LasserNewsToday, Jakarta |
“Dari sebanyak 60 undang-undang yang dimohonkan pengujian, terdapat sebanyak undang-undang dengan frekuensi pengujian terbanyak.”
Mahkamah Konstitusi (MA) mencatat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 terkait kebijakan keuangan penanganan Covid-19 dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja paling banyak dimintakan untuk diuji sepanjang 2020.
“Dari sebanyak 60 undang-undang yang dimohonkan pengujian, terdapat sejumlah undang-undang dengan frekuensi pengujian terbanyak.” Kata Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman dalam sidang pleno khusus laporan tahunan 2020 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (21/01/2021), yang disiarkan secara daring (dalam jaringan).
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemik Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang dimohonkan untuk diuji sebanyak sembilan kali. Namun sejumlah permohonan itu ditarik oleh pemohon karena sejumlah alasan.
Sementara itu, untuk Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dimintakan untuk diuji sebanyak delapan kali. Pemeriksaan persidangannya masih berjalan hingga kini.
Undang-undang selanjutnya yang paling banyak diuji adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), yakni sebanyak enam kali.
Selanjutnya, sama-sama diuji lima kali sepanjang 2020 adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Adapun total undang-undang yang dimohonkan untuk diuji selama 2020 adalah sebanyak 60 undang-undang.
[Sumber: ANTARANEWS.com; Pewarta: Dyah Dwi Astuti; Editor: Chandra Hamdani Noor]
(LNT-Lnsr/ed. MN-Red)
Discussion about this post