LasserNewsToday
Jumat, Januari 22, 2021
  • HOME
  • BERITA
    • Artikel
    • Opini
    • Nasional
    • Jabodetabek
    • Lingga
    • Sumut
    • Seputar Kota
    • Medan
    • Siantar
    • Simalungun
    • TNI-Polri
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
    • Entertainment
    • Inspirasi
    • Kisah
    • Wisata
    • Kuliner
  • OLAHRAGA
  • TEKNOLOGI
    • Gadget
    • Internet
    • Aplikasi
  • TIPS
    • Tips Sehat
    • Manfaat
  • IKLAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
    • Artikel
    • Opini
    • Nasional
    • Jabodetabek
    • Lingga
    • Sumut
    • Seputar Kota
    • Medan
    • Siantar
    • Simalungun
    • TNI-Polri
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
    • Entertainment
    • Inspirasi
    • Kisah
    • Wisata
    • Kuliner
  • OLAHRAGA
  • TEKNOLOGI
    • Gadget
    • Internet
    • Aplikasi
  • TIPS
    • Tips Sehat
    • Manfaat
  • IKLAN
No Result
View All Result
LasserNewsToday
No Result
View All Result

Berubah Fungsi Jadi Dewan Penyebar Fitnah, PPWI Juga Polisikan Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo

by REDAKSI
9 Agustus 2018
564
SHARES
3.7k
VIEWS
Share on WhatsAppShare on FacebookShare on TwitterShare to mail

LasserNewsToday, Jakarta |

Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA resmi melaporkan Ketua Dewan Pers, Yosep Adi Prasetyo, ke Mapolres Metro Jakarta Pusat, Jl. Salemba Raya, Jakarta Pusat, Rabu, 8 Agustus 2018.

Laporan diterima oleh Aiptu Tukiman, di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Metro Jakarta Pusat.

Dalam laporannya, Wilson menyampaikan bahwa oknum pengurus Dewan Pers diduga telah melakukan perbuatan tindak pidana, yakni menyebarkan fitnah dan menghina organisasi serta media-media yang tergabung dalam jaringan media online PPWI ke berbagai instansi dan kalangan.

“Melalui suratnya beenomor 371/DP/K/VII/2018 ke berbagai instansi pemerintah dan swasta, baik di pusat maupun ke daerah-daerah, pengurus Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo dan kawan-kawan telah melakukan penghinaan terhadap PPWI dan beberapa organisasi pers lainnya serta puluhan ribu media-media se-Indonesia” ujar lulusan PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu.

Dalam suratnya itu, lanjut Wilson, Dewan Pers mengatakan bahwa PPWI termasuk dalam kelompok organisasi pewarta (red – wartawan) abal-abal.

“Dewan pers menyebutkan di surat edarannya itu bahwa PPWI sebagai kelompok organisasi pewarta abal-abal, pemeras pejabat, pemda dan perusahaan. Dia juga mengatakan kita sebagai penyebar hoax, penunggang gelap kebebasan pers, dan kelompok wartawan yang menyalahgunakan ruang kemerdekaan pers,” imbuh trainer ribuan anggota TNI/Polri, guru, dosen, mahasiswa, wartawan, dan masyarakat umum di bidang jurnalistik itu menyesalkan tindakan Dewan Pers.

Sebagaimana diketahui bahwa Dewan Pers mengeluarkan surat edaran tertanggal 26 Juli 2018 lalu, yang dikirimkan ke berbagai instansi pemerintah pusat, pemerintah daerah, termasuk ke pimpinan BUMN/BUMD dan perusahaan di seluruh tanah air.

Dalam surat yang ditandatangani oleh Yosep Adi Prasetyo sebagai Ketua Dewan Pers itu, dikatakan bahwa, “Di Indonesia banyak orang mendirikan media bukan untuk tujuan jurnalisme, yaitu memenuhi hak masyarakat untuk mendapatkan berita, tapi dalam praktek abal-abal. Media sengaja didirikan sebagai alat untuk memudahkan pemerasan terhadap orang, pejabat, pemerintah daerah, maupun perusahaan.”

Di bagian lain surat sepanjang tiga halaman tersebut, Dewan Pers juga menuduh media-media di jaringan media online PPWI sebagai abal-abal dan penyebar hoax, penunggang gelap kebebasan pers di Indonesia, dan sebagai orang-orang yang mengaku sebagai wartawan tapi menyalahgunakan ruang kemerdekaan pers.

“Apa isi kepalanya si oknum Ketua Dewan Pers itu, hingga sebrutal ini menyatakan organisasi PPWI (red – bersama beberapa organisasi pers lainnya) senista itu?

Diajak bersidang di pengadilan, sudah 10 kali sidang tidak pernah mau hadir, malah memilih cara biadab dalam menghadapi masalah pers di negeri ini.

Manusia beradab dan cerdas memilih cara yang benar, sesuai koridor hukum dalam menyelesaikan persoalan, di pengadilan tempatnya, bukan sebar fitnah,” kata lulusan pascasarjana bidang Global Ethics dari Birmingham University, Inggris itu dengan nada geram.

Merespon surat berisi fitnah dan penghinaan yang turut disebarkan oleh kaki-tangan Dewan Pers, yakni PWI ke kantor-kantor pemerintah di daerah-daerah, juga melalui jejaring sosial, WhatsApp group, dan perangkat elektronik lainnya, Ketua Umum PPWI Nasional itu melaporkan dugaan tindak pidana oknum Dewan Pers ke pihak berwajib.

“Hari ini, usai sidang PMH terhadap Dewan Pers di PN Jakarta Pusat tadi, saya bersama Ibu Kasihhati, Ketua Presidium FPII, melaporkan Yosep dan kawan-kawan ke Polsek Metro Gambir, yang kemudian diarahkan laporan resminya ke Polres Metro Jakarta Pusat,” jelas Wilson.

Ketika ditanyakan soal pasal yang bakal digunakan untuk menjerat Yosep, Wilson yang juga adalah Pimpinan Redaksi Koran Online Pewarta Indonesia (KOPI) ini mengatakan bahwa itu urusan polisi dalam menetapkan pasal pidananya. “Itu kewenangan polisilah yang menentukan pasalnya.

Namun, yang pasti akan terkait dengan penghinaan, fitnah, pencemaran nama baik, dan karena suratnya menyebar melalui jaringan elektronik, maka juga pasti terkait dengan UU ITE, pasal 45 junto pasal 27 yang ancaman hukumannya di atas 5 tahun yaa, ” beber pria yang selalu tampil berkopiah di depan publik ini.

(LNT/HWL/Red)

SendShare235Tweet137Send

Artikel Terkait

Gedung Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MA RI), Jakarta Pusat. (CNN Indonesia/Andry Novelino)

UU Penanganan Covid-19 dan UU Ciptaker Paling Banyak Digugat ke MK

by REDAKSI
22 Januari 2021
0

LasserNewsToday, Jakarta | “Dari sebanyak 60 undang-undang yang dimohonkan pengujian, terdapat sebanyak undang-undang dengan frekuensi pengujian terbanyak.” Mahkamah Konstitusi (MA)...

Komisi III DPR setuju Komjen. Listyo Sigit menjadi Kapolri. (ANTARA Foto/Galih Pradipta)

Komisi III DPR RI Setuju Komjen Listyo Sigit Jadi Kapolri

by REDAKSI
21 Januari 2021
0

LasserNewsToday, Jakarta | Seluruh Fraksi di Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menyetujui Komisari Jenderal (Komjen) Listya...

Discussion about this post

TRENDING

  • Beberapa Pengendara Sepeda Motor Yang Terjatuh Saat Melintasi Rel KA di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Asuhan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar. Selasa (18/01/2020)

    Perlintasan Rel Kereta Api di Jalan Protokol Kota Pematangsiantar Mengancam Keselamatan Pengguna Jalan

    798 shares
    Share 319 Tweet 200
  • Info Buat Kapolresta Siantar.! Bandar Sabu Kampung Banjar ‘Riki Kusta dan Bedol’ Bebas Jual Sabu, Diduga Dibekingi Oknum Satnarkoba

    710 shares
    Share 284 Tweet 178
  • Diduga Kapolresta Siantar dan Pengusaha Studio 21 Milles Sudah Akur, Kasus Pil Ekstasi Diduga Tidak Dilakukan Pengembangan Ke Bandar Besar

    651 shares
    Share 260 Tweet 163
  • Diburu Satnarkoba Polresta Siantar.! Bandar Narkoba Kampung Banjar ‘RK dan Bedol’ Diduga Akan Pindah Lapak Jual Sabu Ke Wilayah Hukum Polres Simalungun

    638 shares
    Share 255 Tweet 160
  • Terkait Penangkapan 2 Orang Pengedar Ekstasi Di Studio 21 Milles, Ketua JPKP: Desak Kapolresta Siantar Usut Tuntas Sampai Ke Bandar Besarnya

    634 shares
    Share 254 Tweet 159
  • Diduga Bawa Pil Ekstasi.! 2 Orang Pasutri Warga Pematangsiantar ‘Ditangkap’ Satnarkoba Poltabes Medan Sepulang Dugem, Diduga Informasinya Sudah Dilepas

    625 shares
    Share 250 Tweet 156
  • Redaksi
  • Contact
  • Terms
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Policy

© 2020

No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
    • Artikel
    • Opini
    • Nasional
    • Jabodetabek
    • Lingga
    • Sumut
    • Seputar Kota
    • Medan
    • Siantar
    • Simalungun
    • TNI-Polri
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
    • Entertainment
    • Inspirasi
    • Kisah
    • Wisata
    • Kuliner
  • OLAHRAGA
  • TEKNOLOGI
    • Gadget
    • Internet
    • Aplikasi
  • TIPS
    • Tips Sehat
    • Manfaat
  • IKLAN

© 2020