LasserNewsToday, Jakarta |
Pelanggaran HAM adalah setiap perbuatan seseorang atau sekelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut HAM seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh UU ini, dan tidak didapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh kebebasan.
Bahkan di Indonesia HAM sudah dijelaskan dan diatur secara tegas pada konstitusi negara yaitu Undang-Undang no 39 tahun 19991 didalam pasal 3 ayat 1 dan 3 yaitu berbunyi: ayat 1 *setiap orang dilahirkan bebas dengan harkat martabat manusia yang sama dan sederajat serta dikaruniai akal dan hati nurani untuk hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dalam semangat persaudaraan” Ayat 3 “Setiap orang berhak atas perlindungan hak asasi manusia dan kebebasan manusia tanpa diskriminasi”, Ungkap Fokus Yudistira Ketua Aliansi Nasional Rakyat Indonesia kepada media ini. Jumat (8/01/2021).
Yudistira menerangkan, oleh karena itu HAM merupakan hak yang otomatis didapat oleh setiap orang yang lahir di dunia, tidak peduli suku, ras atau agamanya, semua orang akan mendapatkan hak yang sama dalam dirinya, hak asasi manusia ini akan berlaku selama mereka hidup dan tidak dapat diganggu gugat oleh siapapun dan sekali pun, walaupun isu hak asasi manusia masih menjadi komoditas politik yang saat ini kondisinya panas.
“Apalagi presiden Joko Widodo pernah mengatakan pada saat acara peringatan hari HAM International, di Jakarta, Kamis (10/12/2020) tahun lalu, “Presiden JokoWidodo mengungkapkan bahwa Hak Asasi Manusia (HAM) menjadi salah satu pilar penting bagi Indonesia untuk menjadi bangsa yang lebih beradab, tangguh dan maju. Demi mewujudkan hal tersebut, Presiden mengatakan bahwa pemerintah tidak pernah berhenti berusaha menuntaskan berbagai pelanggaran HAM, termasuk pelanggaran HAM pada masa lalu. “Melalui Menkopolhukam saya telah menugaskan agar penyelesaian masalah (HAM) masa lalu terus dilanjutkan yang hasilnya bisa diterima semua pihak serta diterima di dunia internasional.” Tegas Fokus Yudistira.
“Oleh karena itu pihak- pihak politik yang mementingkan kepentingan politik untuk mengamankan kepentingan, tidak boleh membiarkan ada pihak tertentu yang menghalangi atau menghilangkan kemerdekaan orang demi orang di negeri merdeka ini. Tidak boleh kita biarkan ada orang yang mengalami kekerasan, kehilangan hak- hak dasarnya, mengalami perendahan martabat, dan diperlakukan tidak adil di bidang politik, hukum, ekonomi, sosial dan budaya,”
Lanjutnya, asas kesetaraan dan keadilan diperlukan untuk dapat mewujudkan itu semua, dirinya berpesan kepada pemerintah bahwa seluruh regulasi dan kebijakan yang dibuat harus ditata sedemikian rupa agar tetap menghormati kedua asas tersebut.
Selain itu, menurutnya Indonesia harus bisa menumbuhkan semangat solidaritas kebangsaan yang menurut pengamatannya, sudah sering dilupakan dalam beberapa waktu terakhir ini dengan adanya pelanggaran HAM terkait pembantaian terhadap rakyat Indonesia di tol km 50 yang belum lama ini terjadi. Pelanggaran HAM dapat dilakukan dengan sengaja oleh negara atau terjadi sebagai akibat dari kegagalan negara untuk mencegah pelanggaran tersebut. Ketika suatu negara melakukan pelanggaran HAM, berbagai aktor bisa dilibatkan seperti Polisi, Hakim, Jaksa, pejabat pemerintah, dan lainnya.
Pelanggaran dapat berupa kekerasan fisik, seperti kebrutalan termasuk dalam dan Pelanggaran HAM ketidakmanusiaan. Urai Fokus Yudistira.
Menurut Yudistira, kecaman dari PBB terhadap Pelanggaran HAM adalah kejahatan kemanusiaan. Kejahatan manusia ini merujuk pada jenis pelanggaran HAM pada tindakan pembunuhan massal yang terjadi secara sistematis yang meluas ditujukan kepada suatu kelompok penduduk atau rayat sipil yang meliputi perbuatan tak manusiawi yang mengakibatkan kehilangan nyawa.
“Di Indonesia sudah diatur dan tertera dalam Undang-undang Dasar 1945 tentang
Hak dan Kewajiban warga negara yakni:
- Wujud Hubungan Warga Negara dengan Negara Wujud hubungan warga negara dan negara pada umumnya berupa peranan (role).
- Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia Hak kewajiban warga negara Indonesia tercantum dalam pasal 27 sampai dengan pasal 34 UUD 1945.
Hak Warga Negara Indonesia:
- Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
- Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.” (pasal 28A).
- Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).
- Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang”
- Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1)
- Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).
- Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum. (pasal 28D ayat 1).
- Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28I ayat 1).
Kewajiban Warga Negara Indonesia:
- Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi : Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan
dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. - Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 menyatakan: “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.
- Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan: Setiap orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain.
- Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang- undang Pasal 28J ayat 2 menyatakan : “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”
- Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945. menyatakan: “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”
Hak dan Kewajiban telah dicantumkan dalam UUD 1945 pasal 26, 27, 28, dan 30, yaitu:
- Pasal 26, ayat (1), yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Dan pada ayat (2), syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.
- Pasal 27, ayat (1), segala warga negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahannya, wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu.Pada ayat (2), tiap- tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
- Pasal 28, kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
- Pasal 30, ayat (1), hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara.Dan ayat (2) menyatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan undang-undang. Beber Fokus Yudistira.
Fokus Yudistira mengingatkan kepada pemerintahan Jokowi dalam pernyataan sikap kami ini agar segera menerapkan keadilan dalam hukum, termasuk Komnas HAM yang diharapkan berlaku adil sebagai lembaga indpenden, kita akan lihat terlebih dulu bagaimana Komnas HAM dan pemerintah menyikapi pelanggaran HAM terhadap rakyat atas peristiwa penembakan brutal 6 orang rakyat di KM 50 kemarin. Bila dalam waktu dekat tidak ada kepastian hukum, maka kita akan melakukan konsolidasi dari berbagai elemen ormas dan LSM untuk melakukan perlawanan dengan mengadakan aksi turun ke jalan untuk menuntut kasus pelanggaran HAM ini, ‘Tutup Fokus Yudistira.
(LNT/Red)
Discussion about this post