LasserNewsToday, Lingga (Kepri) |
Akibat cuaca ekstrim pekan lalu, luapan bekas galian PT. Pasir DBS (Dabo Bangun Sukses) dan PT. DVJ (Deva Panjang Jaya) telah mencemari laut.
Setelah menerima penyampaian aspirasi Himpunan Melayu Raya (HI-MR) dan DPD PERPAT di halaman Kantor DPRD Lingga, Ketua DPRD Lingga, Ahmad Nashiruddin beserta anggota lansung melakukan sidak (inspeksi mendadak) ke lokasi tambang yang berada di Desa Pantai Harapan, Kecamatan Selayar, Kabupaten Lingga, Kamis (28/05/2020), Sekitar pukul 13.00 WIB.
Kedatangan Ketua DPRD Lingga beserta Komisi yang diikuti Ketua HI-MR, Zuhardi, dan Ketua DPD PERPAT (Persatuan Pemuda Tempatan), Fahrul Anshori, guna memastikan kebenaran pencemaran limbah yang berasal dari kedua perusahan tambang pasir tersebut.
Ketua DPRD Lingga, Ahmad Nashiruddin mengatakan, “Perusahan seharusnya benar-benar harus memasang safety (Red. perlengkapan keselamatan) dan harus memperhatikan sebab akibat dampak lingkungan apalagi kita memasuki musim hujan.” Ujar Ketua DPRD Lingga. Lebih jauh ditegaskan kepada pihak perusahaan, “Tidak mengulangi kesalahan yang berulang-ulang yang berdampak dan merugikan masyarakat.” Ungkapnya.
Di tempat yang sama, Ketua DPD PERPAT, Fahrul Anshori, dan Ketua Korwil HI-MR, Zuhardi juga menegaskan hal yang sama.
“Jika kedua perusahaan ini masih akan terus melakukan kesalahan yang berulang-ulang maka kami dari Persatuan Pemuda Tempatan Kabupaten Lingga dan Himpunan Melayu Raya akan mengambil sikap yang tegas dan mendesak Pemerintah Kabupaten dan Provinsi untuk mencabut izin tambang tersebut bagi perusahaan yang melanggar ketentuan.” Tegasnya.
Wakil Ketua I DPRD Lingga, Aziz Martindaz juga meminta kepada pihak manajemen perusahaan, Ahat, untuk menyampaikan kepada KTT (Kepala Teknik Tambang), DPRD, Lingkungan Hidup dan pihak-pihak yang berkompeten di Lingga dan membuat Rapat (pertemuan) terkait kejadian pada hari ini dan meminta penjelasan kepada pihak perusahaan dan pertanggungjawaban nya agar tidak terjadi lagi hal Seperti ini lagi.
Disampaikan Humas perusahan, M Sirait yang akrab disapa Ucok menjelaskan, “Kalau perusahaan telah membuat Kesepakatan dengan melakukan musyawarah bersama Pemerintah Desa dan masyakat dan pihak perusahaan ada memberikan uang sebagai ganti rugi kepada sejumlah masyarakat Kampung Teluk Mengkerang Desa Pantai Harapan yang terkena dampak sesuai permintaan masyarakat dan kemampuan perusahaan.” Jelas Ucok, Humas perusahaan.
Hal yang sama juga disampaikan Ahat, selaku Pengurus PT. DVJ menjelaskan, “Kalau sampai hari ini dia telah menyerahkan uang untuk mengganti kerugian kepada masyarakat Desa Penuba Timur sejumlah Rp107 juta yang dibagikan kepada 107 Kepala Keluarga (KK) dengan rincian Rp 1 jt per KK.” Jelas Ahat, perwakilan perusahaan.
(Awalludin/ed. MN-Red)
Discussion about this post