LasserNewsToday, Jakarta |
Berlatarbelakang dari Peraturan Pemerintah (PP) No 6 Tahun 2018 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Pertamina yang di tandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), kemudian oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini M Soemarno terkait perusahaan induk (holding company) BUMN minyak dan gas bumi (migas) didirikanlah BUMN Gas pada 11 April 2018 dan harus rampung di bulan Agustus 2018 sekarang ini.
Ketua Umum Solidaritas Pensiunan Karyawan Pertamina (eSPeKaPe), Binsar Effendi Hutabarat menyikapi penolakan keras dari pekerja Pertagas atas akuisisi PT. Pertamina Gas (Pertagas) oleh PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk atau PGN.
Sebab menurut Binsar Effendi yang Panglima Gerakan Spirit ’66 Bangkit (GS66B), skema akuisisi Pertagas oleh PGN bakal merugikan sang induk Pertagas yakni PT. Pertamina (Persero). “Artinya akan merugikan negara dan tak tertutup kemungkinan membuka ruang praktek korupsi karena akuisisi tersebut dilakukan kurang transparan oleh Menteri BUMN Rini M Soemarno yang kemudian mendirikan holding company BUMN Gas, ” tandas Binsar Effendi yang juga Ketua Dewan Penasehat Laskar Merah Putih (LMP).
Ketua Umum eSPeKaPe menegaskan karena kepemilikan saham PGN terbagi diantara 57 persen milik Pemerintah tapi 43 persennya yang milik swasta dengan dominasi pihak asing.
Padahal Pertagas yang 100 persen milik Pemerintah dan selama ini di kelola oleh Pertamina baik-baik saja.
“Sebab itu tekad Menteri BUMN agar holding company BUMN Gas rampung bulan Agustus ini, sebaiknya di tinjau ulang. Tanda tangan Menteri BUMN Rini M Soemarno untuk pengalihan saham seri B milik negara sebesar 56,96 persen di PGN kepada Pertamina sebagai induk perusahaan dan PGN menjadi anggotanya, harus dicabut segera,” kata Binsar Effendi sangat berharap.
“Janganlah tugas Pertamina yang sangat berat dalam mengemban penugasan dari Pemerintah untuk bahan bakar minyak (BBM) satu harga, sementara kebijakan holding company belum jelas targetnya, belum pasti tujuannya,” imbuh Ketua Umum eSPeKaPe.
Sementara menyikapi Pertagas anak perusahaan Pertamina yang baru-baru ini ada kasus jaringan pipa gas sepanjang 130 kilometer dari Belawan menuju ke Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei Sumut yang melintasi sungai Bah Bolon Simalungun, Sumatera Utara yang di duga tidak sesuai SOP (standard operational procedure), tapi dengan tegas Pertagas akan sepenuhnya bertanggungjawab jawab untuk segera memperbaikinya.
“Ini bukti bahwa Pertagas berkempuan untuk berusaha di kegiatan usaha gas nasional tanpa perlu diakuisisi di oleh PGN,” pungkas Ketua Umum eSPeKaPe, Binsar Effendi.
(LNT/Red)
Discussion about this post