LasserNewsToday, Depok (Jabodetabek) |
Jajaran aparat Kepolisian Resort Kota (Polresta) Depok untuk ke 2 (dua) kalinya berhasil mengungkap praktek prostitusi di Apartemen Margonda Residence (Mares) di Jalan Margonda, Beji, Kota Depok, Kamis (23/8/2018) kemarin.
Polisi berhasil membekuk tiga pria muncikari yakni TM, R dan IS serta seorang perempuan PSK di bawah umur yang diduga korban human trafficking dalam kasus ini yakni NZ (16 tahun).
Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal Polresta Depok, Kompol Bintoro mengatakan, pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan pihaknya setelah menerima laporan masyarakat. Dari tangan para pelaku, kata Kompol Bintoro, pihaknya menyita barang bukti berupa alat kontrasepsi, celana dalam, dan uang senilai Rp 664.000,-.
“Modus tiga pria muncikari ini merekrut perempuan di bawah umur untuk dijadikan PSK. Mereka berkenalan lewat media sosial dan mengiming-imingi calon korbannya untuk mendapatkan uang dalam waktu singkat,” kata Kompol Bintoro.
Menurut Kompol Bintoro, NZ seorang PSK di bawah umur yang diamankan pihaknya ini adalah korban dari tiga pria muncikari yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“NZ berani melakukan praktek prostitusi karena diajak oleh para tersangka. NZ juga tergiur dengan upah yang dijanjikan,” kata Kompol Bintoro.
Dari hasil penyelidikan kata Bintoro, diketahui, NZ mematok tarif Rp 900.000,- untuk sekali kencan alias short time. “Dari jumlah itu, Rp 250.000,- harus disetor NZ untuk bayar kamar, lalu Rp 100.000,- untuk joki yang memfasilitasi dan masing-masing muncikari dapat Rp 100.000,-. Sehingga sisanya untuk NZ hanya sekitar Rp 350.000,” kata dia.
Kawanan ini, kata Kompol Bintoro, sudah melakukan praktek prostitusi ini dalam beberapa bulan terakhir sembari mencari korban baru untuk dijadikan PSK. Akibat perbuatannya ketiga pelaku dijerat Pasal 296 KUHP juncto Pasal 506 KUHP tentang prostitusi dan mencari keuntungan dari perbuatan cabul. “Dimana ancaman hukumannya adalah penjara 1 tahun 4 bulan,” kata Kompol Bintoro.
Menurut Kompol Bintoro pihaknya masih mendalami kasus ini. Sebelumnya,Selasa (14/08/2018) malam, dari tempat yang sama, Satreskrim Polresta Depok juga telah berhasil mengamankan, sebanyak 4 orang perempuan pekerja seks komersil (PSK) dan dua pria yang diduga muncikari dibekuk petugas dari beberapa kamar berbeda.
Para PSK yang diamankan adalah SG (20 tahun), AD (19 tahun), FO (19 tahun), dan DP (22 tahun), serta dua orang yang diduga mucikari mereka, MF (20 tahun) dan MR (18 tahun).
(SS/EMS/Red)
Discussion about this post