LasserNewsToday
Kamis, Januari 21, 2021
  • HOME
  • BERITA
    • Artikel
    • Opini
    • Nasional
    • Jabodetabek
    • Lingga
    • Sumut
    • Seputar Kota
    • Medan
    • Siantar
    • Simalungun
    • TNI-Polri
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
    • Entertainment
    • Inspirasi
    • Kisah
    • Wisata
    • Kuliner
  • OLAHRAGA
  • TEKNOLOGI
    • Gadget
    • Internet
    • Aplikasi
  • TIPS
    • Tips Sehat
    • Manfaat
  • IKLAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
    • Artikel
    • Opini
    • Nasional
    • Jabodetabek
    • Lingga
    • Sumut
    • Seputar Kota
    • Medan
    • Siantar
    • Simalungun
    • TNI-Polri
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
    • Entertainment
    • Inspirasi
    • Kisah
    • Wisata
    • Kuliner
  • OLAHRAGA
  • TEKNOLOGI
    • Gadget
    • Internet
    • Aplikasi
  • TIPS
    • Tips Sehat
    • Manfaat
  • IKLAN
No Result
View All Result
LasserNewsToday
No Result
View All Result

Polresta Depok Kembali Ungkap Praktek Prostitusi di Margonda Recidence Depok

by REDAKSI
26 Agustus 2018
566
SHARES
3.7k
VIEWS
Share on WhatsAppShare on FacebookShare on TwitterShare to mail

LasserNewsToday, Depok (Jabodetabek) |

Jajaran aparat Kepolisian Resort Kota (Polresta) Depok untuk ke 2 (dua) kalinya berhasil mengungkap praktek prostitusi di Apartemen Margonda Residence (Mares) di Jalan Margonda, Beji, Kota Depok, Kamis (23/8/2018) kemarin.

Polisi berhasil membekuk tiga pria muncikari yakni TM, R dan IS serta seorang perempuan PSK di bawah umur yang diduga korban human trafficking dalam kasus ini yakni NZ (16 tahun).

Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal Polresta Depok, Kompol Bintoro mengatakan, pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan pihaknya setelah menerima laporan masyarakat. Dari tangan para pelaku, kata Kompol Bintoro, pihaknya menyita barang bukti berupa alat kontrasepsi, celana dalam, dan uang senilai Rp 664.000,-.

“Modus tiga pria muncikari ini merekrut perempuan di bawah umur untuk dijadikan PSK. Mereka berkenalan lewat media sosial dan mengiming-imingi calon korbannya untuk mendapatkan uang dalam waktu singkat,” kata Kompol Bintoro.

Menurut Kompol Bintoro, NZ seorang PSK di bawah umur yang diamankan pihaknya ini adalah korban dari tiga pria muncikari yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

“NZ berani melakukan praktek prostitusi karena diajak oleh para tersangka. NZ juga tergiur dengan upah yang dijanjikan,” kata Kompol Bintoro.

Dari hasil penyelidikan kata Bintoro, diketahui, NZ mematok tarif Rp 900.000,- untuk sekali kencan alias short time. “Dari jumlah itu, Rp 250.000,- harus disetor NZ untuk bayar kamar, lalu Rp 100.000,- untuk joki yang memfasilitasi dan masing-masing muncikari dapat Rp 100.000,-. Sehingga sisanya untuk NZ hanya sekitar Rp 350.000,” kata dia.

Kawanan ini, kata Kompol Bintoro, sudah melakukan praktek prostitusi ini dalam beberapa bulan terakhir sembari mencari korban baru untuk dijadikan PSK. Akibat perbuatannya ketiga pelaku dijerat Pasal 296 KUHP juncto Pasal 506 KUHP tentang prostitusi dan mencari keuntungan dari perbuatan cabul. “Dimana ancaman hukumannya adalah penjara 1 tahun 4 bulan,” kata Kompol Bintoro.

Menurut Kompol Bintoro pihaknya masih mendalami kasus ini. Sebelumnya,Selasa (14/08/2018) malam, dari tempat yang sama, Satreskrim Polresta Depok juga telah berhasil mengamankan, sebanyak 4 orang perempuan pekerja seks komersil (PSK) dan dua pria yang diduga muncikari dibekuk petugas dari beberapa kamar berbeda.

Para PSK yang diamankan adalah SG (20 tahun), AD (19 tahun), FO (19 tahun), dan DP (22 tahun), serta dua orang yang diduga mucikari mereka, MF (20 tahun) dan MR (18 tahun).

(SS/EMS/Red)

SendShare237Tweet137Send

Artikel Terkait

Komisi III DPR setuju Komjen. Listyo Sigit menjadi Kapolri. (ANTARA Foto/Galih Pradipta)

Komisi III DPR RI Setuju Komjen Listyo Sigit Jadi Kapolri

by REDAKSI
21 Januari 2021
0

LasserNewsToday, Jakarta | Seluruh Fraksi di Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menyetujui Komisari Jenderal (Komjen) Listya...

Polri Ambil Langkah Cepat Antisipasi Peningkatan Kasus Covid-19

by REDAKSI
16 Januari 2021
0

LasserNewsToday, Jakarta | Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) segera mengambil langkah cepat sebagai antisipasi melonjaknya jumlah kasus terkonfirmasi dan kematian...

Discussion about this post

TRENDING

  • Beberapa Pengendara Sepeda Motor Yang Terjatuh Saat Melintasi Rel KA di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Asuhan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar. Selasa (18/01/2020)

    Perlintasan Rel Kereta Api di Jalan Protokol Kota Pematangsiantar Mengancam Keselamatan Pengguna Jalan

    795 shares
    Share 318 Tweet 199
  • Info Buat Kapolresta Siantar.! Bandar Sabu Kampung Banjar ‘Riki Kusta dan Bedol’ Bebas Jual Sabu, Diduga Dibekingi Oknum Satnarkoba

    704 shares
    Share 282 Tweet 176
  • Diduga Kapolresta Siantar dan Pengusaha Studio 21 Milles Sudah Akur, Kasus Pil Ekstasi Diduga Tidak Dilakukan Pengembangan Ke Bandar Besar

    650 shares
    Share 260 Tweet 163
  • Diburu Satnarkoba Polresta Siantar.! Bandar Narkoba Kampung Banjar ‘RK dan Bedol’ Diduga Akan Pindah Lapak Jual Sabu Ke Wilayah Hukum Polres Simalungun

    637 shares
    Share 255 Tweet 159
  • Terkait Penangkapan 2 Orang Pengedar Ekstasi Di Studio 21 Milles, Ketua JPKP: Desak Kapolresta Siantar Usut Tuntas Sampai Ke Bandar Besarnya

    633 shares
    Share 253 Tweet 158
  • Diduga Bawa Pil Ekstasi.! 2 Orang Pasutri Warga Pematangsiantar ‘Ditangkap’ Satnarkoba Poltabes Medan Sepulang Dugem, Diduga Informasinya Sudah Dilepas

    624 shares
    Share 250 Tweet 156
  • Redaksi
  • Contact
  • Terms
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Policy

© 2020

No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
    • Artikel
    • Opini
    • Nasional
    • Jabodetabek
    • Lingga
    • Sumut
    • Seputar Kota
    • Medan
    • Siantar
    • Simalungun
    • TNI-Polri
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
    • Entertainment
    • Inspirasi
    • Kisah
    • Wisata
    • Kuliner
  • OLAHRAGA
  • TEKNOLOGI
    • Gadget
    • Internet
    • Aplikasi
  • TIPS
    • Tips Sehat
    • Manfaat
  • IKLAN

© 2020