LasserNewsToday, Jakarta |
Sebanyak 1.100 dari total 1.836 perusahaan di Provinsi DKI Jakarta ditutup oleh pihak berwewenang akibat faktor pelanggaran protokol kesehatan (prokes) hingga adanya klaster penularan Covid-19.
“Saat ini kami sudah melakukan pengawasan terhadap 1.836 perusahaan dari tanggal 11 Januari 2021 atau sejak Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Dari jumlah itu, yang disidang sebanyak 1.100 perusahaan dan dilakukan penutupan.” Kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansyah.
Pernyataan itu dikemukakan Andri saat berkunjung ke Pusat Pelatihan Kerja Pengembangan Industri (PPKPI) Pasar Rebo, Jakarta Timur, untuk menyerahkan bantuan berupa alat cuci AC, Kamis (11/02/2021) siang.
Menurut Andri terdapat, terdapat 1.088 perusahaan yang ditutup karena dampak dari sejumlah karyawan yang terkonfirmasi positif Covid-19.
“Yang 12 perusahaan lainnya melanggar ketentuan protokol kesehatan.” Katanya.
Selama PPKM berlaku, Kata Andri, ada tiga mekanisme pembatasan sosial yang diterapkan di tempat-tempat usaha, di antaranya pembatasan jumlah karyawan, pembatasan waktu operasional serta pembatasan fungsi operasional sarana-prasarana perusahaan.
“Pada PPKM pertama, harus 25 persen kapasitas tampung, tapi masih ada yang mempekerjakan karyawan di atas 25 persen. Ada juga pelanggaran pembatasan waktunya. Harusnya, ada rentang tiga jam dari keloter pertama dan kedua, tapi ini semuanya dilakukan pada jam bersamaan.” Katanya.
Andri menambahkan saat ini berlaku PPKM berskala mikro yang justru memberikan sedikit kelonggaran bagi pelaku usaha untuk beroperasi.
“PPKM Mikro malah justru kita di sini ada beberapa semacam kelonggaran, yang awalnya pembatasan karyawan 25 persen yang boleh beroperasi, sekarang 50 persen. Yang jam tutup semula pukul 20.00 WIB sekarang untuk kegiatan industri, mal, ritel, dan tempat usaha lainnya sudah 21.00 WIB.” Katanya.
Namun Andri mengingatkan agar seluruh pengelola usaha tetap patuh pada protokol kesehatan yang berlaku.
“Tapi protokol kesehatan tidak mengalami perubahan. Harus ketat dan disiplin.” Katanya.
[Sumber: ANTARANEWS.com; Pewarta: Andi Firdaus; Editor: Sri Muryono]
(LNT-Lnsr/ed. MN-ed)
Discussion about this post