LasserNewsToday, Karimun (Kepri) |
Kelompok Usaha Bersama (KUB) Tanjung Permai dan Nelayan Pesisir Pangke dan sekitarnya di Kecamatan Meral, dan Meral Barat, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), menyampaikan Surat Permohonan Hearing, pada Senin (28/06/2021) kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kab. Karimun. Permohonan hearing tersebut diajukan terkait dampak kerja keruk dan Reklamasi PT. Grace Rich Marine (GRM) yang menimbulkan kerugian bagi keberlangsungan kehidupan nelayan, terutama nelayan pesisir di sekitar aktivitas kerja keruk dan Reklamasi tersebut berlangsung.
Ketua KUB Tanjung Permai, Roslan yang akrab disapa Pak Jang, Sabtu (10/07/2021), kepada awak media ini saat ditemui di rumahnya menjelaskan, “Benar KUB Tanjung Permai dan Nelayan Pesisir lainnya telah menyampaikan Surat Permohonan hearing ke DPRD Karimun, di mana hal tersebut kami ajukan mengingat dan menimbang pentingnya bagi kami mendapat penjelasan seperti apa tanggung jawab sosial lingkungan PT. GRM terhadap kami para nelayan pesisir yang terdampak. Apalagi kami mendapat informasi bahwa pada 1 Juli 2021 ini izin mereka habis masa berlakunya dan mereka lagi proses perpanjangan izin dan akan mereklamasi laut puluhan hektar. Tentunya ini hal serius yang harus duduk bersama dulu dengan kami nelayan, jangan asal keruk, sementara periuk nasi kami nelayan bisa telungkup.” Jelas Pak Jang dengan logat Melayunya mengungkapkan kekesalannya.
Lebih lanjut Pak Jang menjelaskan lagi, “Kami bukan ingin menghambat investasi, tapi pikirkan nasib kami nelayan pesisir ini. Jika benar mereka memperpanjang izin untuk mereklamasi puluhan hektar perairan lain, ini artinya kami harus menanggung kerugian berapa besar dan berapa lama lagi.” Jelas Pak Jang.
“Untuk itu, besar harapan kami agar pihak-pihak yang kami sebutkan di Surat Permohonan hearing tersebut dapat membantu kami atas dampak dan kerugian yang kami alami akibat kerja keruk dan reklamasi PT. GRM dimaksud.” Imbuh Pak Jang.
Ketika ditanya terkait respon pihak DPRD Kabupaten Karimun atau pihak-pihak terkait yang ditujukan pada Surat Permohonan hearing tersebut, dengan wajah kesal dan raut sedih Pak Jang mengatakan, “Belum ada tanggapan lagi. Kami sudah menunggu jawaban dari DPRD Karimun. Namun jika mereka memang tidak peduli akan nasib kami nelayan pesisir, mungkin sebaiknya perahu-perahu nelayan kami ini akan kami angkat ke darat untuk dijadikan tugu (monumen) sebagai simbol telah matinya masa depan dan kehidupan nelayan.” Tutup Pak Jang dalam wawancara dengan wak media ini.
(HR/ed. MN-Red)
Discussion about this post