LasserNewsToday, Lingga (Kepri) |
Sejumlah wartawan Lingga mengecam sikap pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lingga, Ahmad Nasirudin yang hanya menanggapi di depan pintu kantor selepas Sidang Paripurna pada Senin (14/09/2020) sekitar pukul 15.30 WIB.
Sesibuk itukah seorang Ketua DPRD Lingga, hingga tidak bisa meluangkan waktunya untuk mendengar atau menanggapi terkait kekosongan Dana Kas Publikasi yang tersedia pada Anggaran APBD (Anggaran Pendapatan Belanja Daerah) Perubahan Tahun 2020?
Sikap angkuh yang ditunjukan Ketua DPRD Lingga itu akhirnya membuat sejumlah wartawan Lingga mengungkapkan bahwa Ahmad Nashiruddin adalah eks wartawan.
“Padahal sebelumnya rekan-rekan wartawan juga sudah pernah melayangkan surat untuk mengadakan pertemuan untuk mempertanyakan Anggaran Publikasi DPRD tersebut.” Ungkap salah seorang wartawan
Nashiruddin juga menyampaikan secara terang-terangan bahwa Anggaran untuk Reses dan Diklat DPRD itu sudah menjadi kewajiban dan tidak boleh di kutak-katik (sudah dibekukan), demikian ungkat anggota Dewan tersebut.
Akibat angkuhnya seorang Ketua DPRD, sejumlah wartawan hanya mendapatkan jawaban singkat selepas acara Paripurna. Tidak ada dana lagi. Semua sudah terpangkas karena situasi sekarang ini, karena situasi Covid-19 dan juga menghadapi Pilkada yang butuh Anggaran yang begitu besar.
Nashirudin juga mengecam wartawan yang tidak meliput acara Paripurna, Ucap Nasiruddin. Hari ini wartawan juga tidak ada yang meliput.
“Berapa jumlah media yang sudah MoU ke DPRD, kisaran 80 lebih, kemana mereka. Yang saya lihat hanya ini saja, yang nampak hadir. Kalau begini caranya untuk kedepannya aku buat satu pintu saja ke Humas DisKominfo.” Ujarnya dengan nada yang terkesan angkuh.
Disinggung pula beberapa rekan media terkait hutang-piutang DPRD kepada sejumlah wartawan yang sudah bekerja sama MoU ke DPRD Lingga, dengan lantang dia menyampaikan dalam permasalahan hutang tersebut, “Aku tidak tau, nanti aku tanyakan” demikian yang disampaikan Nasirudin.
Menanggapi tata krama ‘bahasa’ yang disampaikan Ketua DPRD Lingga, “Saya selaku Kepala Biro media online, sangat menyayangkan sikap penyampaian Ketua DPRD kepada sejumlah wartawan yang hadir dalam wawancara dengannya tersebut.
Apakah Ketua DPRD kita yang terhormat ini lupa dengan Undang-Undang No.14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang juga telah ditetapkan pada Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2008, dan Penjelasan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang juga ditempatkan pada Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846 tahun 2008, agar setiap orang bisa mengetahuinya? Tutup wartawan yang sekaligus juga sebagai Kepala Biro di wilayah Kepulauan Riau.
(Taufik/ed. MN-Red)
Discussion about this post