LasserNewsToday, Batam (Kepri) |
Diduga membabat hutan mangrove (bakau) untuk membangun fasilitas dermaga/jembatan tanpa izin membuat warga sekitar kesal. Yang membuat lebih kesal lagi, pengaduan mereka tidak ditanggapi oleh pihak instansi terkait, yaitu Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam, sehingga ‘melapor’ kepada wartawan.
Salah seorang warga yang berdomisili di wilayah Jembatan Enam Barelang, lokasi dibangunnya dermaga/jembatan, Ed, melalui pesan WhatsApp-nya menyampaikan,
“Ijin pak, saya dapat nomor bapak dari Facebook. Jujur saya ada data ingin kasi wartawan bapak mengenai diduga babat kayu bakau dan bangun Dermaga/Jembatan tidak ada izin, dan itu boleh juga dikatakan pelabuhan tikus.” Tulisnya, Rabu (26/05/2021) pukul 13.17 WIB.
Ed menambahkan, “Kegiatan tersebut mereka lakukan di Jembatan enam, bersebelahan Jembatan pak Asim, tepatnya di RT.003/RW.004, Kelurahan Galang Baru, Kecamatan Galang. Dan permasalahan ini juga sudah kita laporkan ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam. Namun hingga saat ini sepertinya masih belum ada tanggapan.” Tutupnya.
Menanggapi pemaparan yang disampaikan narasumber tersebut, pihak yang disebutkan oleh narasumber, yang melakukan aktivitas pembabatan hutan mangrove itu diduga berinisial AD dengan nomor Handphone WhatsApp 0852-6433-XXX6 dengan konfirmasi terlampir.
“Assalamualaikum selamat malam pak, ijin perkenalkan saya Zulkarnaen dari media online cahayanewskepri.com mohon konfirmasi terkait pekerjaan bapak membangun dermaga menebang hutan mangrove/bakau yang katanya tanpa izin.
Gimana itu pak tanggapan terkait laporan warga tersebut, terima kasih sebelumnya dan sekali lagi mohon penjelasannya pak, ya ? wassalam”.
Hingga berita ini diterbitkan, AD belum memberikan hak jawab dan klarifikasinya. Begitu juga dengan pihak DLH Kota Batam belum bisa dikonfirmasi wartawan terkait tanggapannya.
Diketahui, ada beberapa peraturan dan undang-undang yang mengatur mengenai hutan mangrove antara lain:
a. Undang-Undang (UU) Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
b. UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4725.
c. UU Nomor 27 tahun 2007 tentang
Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4739); dan
d. UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059. [cahayanewskepri.com]
(LNT-Lnsr/ed. MN-Red)
Discussion about this post