LasserNewsToday
Sabtu, Maret 6, 2021
  • HOME
  • BERITA
    • Artikel
    • Opini
    • Nasional
    • Jabodetabek
    • Lingga
    • Sumut
    • Seputar Kota
    • Medan
    • Siantar
    • Simalungun
    • TNI-Polri
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
    • Entertainment
    • Inspirasi
    • Kisah
    • Wisata
    • Kuliner
  • OLAHRAGA
  • TEKNOLOGI
    • Gadget
    • Internet
    • Aplikasi
  • TIPS
    • Tips Sehat
    • Manfaat
  • IKLAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
    • Artikel
    • Opini
    • Nasional
    • Jabodetabek
    • Lingga
    • Sumut
    • Seputar Kota
    • Medan
    • Siantar
    • Simalungun
    • TNI-Polri
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
    • Entertainment
    • Inspirasi
    • Kisah
    • Wisata
    • Kuliner
  • OLAHRAGA
  • TEKNOLOGI
    • Gadget
    • Internet
    • Aplikasi
  • TIPS
    • Tips Sehat
    • Manfaat
  • IKLAN
No Result
View All Result
LasserNewsToday
No Result
View All Result

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2021 Bakal Makan Korban, Upah Dipotong Dan Nasib Buruh/Pekerja Semakin Amsyong

by REDAKSI
23 Februari 2021
Mirah Sumirat, SE, Presiden ASPEK Indonesia

Mirah Sumirat, SE, Presiden ASPEK Indonesia

556
SHARES
3.7k
VIEWS
Share on WhatsAppShare on FacebookShare on TwitterShare to mail

LasserNewsToday, Jakarta |

Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) prihatin dengan berbagai kebijakan Menteri Ketenagakerjaan yang semakin membuat pekerja/buruh tidak terlindungi hak kesejahteraannya. Salah satu keputusan Menteri Ketenagakerjaan yang dikritisi oleh ASPEK Indonesia adalah Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2021 Pelaksanaan Pengupahan pada Industri Padat Karya Tertentu dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Melalui Peraturan itu, Menteri Ketenagakerjaan memperbolehkan perusahaan industri padat karya tertentu yang terdampak pandemi Covid-19 untuk dapat melakukan penyesuaian besaran dan cara pembayaran upah pekerja/buruh. Adanya peraturan ini justru membuat hak normatif pekerja tidak terlindungi, karena pengusaha diperbolehkan mengurangi upah pekerjanya dengan alasan Covid-19, demikian disampaikan Mirah Sumirat, SE, Presiden ASPEK Indonesia dalam keterangan pers tertulisnya. Selasa (23/02/2021).

Mirah Sumirat memahami bahwa pandemi Covid-19 ini memang berdampak sangat luas dan tidak dikehendaki semua pihak. Namun Mirah juga berharap, dalam kondisi ini Pemerintah seharusnya tidak menerbitkan peraturan yang merugikan pekerja/buruh. Walaupun industri padat karya yang dimaksud terbatas pada 6 kategori, yaitu industri makanan, minuman, dan tembakau, tekstil dan pakaian jadi, kulit dan barang kulit, alas kaki, mainan anak, dan furniture. Namun justru di industri ini upah pekerjanya lebih banyak sebatas upah minimum. Artinya jika upahnya dikurangi, maka pekerja/buruh dipastikan akan semakin kesulitan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan ini memberikan kriteria industri padat karya tertentu yaitu yang memiliki pekerja/buruh paling sedikit 200 (dua ratus) orang dan persentase biaya tenaga kerja dalam biaya produksi paling sedikit sebesar 15% (lima belas persen). Juga tertulis bahwa Perusahaan dapat melakukan penyesuaian besaran dan cara pembayaran upah pekerja/buruh, berdasarkan kesepakatan antara Pengusaha dengan Pekerja/Buruh. Kesepakatan Pengusaha dan Pekerja/Buruh dllakukan secara musyawarah yang dilandasi kekeluargaan, transparansi, dan itikad baik.

Mirah menyebutkan bahwa ketentuan ini cuma akan menjadi “pepesan kosong” bagi pekerja/buruh, karena tidak mungkin pengusaha akan benar-benar transparan kepada pekerjanya. Mirah mengambil contoh, bagaimana pekerja/buruh bisa mengetahui dan mempercayai bahwa persentase biaya tenaga kerja dalam biaya produksi yang disebut paling sedikit sebesar 15% (lima belas persen)? Sementara akses informasi keuangan perusahaan selama ini selalu ditutupi dan menjadi hal yang tabu untuk diketahui oleh pekerja? Dalam peraturan ini juga tidak mewajibkan pengusaha untuk membuka laporan keuangan yang telah diaudit yang membuktikan kerugian karena dampak pandemi Covid-19. Lantas bagaimana jika pekerja/buruh tidak sepakat dalam musyawarah, karena pengusaha tidak transparan, sementara posisi pekerja selama ini sangat rentan intimidasi dari pengusaha? Peraturan Menteri Ketenagakerjaan ini tidak memberikan jaminan perlindungan hak apabila pekerja tidak sepakat. Mirah meyakini bahwa istilah “musyawarah” hanya akan dijadikan kemasan. Padahal yang sesungguhnya terjadi, mekanisme yang dilakukan oleh pengusaha, hanya melalui pemberitahuan sepihak kepada pekerjal/buruh.

Kekuatiran kami, peraturan yang memperbolehkan pengusaha mengurangi upah pekerjanya dengan alasan Covid-19 ini, akan dilakukan juga oleh pengusaha di sektor industri yang lain, tanpa ada perlindungan dan pengawasan dari Pemerintah. Dampak yang lebih luas lagi adalah dengan Peraturan ini daya beli rakyat akan semakin menurun dan akan mempengaruhi roda ekonomi secara nasional. Kemungkinan ekonomi akan melambat karena tidak ada peningkatan dari sisi konsumsi dikarenakan upah pekerja/buruhnya yang dipotong, tutup Mirah Sumirat.

(LNT/Red)

SendShare222Tweet139Send

Artikel Terkait

Polri Hentikan Penyidikan Kasus 6 Laskar FPI

by REDAKSI
4 Maret 2021
0

LasserNewsToday, Jakarta | Bareskrim Polri resmi menghentikan kasus dugaan penyerangan Laskar FPI kepada Polisi di Tol Jakarta – Cikampek Km...

Khawatir Masuk Angin, Dugaan Korupsi Rp 79 Miliar di Bekraf Kembali Dilaporkan ke Kejagung

by REDAKSI
4 Maret 2021
0

LasserNewsToday, Jakarta | Kasus dugaan korupsi di Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) senilai Rp 79,4 miliar kembali mendapat sorotan tajam dari...

Discussion about this post

TRENDING

  • Bobby Nasution Diharapkan Segera Bertindak Menutup SPBU Di Ruang Hijau Terbuka, Basuki Tjahya Purnama (Ahok): Lapor Ke DPRD Medan

    594 shares
    Share 238 Tweet 149
  • Astaga! Kakek Diduga Cabuli Gadis Remaja 14 Tahun di Kecamatan Padangbolak, Paluta

    573 shares
    Share 229 Tweet 143
  • Diduga Pelaku Cabul Masih Bebas Berkeliaran, Polres Tapsel Diminta Segera Menangkapnya

    613 shares
    Share 245 Tweet 153
  • KLB Partai Demokrat, KLB Abal-abal

    567 shares
    Share 227 Tweet 142
  • Jalan Siantar – Medan Dilanda Banjir Diduga Akibat Pembuangan Air Proyek Jalan Tol yang Dikerjakan PT Hutama Karya Dibuang ke Badan Jalan

    565 shares
    Share 226 Tweet 141
  • Seorang Ibu dalam Keadaan Lemas, Bersama Ketiga Anaknya yang Masih Kecil Ditemukan Warga di Simpang Aji Jahe Desa Sumber Mufakat, Karo

    564 shares
    Share 226 Tweet 141
  • Redaksi
  • Contact
  • Terms
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Policy

© 2020

No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
    • Artikel
    • Opini
    • Nasional
    • Jabodetabek
    • Lingga
    • Sumut
    • Seputar Kota
    • Medan
    • Siantar
    • Simalungun
    • TNI-Polri
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
    • Entertainment
    • Inspirasi
    • Kisah
    • Wisata
    • Kuliner
  • OLAHRAGA
  • TEKNOLOGI
    • Gadget
    • Internet
    • Aplikasi
  • TIPS
    • Tips Sehat
    • Manfaat
  • IKLAN

© 2020