LasserNewsToday, Tanjung Balai Karimun (Kepri) |
Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adenana, S.I.K memimpin konferensi pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana narkoba yang terjadi di wilayah hukum Polres Karimun Polda Kepri selama bulan Januari hingga awal Februari 2021, Senin (08/02/2021).
Polres Karimun Polda Kepri dalam kurun waktu sebulan berhasil mengungkap sepuluh (10) kasus narkotika di wilayah Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri. Dari sepuluh kasus tersebut, sebanyak tujuh belas (17) orang tersangka ditangkap.
Kapolres Karimun dalam konferensi pers mengatakan bahwa dari tujuh belas (17) orang tersangka itu, Tim Phanter Sat Resnarkoba Polres Karimun Polda Kepri berhasil mengamankan barang bukti yang dapat menyelematkan 18.205 sampai 24.253 jiwa manusia.
“Sepuluh (10) kasus itu, total barang bukti yang disita Tim Phanter Sat Resnarkoba Polres Karimun Polda Kepri antara lain: sabu-sabu sebanyak 87,16 gram, ganja sebanyak 6 gram, ekstasi sebanyak 7 ½ gram, dan psikotropika jenis pil erimin 5 (happy five) sebanyak 5.967 butir.“ Terang Kapolres Karimun.
Kapolres Karimun menambahkan bahwa hasil pengungkapan kasus narkoba yang terjadi di beberapa wilayah di antaranya TKP Wilayah Kecamatan Karimun 7 kasus dengan tersangka 12 orang, wilayah Kecamatan Meral 2 Kasus dengan tersangka 4 orang, dan wilayah Kecamatan Tebing 1 Kasus dengan tersangka 1 Orang.
“17 orang tersangka kasus tindak pidana narkotika yang berhasil diamankan oleh Tim Phanter Sat Resnarkoba Polres Karimun Polda Kepri adalah laki-laki.” Tambah Kapolres Karimun.
Kapolres Karimun juga menegaskan bahwa atas perbuatannya, para tersangka akan dikenakan pasal sesuai dengan perbuatannya yang ada di Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(Taufik/ed. MN-Red)
Discussion about this post