LasserNewsToday, Tawau (Malaysia) |
Pasukan Polis Marin Tawau berhasil menahan 7 Warga Negara Indonesia (WNI), dalam operasi pencegahan masuknya Pendatang Tanpa Izin (PATI) pada Kamis (10/09/2020).
Penangkapan terjadi pada jam 09.30 malam waktu malaysia yang dilakukan oleh pasukan anggota PPM menerusi operasi ‘Ops Gelora Khas/Op Benteng Covid’ di sebuah kebun persisir pantai Kampung Hidayat Tawau.
Pegawai Pemerintah Markas Operasi PPM Tawau, Deputi Superintendan Polis Mohd Nazari Ismail mengatakan, “Saat penangkapan, beberapa orang ini adalah warga negara Indonesia dan mereka tidak menyadari atas kehadiran pihak berkuasa di tempat persembunyian tersebut.” Ungkapnya.
“Mereka terdiri dari 6 orang laki-laki yang berumur 16 – 67 tahun dan seorang perempuan berumur 45 tahun yang baru tiba di kawasan tersebut dan sedang menunggu transportasi untuk ke lokasi seterusnya.” Tambahnya.
Hasil pemeriksaan awal, seorang laki-laki dan perempuan dari rombongan tersebut memiliki passport perjalanan yang sah, namun mereka akan tetap di tahan karena kesalahan tidak memiliki dokumen pengenalan diri yang sah dan memasuki Negara Malaysia dengan cara tidak sah.
Mereka akan ditahan dan dibawa ke pangkalan Markas Operasi PPM Tawau untuk pemeriksaan dan tindakan lebih lanjut. Kasus ini akan diperiksa mengikut Seksyen 6(3) Akta Imigresen 1959/63 dan jika terbukti bersalah akan didenda dibawah RM10,000.00 atau penjara dibawah 5 tahun atau kedua-duanya, dan juga boleh dikenakan dibawah 6 kali sebatan.
Sumber: PPM
(LNT/ed-MN-Red)
Discussion about this post