LasserNewsToday, Jakarta |
Beredar surat Telegram Kapolri kepada setiap Kapolda UP Dirintelkam dengan nomor STR/965 /XII/ IPP.3.1.6/ 2020 tanggal 23 Desember 2020 terkait Presiden Jokowi telah menandatangani Peraturan Pengganti undang-undang (Perpu) mengenai pembubaran ormas.
Dengan telah ditandatangani Perpu mengenai pembubaran ormas, dan hal tersebut merupakan kebijakan pemerintah dalam menangani permasalahan yang dianggap tidak sesuai dengan pancasila dan UUD 1945, serta aturan yang berlaku di NKRI.
Dalam Perpu yang telah ditandatangani Presiden Jokowi pada tanggal 11 Desember 2020 kemarin, ada 6 ormas keagaaman antara lain, Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Aliansi Nasional Anti Syiah (ANNAS), Jamaah Ansarut Tauhit (JAT), Majelis Mujahidin Indonesia (MMI), Forum Umat Islam (FUI) dan Front Pembela Islam (FPI) , secara sah tidak diperbolehkan untuk melakukan aktivitas organisasinya.
Surat telegram atas nama Kapolri dan Kabaintelkam tersebut ditandatangani Irjen Pol Drs Suntana, M. Si agar diperintahkan kepada jajaran Kapolda untuk dilaksanakan.
(LNT/Red)
Discussion about this post