LasserNewsToday, Karimun (kepri) |
Gelar sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun, Kamis (16/09/2021) perkara nomor 94/Pid B/2021/PN Tbk atas Terdakwa MTS dan perkara nomor 95/Pid. B/2021/PN Tbk atas Terdakwa HS berlangsung haru dan teteskan air mata disertai sujud syukur keluarga di ruang persidangan.
Pada sidang lanjutan tersebut, seperti pada sidang-sidang sebelumnya dipimpin Hakim Ketua Rizka Fauzan, SH dengan didampingi Hakim Anggota Alfonsius J.P Siringoringo, SH dan Tri Rahmi Khairunnisa, SH, Sedangkan Kuasa Hukum Terdakwa dipersidangan terdiri dari Basar Noviardi Sitorus, SH, Komarjah Tukup, SH dan Adrison, SH, dengan dihadiri pihak keluarga, dan juga masyarakat.
Diawal persidangan suasana berlangsung tertib dan tenang, namun setelah Hakim Ketua selesai membacakan Penetapan dan mengetuk palu menutup persidangan, secara spontan suasana diruang persidangan berubah penuh Haru dan disertai sujud syukur oleh pihak keluarga dengan meneteskan air mata saling berangkulan.
Di sidang yang berlangsung tersebut dimana Hakim Ketua membacakan penetapan perkara atas Terdakwa MTS dan HS dimana Para Terdakwa ditahan di rutan oleh penyidik sejak tanggal 15 April 2021 sampai dengan tanggal 4 Mei 2021.
Menimbang bahwa Penasihat Hukum Terdakwa dengan surat permohonan Nomor 222/LBH-PILAR/5/)fl)U2021 tanggal 9 September 2021 yang pada pokoknya memohon pengadilan penahanan atas terdakwa dari penanganan rutan menjadi tahanan Kota.
Terdakwa diketahui sudah berusia lanjut dan sedang sakit sehingga memerlukan perawatan lebih lanjut, bahwa Majelis Hakim juga memperhatikan demi alasan kemanusiaan dan kepentingan terbaik bagi Terdakwa dan lingkungannya.
Sesuai ketentuan Pasal 23 KUHAP, Hakim berwenang mengalihkan jenis penahanan yang satu kepada jenis penahanan yang lain sebagaimana dimaksud Pasal 22 KUHAP.
Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan diatas Majelis Hakim memandang adalah perlu dan beralasan untuk melakukan pengadilan jenis penahanan atas diri Terdakwa dari penahanan Rumah Tahanan Negara Kelas II B Tanjung Balai Karimun menjadi penahanan Kota (Kabupaten Karimun).
Dalam Pasal 22 dan Pasal 23 Undang-Undang Nomor I Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, dengan penjelasan dar berbagai Pertimbangan lalu Hakim Ketua lalu melanjutkan pembacaannya dengan menetapkan kepada Para Terdakwa.
Penetapan yang dibacakan Hakim ketua Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun pada tanggal 16 September 2021 tersebut akan dilanjutkan dengan pembacaan Keputusan pada gelar sidang yang akan datang tanggal 20 September 2021.
Usai sidang awak media mencoba untuk menanyakan Kuasa Hukum apakah Para Tersangka dapat segera dikeluarkan dengan status Tahanan Kota sesuai Penetapan Hakim Ketua, salah seorang Kuasa Hukum Komariah Tukup, SH menjawab, “Akan kami upayakan pak agar hari ini mereka dapat dikeluarkan dan kembali kepangkuan keluarga”, jelas beliau kepada awak media ini .
(HR/Red)
Discussion about this post