpur. (Lihat laporan di halaman HTW: pemantauperdaganganmanusia.com).
Pada 13 Januari 2021 sepasukan Polis DiRaja Malaysia dari D3 Bukit Aman Kuala Lumpur telah menggerebek beberapa rumah sewa yang dihuni oleh korban yang diduga (disyaki) korban exploitasi dan pemerdagangan manusia sesuai laporan yang disampaikan oleh Pengurus HTW di Malaysia, Dewi Kholifah.
PDRM D3 ATIPSOM bukan saja menyelamatakan korban bahkan beberapa kotak dan 1 tas berisi paspor RI berhasil diselamatkan. Hal ini diakui oleh Pengurus HTW di Malaysia, Dewi Kholifah sebagai Ketua Perwakilan dan telah menghadirkan diri ke Kantor Polisi yaitu IPD Cheras Maluri Kuala Lumpur setelah menerima panggilan telp dari Pegawai PDRM D3 Bukit Aman dan diminta hadir untuk bertemu langsung bersama 48 orang WNI sesuai dengan laporan yang disampai pada 08 Desember 2020. Kesemua korban dalam penyelidikan pemerdagangan manusia.” Ujar Dewi Kholifah.
Yosephino Frederick Sihotang, S.T., Direktur Hubungan Luar Negeri HTW mengatakan terima kasih kepada Dewi Kholifah atas laporannya, dan terima kasih kepada pihak kepolisian DiRaja Malaysia yang telah mengamankan 48 PMI yang diduga korban human trafficking (perdagangan manusia). Kami HTW yang di pusat, di Jakarta akan membuat laporan kepada Kementerian Luar negeri, Kepala BP2MI, dan Kapolri agar dilaksanakan upaya-upaya menyelamatkan 48 PMI korban human trafficking, mengejar dan mengusut kemungkinan pelaku secara perorangan dan perusahaan yang mengirimkan para korban ke Malaysia sehingga menjadi korban trafficking. Demikian kata Ninos.
[Sumber: Human Trafficking Watch/HTW, Patar Sihotang, S.H (Chairman); Dewi Kholifah (Ketua Perwakilan Malaysia)]
(H. HRP/ed. MN-Red)
Discussion about this post