LasserNewsToday, Jakarta |
Puluhan warga Karet Setiabudi mendatangi Gedung The East, Lingkar Mega Kuningan, Jakarta Selatan. Kedatangan warga tersebut didampingi oleh Penasehat Hukumnya Pitra Romadoni Nasution, SH.,MH, warga yang membawa atribut tersebut meminta agar haknya dibayarkan oleh pihak Buyer yang telah membeli aset warga karet Setiabudi tersebut.
Warga Karet Setiabudi tersebut mengatakan bahwasanya mereka berjuang 4 tahun lamanya untuk meminta hak nya, yakni sisa pembayaran aset mereka yang telah beralih kepada pihak Buyer a.n Hendrianto, dkk yang saat ini telah di AJB kan dan di sertifikatkan a.n Buyer.
Kami merasa dibohongi pak, sudah hampir 4 tahun lebih lamanya kami menunggu kepastian dari buyer terhadap sisa pembayaran aset kami tapi hasilnya tidak ada, ucap salah seorang warga.
Berdasarkan wawancara awak media dengan Pengacara Pitra Romadoni Nasution, SH.MH selaku kuasa hukum warga Rabu, (03/10/2018) mengatakan bahwasanya kehadiran beberapa warga tersebut ke The East Building hanya untuk meminta haknya kepada Buyer yaitu sdr. Hendrianto, disini saya sangat kecewa sekali dengan tindakan para buyer ini yang tidak menepati janjinya kepada warga.
Saya sangat bersedih dengan peristiwa yang dialami oleh warga ini dan tindakan dari buyer ini adalah perbuatan melawan hukum dan patut untuk ditindak lanjuti keranah hukum karena para warga sudah merasa dirugikan.
Saya selaku penasehat hukum warga ini, akan memberikan waktu kepada pihak buyer selama 3 hari untuk menyelesaikan permasalahan ini, kalau memang tidak ada penyelesaian lagi dengan terpaksa saya akan melakukan tindakan hukum kepada buyer baik secara Perdata maupun Pidana. Ucapnya.
Menurut Pitra, pihaknya akan membuat Laporan Polisi, adapun total yang harus buyer bayarkan hanya sebesar Rp 2.896.000.000 kepada para warga ini, tutupnya.
(LNT/Red)
Discussion about this post