LasserNewsToday
Kamis, Januari 28, 2021
  • HOME
  • BERITA
    • Artikel
    • Opini
    • Nasional
    • Jabodetabek
    • Lingga
    • Sumut
    • Seputar Kota
    • Medan
    • Siantar
    • Simalungun
    • TNI-Polri
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
    • Entertainment
    • Inspirasi
    • Kisah
    • Wisata
    • Kuliner
  • OLAHRAGA
  • TEKNOLOGI
    • Gadget
    • Internet
    • Aplikasi
  • TIPS
    • Tips Sehat
    • Manfaat
  • IKLAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
    • Artikel
    • Opini
    • Nasional
    • Jabodetabek
    • Lingga
    • Sumut
    • Seputar Kota
    • Medan
    • Siantar
    • Simalungun
    • TNI-Polri
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
    • Entertainment
    • Inspirasi
    • Kisah
    • Wisata
    • Kuliner
  • OLAHRAGA
  • TEKNOLOGI
    • Gadget
    • Internet
    • Aplikasi
  • TIPS
    • Tips Sehat
    • Manfaat
  • IKLAN
No Result
View All Result
LasserNewsToday
No Result
View All Result

Tempat Pembuatan Ekstasi jenis Baru di Cibinong ‘Ditelan’ Oleh Satuan Narkoba Polres Jakbar

by REDAKSI
24 September 2018
547
SHARES
3.6k
VIEWS
Share on WhatsAppShare on FacebookShare on TwitterShare to mail

LasserNewsToday, Jakarta |

Terbongkarnya tempat pembuat pil ekstasi di sebuah rumah di Perumahan Sentra Pondok Rajeg Blok B2 No 5, Kelurahan Tengah, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor Jawa Barat, Kemarin. Sabtu (22/09/2018) dini hari lalu menguak hal yang baru.

Pasalnya, bahan baku pembuat pil setan tersebut salah satunya bahan utama nya sabu Methapethamine, Ephidrine, Kafein, dan Posfor

Dalam penggerebekan produksi ekstasi ini cukup berbahaya istilah 3 in 1, dimana ekstasi pada umumnya yang ada bersifat efek stimulan saja, tetapi yang ditemukan saat ini bersifat depresan dan halusinogen, kata kapolres metro jakarta barat Kombes Pol Hengki Haryadi, Sik MH.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Hengki Haryadi SIK MH saat memberikan keterangan di depan awak media memaparkan kronologi terbongkarnya tempat pembuatan pil ekstasi tersebut

Hengki memaparkan, terbongkarnya jaringan narkoba Internasional ini berawal atas kerja sama 3 (tiga) pilar dimana diawali dari informasi Babinsa dan Bhabinkamtibmas terkait adanya peredaran narkoba di kawasan Slipi Jakarta Barat dan merupakan hasil dari pengembangan tertangkapnya dua sepasang kekasih pada beberapa hari lalu.

“Dari informasi dan hasil pengembangan tersebut, petugas menangkap tersangka SI,” Papar Hengki, Senin (24/09/2018).

Hengki juga menambahkan, berdasarkan hasil interogasi terhadap tersangka SI, bahwa ada narkotika jenis ekstasi dan sabu lainnya di wilayah Grogol, Tanjung Duren Jakarta Barat. Berangkat dari informasi yang diterima, petugas melakukan under cover.

Petugas yang melakukan under cover (Penyamaran/red) diarahkan menuju Cilincing Jakarta Utara untuk menemui perantaranya (RS), sesampainya di Cilincing, petugas menemui RS lalu diarahkan ke Jalan Grand Depok City, Depok Jawa Barat, sesampainya di sana petugas melakukan transaksi langsung dengan AP.

“Petugas langsung menangkap AP bersama barang bukti sebanyak 1000 pil ekstasi. Sedangkan dari tangan RS, petugas juga menyita 1 plastik paket sabu seberat 10 gram,” Lanjut Kapolres Jakarta Barat.

Lebih jauh dikatakannya, petugas kemudian melanjutkan pengembangan dengan penggeledahan di rumah AP. Dari penggeledahan rumah AP ditemukan barang bukti antaranya narkotika jenis sabu seberat 158 gram, 3.000 butir pil ekstasi, satu paket ganja, 2.000 butir pil Eximer, 1 Kg bahan baku setengah jadi, 3 mesin alat cetak ekstasi Merk TDP-O.

Bahan baku berupa bubuk gram caffein seberat 1274 gram, bahan baku berupa bubuk Avicel seberat 4751 gram, bahan baku berupa bubuk Ephedrine seberat 136 gram, bahan baku berupa bubuk Key seberat 35 gram, bahan baku berupa bubuk Red Posfor seberat 1800 gram, bahan baku berupa pewarna bubuk seberat 250 gram, 3 botol kecil bahan baku pewarna makanan cair merk kupu-kupu, 3 buah timbangan elektrik, satu buah kalkulator, tiga unit Handpone

“Dari hasil pengungkapan tersebut, kita mengamankan tiga orang tersangka yakni SI (55), AP (40) dan RS (24),” Kata Hengki

Tersangka AP, kata Hengki, merupakan residivis dengan kasus serupa dan baru bebas 3 bulan yang lalu.

Mereka (tersangka) akan dijerat Pasal Pasal 113 ayat (2), Sub 114 ayat (2), Sub 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika

Ia menjelaskan, tersangka ini memproduksi ekstasi perhari sebanyak 500 butir dan sudah melakukan selama satu tahun. Untuk mendapatkan bahan bakunya melalui jaringan pasar gelap Internasional. Pil ekstasi hasil racikannya ia jual ke jaringan lapas yang berada
di Jakarta

“Berdasarkan hasil Laboratorium, ekstasi ini lebih berbahaya dari ekstasi lain, karena merupakan jenis baru dan mempunyai daya rusak yang cukup kuat bagi tubuh pemakai dibandingkan ekstasi lain. Kandungannya terdiri dari bahan utama sabu Methapethamine, Ephidrine, Kafein, Posfor,”Jelasnya.

(LNT/Red)

SendShare219Tweet137Send

Artikel Terkait

Presiden Jokowi menyerahkan tongkat jabatan Kapolri kepada Listyo Sigit Prabowo yang dilantik sebagai Kapolri, pada Rabu (27/01/2021) di Istana Negara, Jakarta (Foto: BPMI Setpres/Laily Rachev)

Presiden Jokowi Lantik Listyo Sigit Prabowo Sebagai Kapolri

by REDAKSI
27 Januari 2021
0

LasserNewsToday, Jakarta | Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik dan mengambil sumpah jabatan Komisaris Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo sebagai Kepala...

Dua kapal jenis Motor Tanker (MT) berbendera asing diamankan Badan Keamanan Laut (Bakamla) di perairan Pontianak, Kalimantan Barat, Minggu (24/01/2021). (Foto: ANTARA/HO/Bakamla/mrh/hp).

Indonesia Sita Kapal Tanker Berbendar Iran dan Panama

by REDAKSI
26 Januari 2021
0

LasserNewsToday Jakarta | “Saat ini tengah dilakukan penyelidikan lebih lanjut guna memperoleh gambaran lebih lengkap atas pelanggaran yang dilakukan.” Badan...

Discussion about this post

TRENDING

  • Kadisnaker: Tidak Ada Cuti, Libur Hari Keagamaan dan Dipaksa Menandatangani Surat Pengunduran Diri, PT. STTC Sudah Melanggar UU Ketenagakerjaan

    865 shares
    Share 346 Tweet 216
  • Diduga Izinkan Judi Togel, Kapolres dan Kasat Reskrim Polres Simalungun ‘Resmi’ Diadukan Ke Kapolri dan Kapolda Sumut

    708 shares
    Share 283 Tweet 177
  • Terbongkar! Diduga Kerja Paksa, Para BHL Security di PT. STTC Tidak Ada Cuti Libur dan Dipaksa Tandatangani Surat Pengunduran Diri

    688 shares
    Share 275 Tweet 172
  • Info Buat Kapolresta Siantar.! Bandar Sabu Kampung Banjar ‘Riki Kusta dan Bedol’ Bebas Jual Sabu, Diduga Dibekingi Oknum Satnarkoba

    819 shares
    Share 328 Tweet 205
  • Presiden Alumni UINSU Ingatkan Rektor Penegakan Moral Akademik

    596 shares
    Share 238 Tweet 149
  • Lima Meninggal, Puluhan Orang Kritis di Madina Akibat Hirup Gas Beracun Diduga dari Pipa Milik PT. SMGP

    581 shares
    Share 232 Tweet 145
  • Redaksi
  • Contact
  • Terms
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Policy

© 2020

No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
    • Artikel
    • Opini
    • Nasional
    • Jabodetabek
    • Lingga
    • Sumut
    • Seputar Kota
    • Medan
    • Siantar
    • Simalungun
    • TNI-Polri
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
    • Entertainment
    • Inspirasi
    • Kisah
    • Wisata
    • Kuliner
  • OLAHRAGA
  • TEKNOLOGI
    • Gadget
    • Internet
    • Aplikasi
  • TIPS
    • Tips Sehat
    • Manfaat
  • IKLAN

© 2020