LasserNewsToday, Jakarta |
Wajib Pajak(WP) berbondong-bondong mendatangi kantor pelayanan Samsat yang ada di DKI Jakarta, Juma’at (31/08/2018)kemarin.
Kehadiran para WP ini tentunya memanfaatkan adanya di berlakukan oleh Pemerintah provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang memberlakukan bebas denda administrasi kepada para pemilik kendaraan yang tertunggak membayarkan pajaknya. Kebijakan Pemprov ini dimulai sejak 27 Juni 2018 hingga 31 Agustus 2018.
Seperti halnya di kantor pelayanan Samsat Jakarta Selatan, batas akhir bebas denda pajak administrasi kendaraan diramaikan ribuan para WP silih berganti mulai di bukanya kantor pelayanan pagi hari hingga sore hari terlihat ramai. Sehingga antrian panjang pun diberlakukan di setiap loket pelayanan.
Salah seorang WP, Hendri (37) penduduk Cilandak, Jakarta Selatan disela-sela antrian panjang menanti giliran kepada lassernewstoday.com mengatakan,bahwa dirinya ingin mengurus perpanjangan STNK kendaraannya yang sudah lewat waktu.
“Iya bang, saya mengurus surat kendaraan yang yang sudah kena denda,” ujarnya. Disebutkannya, meski sudah mendengar adanya bebas denda administrasi alias pemutihan yang di berlakukan pemerintah, namun dirinya baru ada kesempatan untuk datang ke kantor pelayanan Samsat Jakarta Selatan.
“Saya sudah lama dengar adanya pemutihan ini, namun baru ada kesempatan saat ini, tuturnya sambil tersenyum.
Ditambahkan Hendri, keuntungan dalam memanfaatkan adanya bebas denda ini , dirinya merasa sangat beruntung karena bila dihitung secara normal bila hari biasanya bahwa seharusnya denda yang harus di bayarkan berkisar Rp 200 ribu.
“Adanya bebas denda atau pemutihan ini sangat meringankan bagi WP yang kendaraannya telat membayar pajak, seperti kendaraan saya yang harusnya kena denda 200 ribu,” jelasnya.
Senada dengan Hendri, Alex (41) warga Kebagusan, Jakarta Selatan usai mengurus pembayaran kendaraannya itu mengatakan, dengan adanya bebas denda ini sangat membantu para pemilik kendaraan untuk membayar pajak. Dengan adanya bebas denda ini pun sekaligus menyadarkan kepada para WP untuk taat pada kewajiban membayarkan pajak kendaraan yang dimiliki.
“Moment bebas denda ini sangat meringankan masyarakat kecil, serta mengajari masyarakat untuk taat dalam membayar kewajiban yakni membayarkan pajak kendaraannya,”terangnya
Diharapkan, tambah Alex, Pemerintah Pemprov DKI untuk lebih sering memberlakukan bebas denda meski hanya biaya administrasi, agar masyarakat kecil terbantu dari biaya denda.
“Pemprov DKI diharapkan agar lebih sering memberlakukan bebas bebas biaya denda, agar masyarakat kecil bisa terbantu dari biaya dendanya bila telat membayar,” pinta nya.
Sementara itu di tempat terpisah,Kasubsi Regindent Polda Metro Jaya, Kombes.Pol.Sumardji saat ditemui wartawan, Juma’at (31/08/2018) didepan ruang kerjanya mengatakan,bahwa batas diberikan pembayaran pajak kendaraan batas akhir hingga tanggal 31 Agustus.
“Batas pembayaran pajak bebas denda,sampai 31 Agustus 2018 atau sampai sore ini saja”ucapnya
Kombes.Sumardji memambahkan, dengan adanya di berlakukan bebas denda ini, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan dengan membayarkan pajak kendaraannya.
“Masyarakat diharapkan bisa memanfaatkan adanya bebas denda yang di berlakukan Pemerintah DKI Jakarta ,” tuturnya.
Ketika di tanya tentang jumlah pajak yang di terima dari adanya program bebas denda administrasi, Kasubsi Regindent Polda Metro ini belum bisa memberitahukan.
“iya, untuk saat belum bisa disebut jumlahnya, dan dalam waktu dekat akan di buat rilis,” jelasnya.
(SS/GP/Red)
Discussion about this post