LasserNewsToday, Jakarta |
Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), yang sekalgus menjabat sebagai Ketua KPU RI, Arief Budiman menyatakan tindakannya hadir menemui Evi Novida Ginting Manik yang saat itu mengajukan gugatan di Pengadilan Tata Usana Negara (PTUN) Jakarta bukanlah sebagai bentuk perlawanan terhadap Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
“Dalam pertimbangan putusan DKPP disampaikan bahwa ini sebagai bentuk perlawanan KPU kepada DKPP, saya nyatakan itu tidak benar.” Kata Arief Budiman di Jakarta, Jumat (15/01/2021).
Hal itu, kata dia, tidak benar karena ketika itu KPU sedang melakukan bekerja di rumah (work form home). Jadi tidak mungkin kehadirannya di PTUN tersebut menjadi bentuk perlawanan Lembaga.
“Jadi memang kehadiran saya sebagai pribadi, kedua sebetulnya adalah prinsip leadership, dan itulah yang memang harus dilakukan oleh pemimpin ketika ada masalah, gangguan, peristiwa yang mengganggu terjadi pada institusi ini atau pada orang-orang yang ada di dalam institusi.” Kata dia.
Makanya, lanjut Arief, dirinya berani mengatakan tidak ada bentuk perlawanan terhadap DKPP terkait persoalan itu.
Sebetulnya, lanjut Arief lagi, hal semacam itu atau tindakan leadership dari soal integritas yang berkali-kali selalu dia tigaskan kepada anggota KPU provinsi, kabupaten dan kota, agar kalau ada persoalan maka harus diselesaikan sebagaimana ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Apa yang dilakukan oleh Bu Evi sebetulnya dalam rangka itu penyelesaian persoalan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.” Ucapnya.
Jadi, menurut dia, jangan kemudian ditafsir seolah-olah hal itu bentuk perlawanan KPU terhadap DKPP karena proses tersebut sesungguhnya merupakan bentuk atau cara yang dipilih untuk menyelesaikan persoalan sebagaimana ketentuan perundang-undangan yang berlakuk.
Arief mengatakan bahwa dia diadukan melakukan pelanggaran Kode Etik karena mengantar Evi Novida mendaftar gugatan ke PTUN.
Dalam persidangan DKPP, dia telah menjelaskan runtut hal itu, bahwa Arief bukan mengantarkan Evi, karena Evi bersama Kuasa Hukumnya telah mendaftarkan gugatan pada pagi harinya.
“Sementara saya mendengar kabar Bu Evi dan Kuasa Hukumnya sedang ada di pengadilan, dan saya datang kurang lebih pukul 11.30 WIB karena saya ingat betul hari itu hari Jumat menjelang shalat Jumat.” Katanya.
Kejadiannya ketika itu murni sebagai bentuk kepemimpinan memastikan penyelesaian persoalan yang diambil harus sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Arief juga menyampaikan terima kasihnya atas dukungan KPU daerah terkait persoalan tersebut.
“Terima kasih kepada KPU provinsi, dan kabupaten/kota atas dukungannya. Saya piker teman-teman justru dengan peristiwa ini tetap harus semakin menunjukkan kerja-kerja integritasnya.” Kata Arief.
Sebelumnya, DKPP menjatuhkan sanksi terhadap Arief Budiman yakni pemberhentian dari jabatan Ketua KPU RI.
Arief Budiman dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu karena mendampingi atau menemani Evi Novida Ginting Manik yang telah diberhentikan DKPP pada 18 Maret 2020 untuk mendaftarkan gugatan ke PTUN Jakarta.
Tindakan Arief Budiman menerbitkan Surat KPU Nomor 663/SDM.13-SD/05/KPU/VIII/2020 dengan menambah klausul yang meminta Evi Novida Ginting Manik aktif melaksanakan tugas sebagai anggota KPU Periode 2017 – 2022 merupakan tindakan penyalahgunaan wewenang di dalam kedudukan sebagai Ketua KPU RI. Yang sepatutnya menurut pertimbangan putusan Majelis DKPP, Ketua KPU RI harus memastikan seluruh kerangka hukum dan etika dalam setiap tindakannya.
Selanjutnya, Arief menurut Majelis DKPP juga terbukti tidak mampu menempatkan diri pada waktu dan tempat di ruang public karena dalam setiap kegiatan Arief di ruang public melekat jabatan sebagai ketua KPU.
Arief juga terbukti menyalahgunakan wewenang sebagai KEtua KPU mengaktifkan kembali Evi Novida Ginting Manik dan bertindak sepihak menerbitkan Surat Nomor: 663/SDM.13-SD/05/KPU/VIII/2020.
DKPP berpendapat Arief tidak lagi memenuhi syarat untuk menyandang jabatan Ketua KPU.
[Sumber: ANTARANEWS.com; Pewarta: Boyke Ledy Watra; Editor: Nurul Hidayat]
(LNT-Lnsr/ed. MN-Red)
Discussion about this post