LasserNewsToday, Tanjungpinang (Kepri) |
Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang, melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Tanjungpinang kembali menyerahkan kartu pelanggan Gas LPG 3 kg subsidi untuk Rumah Tangga Sasaran (RTS) dan Pelaku Usaha Mikro. kali ini penyerahan kartu pelanggan Gas LPG 3 kg tersebut dilaksanakan di wilayah Kelurahan Dompak, Senin (01/02/2021).
Kartu pelanggan diserahkan oleh Walikota Tanjungpinang, Hj. Rahma, S.I.P di 4 lokasi pangkalan, yaitu:
No | Nama Pangkalan | Alamat | RTS | Usaha Mikro |
1 | 2 | 3 | 4 | 5 |
1 | KSM Maju Bersama | Jl. Batu Naga Gg. Abdul 4 | 284 | 144 |
2 | Asnari | Kampung Lama | 224 | 117 |
3 | Maijan | Kampung Lama | 588 | 135 |
4 | M. Kasim | Tanjung Siambang | 692 | 99 |
Saat melakukan kunjungan di Pangkalan Gas LPG 3 kg, Rahma mengatakan bahwa kartu pelanggan ini akan berlaku di seluruh wilayah Kota Tanjungpinang. Hal ini dilakukan agar masyarakat tidak lagi antri dan benar-benar menerima haknya untuk menggunakan Gas LPG 3 kg.
“Kartu pelanggan ini fungsinya untuk masyarakat yang terdata sebagai Rumah Tangga Sasaran (RTS) dan pelaku UMKM dengan kekayaan di bawah Rp 25 juta perbulan. Mmaka nama yang terdaftar tidak perlu lagi antri dan berkeliling mencari Gas LPG 3 kg. Dalam hal ini, Pemerintah Daerah menjamin ketersediaan Gas LPG 3 kg subsidi melalui pihak pangkalan yang terdekat dari rumah, dengan harga Rp 18 ribu.” Ucap Rahma.
Lebih lanjut Rahma menjelaskan bahwa yang berhak membeli Gas LPG 3 kg subsidi hanyalah warga yang namanya terdaftar di pangkalan dan memegang kartu pelanggan. Jika namanya tidak terdaftar, dan kategori orang mampu, maka tidak berhak membeli gas 3 kg subsidi. Masyarakat yang memegang kartu pelanggan itu memiliki dua ciri-ciri yaitu untuk yang bagian bawah kartu berwarna hijau, untuk RTS. Sedangkan bagian bawah kartu berwarna orange, untuk Pelaku Usaha Mikro.
“Kartu pelanggan ini hanya diperuntukkan bagi warga yang namanya masuk dalam Rumah Tangga Sasaran (RTS), dan Pelaku Usaha Mikro yang ada di Kota Tanjungpinang. Jika ada RTS atau Pelaku Usaha Mikro yang nama atau usahanya belum terdaftar di pangkalan, silahkan segera hubungi Ketua RT setempat dan lanjutkan ke kelurahan, nanti kartu pelanggan ini akan segera dicetak. Pada kartu RTS di bagian bawah kartu berwarna hijau dan untuk UMKM berwarna orange.” Ujar Rahma.
Rahma berharap bagi warga yang mampu dalam segi ekonomi, agar tidak lagi menggunakan Gas 3 kg subsidi dan bisa beralih ke Gas LPG 5,5 kg non-subsidi (warna pink). Jangan ambil yang bukan menjadi haknya, karena Gas LPG 3 kg subsidi ini sudah jelas tertulis, hanya untuk masyarakat miskin.
“Yang tabung 3 kilogram berwarna hijau adalah untuk masyarakat yang tidak mampu, sedangkan untuk yang mampu agar dapat beralih ke tabung gas yang berwarna pink ukuran 5,5 kg, dengan cara menukarkan 2 tabung gas 3 kilogram miliknya.” tambah Rahma.
Rahma mengungkapkan bahwa jika relugasi ini sudah berlaku di seluruh pangkalan yang ada, maka bisa dipastikan bagi warga yang tidak memiliki kartu pelanggan tidak akan bisa lagi membeli gas LPG 3 kg subsidi.
“Adapun jatah setiap Rumah Tangga Sasaran (RTS) yang memiliki kartu kendali hanya diperbolehkan membeli gas LPG 3 kg subsidi sebanyak 4 tabung setiap bulan. Sedangkan bagi pelaku usaha mikro, diberikan jatah sebanyak 9 tabung setiap bulannya. Samun apabila ada 1 warga yang merupakan RTS dan juga pelaku UKM, maka memperoleh 13 tabung.” Tutup Rahma.
Budhi Darmawan, pemilik pangkalan Asnari memberi tanggapan bahwa penggunaan kartu pelanggan ini memang sangat bermanfaat untuk masyarakat dan pangkalan. Menurutnya, kartu pelanggan ini dapat mengkontrol pendistribusian kepada yang benar-benar berhak
“Alhamdulillah, kami sangat senang dengan adanya kartu pelanggan ini, jadi pangkalan kami bisa melayani masyarakat yang terdata, sehingga tidak terjadi antrean panjang dan pihak pangkalan tidak lagi diprotes.” Tutupnya.
(Taufik/ed. MN-Red)
Discussion about this post