Human Traffiicking Watch (HTW) membantu Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kerawang, Jawa Barat yang hampir gagal memperolehi haknya.
Awalnya, PMI atas nama Tutik Mulyati asal Kerawang Jawa Barat, dikirim oleh PT. Timur Raya Jaya Lesaltari, dan diterima oleh Agency AP NG Bersatu SDN.
Tutik Mulyati bekerja sebagai Pekerja Penata Rumah Tangga di Puchong, Selangor pada awal bulan Desember 2019. Bekerja selama satu tahun tetapi tidak menerima sebarang gaji.
Tutik Mulyati merasa dirinya kena tipu dan kesal, apalagi beban bekerja yang ditugaskan dari pukul 05:00 pagi hingga selesai pukul 23.00 malam. Setiap hari, sekain harus membersihkan dua buah rumah, pekerja juga harus menyiapkan bahan masakan di dua rumah tersebut. Di akhir minggu, dia harus mencucui mobil 4 – 5 buah mobil. Rasa kesal mulai menyelubungi segenap jiwanya.
Dewi Kholifah, Ketua Perwakilan HTW Malaysia menyatakan bahwa pada tgl 23 Desember 2020, Tutik Mulyati nekat keluar dari rumah majikannya, tujuannya adalah ke KBRI Kuala Lumpur dengan harapan meluahkan dan melaporkan segala beban deritanya agar bisa mendapatkan haknya dan keadilan, berupa:
- Bekerja selama 1 tahun tidak menerima gaji;
- Semua Dukomen miliknya disita majikan;
- Handphone miliknya juga disita majikan, dan hanya dibenerkan menghubungi keluarga dalam satu tahun dua kali, itupun harus ribut duluan baru diizinkan/dikasih.
Demikian penuturan Tutik Mulyati.
Tutik nekat keluar dari rumah majikan dan berusaha menyetop mobil yang lalu lalang untuk meminta pertolongan. Akhirnya ada mobil yang berhenti. Mobil yang disupirin anggota PMI asal Jawa Timur tersebut memberi pertolongan memanggil Grab/taxi dengan tujuan KBRI KL (Kuala Lumpur). Ongkos Grab dibayar oleh anggota PMI tersebut.
Malangnya Grab yang membawa Tutik Mulyati tidak menuju ke tujuan yaitu KBRI K, tapi malah membawa Tutik Mulyati masuk ke Balai Polis (Kantor Polisi-Red) Salak Selatan di Kuala Lumpur dengan tujuan yang kurang jelas.
Akhirnya pegawai Polisi berpangkat Sarjan dari Balai Polis Salak Selatan menghubungi Pengurus Pemantau Perdagangan Manusia HTW, Dewi Kholifah dan memaklumkan adanya perempuan diduga WNI (Warga Negara Indonesia) berada di Balai Polis yang diantar oleh sopir Grab dan tidak mempunyai Identitas Diri yang lengkap, dan hanya membawa kantongan plastik dari supermarket.
Seterusnya Pengurus Pemantau Perdagangan Manusia HTW PLN, Dewi Kholifah meminta bantuan kemanusian agar korban diantar ke Markas Kemanusian Human Trafficking Watch untuk proses tuntutan selanjutnya.
04 Januari 2021, pertemuan untuk tujuan mengajukan tuntutan diadakan di dalam Gedung KBRI KL bersama Pengurus Pemantau Perdagangan Manusia HTW, Petugas Naker KBRI KL, Majikan, Agency Penerima AP NG Bersatu SDN BHD dan Tutik Mulyati (PRT).
Hak Tutik Mulyati berhasil dituntut dengan hItungan gaji satu tahun berjumlah 14.000.00 ribu Ringgit Malaysia, tanpa ada perlawanan dari pihak majikannya .
Patar Sihotang, S.H., M.H., Chairman HTW Pusat, menyatakan akan melaksanakan investigasi terhadap perusahaan yang mengirimkan korban ke Malaysia karena Tutik Mulyati hampir 1 tahun menjadi korban sehingga sampai melarikan diri dari rumah majikannya.
Untuk itu HTW tetap menuntut pertanggung jawaban PJTKI yang mengirimkan korban ke Malaysia. Patar Juga mengucapkan terima kasih kepada pihak kepolisian (Polis Berpangkat Sarjan) dari Balai Polis Salak Selatan yang telah bersedia dan berekenan menghubungi Dewi Kholifah dari HTW. Demikian juga kepada KBRI yang telah memanggil majikan dan agency sehingga dapat diselesaikan hak-hak korban.
(Sumber: Patar Sihotang, S.H., M.H., Chairman & Dewi Kholifah, Ketua Tim HTW Perwakilan Malaysia).
(H. Harahap-Rls/ed. MN-Red)
Discussion about this post