LasserNewsToday, Hong Kong (China) |
Sebanyak 180.000 Pegawai Negeri Hong Kong diberitahu pada Jumat (15/01/2021) bahwa mereka memiliki waktu 4 minggu untuk menanda-tangani dokumen yang menyatakan kesetiaan mereka kepada konstitusi mini kota yang diprintah China dan dedikasinya kepada Pemerintah.
Lebih dari 4.000 PNS di Pusat Keuangan Global telah membuat deklarasi sejak Beijing memberlakukan undang-undang keamanan sosial pada bulan Juni, yang menghukum apa pun yang dianggap China sebagai subversi, pemisahan diri, terorisme, atau kolusi dengan pasukan asing, yang bisa dikenakan hukuman penjara hingga seumur hidup.
Pemerintah Barat dan kelompok hak asasi prihatin bahwa undang-undang keamanan digunakan untuk menghancurkan perbedaan pendapat di kota yang diperintah China itu. Pihak berwenang di Hong Kong dan Beijing mengatakan bahwa undang-undang itu diperlukan untuk membawa stabilitas ke bekas jajahan Inggris yang semi otonom itu setelah satu tahun demonstrasi anti Pemerintah.
Pegawai Negeri yang mengambil sumpah akan berjanji untuk menegakkan Hukum Dasar Hong Kong dan ‘setia’ kepada kota dan Pemerintahnya, serta berdedikasi dalam tugasnya.
Biro Pegawai Negeri dalam sebuah pernyataan mengatakan bahwa semua Pegawai Negeri harus dengan tegas mengakui dan menerima tugas-tugas dasar ini. Mereka yang menolak untuk menandatangani janji akan bisa kehilangan pekerjaan.
“Kelalaian atau penolakan untuk mengambil sumpah atau menandatangani dan mengembalikan deklarasi oleh PNS menimbulkan keraguan yang serius pada kesediaannya untuk mengambil tugas-tugas dasar ini, dan kesesuaiannya untuk tetap menjadi Pegawai Negeri.” Demikian isi pernyataan tesebut.
Pada masa lampau, pihak berwenang telah mendiskualifikasi kandidat oposisi dalam pemilihan, serta anggota parlemen pro-demokrasi, dengan alasan sumpah kesetiaan yang sama, yaitu ‘tidak jujur’.
Dalam Surat Edaran kepada Pegawai Negeri, para pejabat mengatakan bahwa tidak mungkin untuk membaut daftar ‘secara lengkap’ semua jenis perilaku yang tidak pantas karena hal ini dapat muncul dalam berbagai bentuk.
Namun, dikatakan mengadvokasi atau mendukung ‘kemerdekaan Hong Kong’, menolak untuk mengakui kedaulatan China atas kota, meminta intervensi oleh pasukan asing atau eksternal ke dalam urusan kota, atau melakukan aktivitas yang membahayakan keamanan nasional tidak diperbolehkan.
Berbagai tindakan yang ‘bertujuan untuk melemahkan Pemerintah dalam pemerintahan dan administrasi Hong Kong’ juga akan dianggap melanggar deklarasi tersebu. Demikian menurut isi Surat Edaran tersebut.
Pemerintah mengatakan bahwa sekedar mengungkapkan pandangan di depan umum untuk menentang kebijakan atau keputusan tertentu dari Pemerintah biasanya bukan merupakan perilaku yang tidak pantas.
[Sumber: Reuters; Reporter: Twinnie Siu dan Jessie Pang; Editor: Alex Richardson; Alih bahasa: Marolop Nainggolan-LNT]
(LNT-Lnsr/ed. MN-Red)
Discussion about this post