LasserNewsToday, Batam (Kepri) |
Komisi III DPR RI mengunjungi Polda Kepulauan Riau (Kepri) dalam rangka Kunjungan Kerja Spesifik. Hadir dalam Kegiatan tersebut Kapolda Kepri, Irjen. Pol. Dr. Aris Budiman, M.Si., Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepri, Hari Setiyono, S.H., M.H., Wakil Ketua Komisi III DPR RI selaku Ketua Tim Kunjungan Kerja Spesifik, Dr. Ir. H. Adies Kadir, S.H., M.Hum., beserta anggota dan sekretariat Komisi III DPR RI, KA BNNP Kepri Brigjen Pol Drs. Henry P. Simanjuntak, MM., Wakapolda Kepri, Dir PAM BP Batam dan Pejabat Utama Polda Kepri. Kegiatan dilaksanakan di Graha Lancang Kuning Polda Kepri pada jam 08.00 WIB, Jumat (26/03/2021).
Saat memberikan keterangannya pada awak media, Ketua Tim Kunjungan Kerja Spesifik Dr. Ir. H. Adies Kadir, S.H., M.Hum., mengatakan ″Dalam kunjungan spesifik ini, kami ingin mengetahui proses penanganan beberapa masalah khususnya penanganan terkait narkotika dan penambangan liar, baik itu penambangan pasir, bauksit, dan lainnya. Jadi beberapa hal tersebut yang ingin kami mintakan penjelasannya dari Kapolda Kepri, BNNP Kepri dan Kejaksaan Tinggi.″ Ujar Ketua Tim Kunjungan Kerja Spesifik tersebut.
″Kepulauan Riau ini merupakan pintu masuk yang sangat luas bagi oknum-oknum dari luar yang ingin memasukkan Narkotika ke Indonesia. Oleh Karena itu sangat dibutuhkan sarana dan prasarana khususnya kapal cepat yang difungsikan untuk mengejar. Kami juga menerima beberapa usulan tersebut dan akan kami sampaikan nantinya terkait dengan pengadaan kapal cepat. Kemudian untuk mengantisipasi jalan-jalan tikus yaitu pintu masuk di pelabuhan-pelabuhan kecil. Hal tersebut sudah diantisipasi juga oleh Polda dan pihak terkait lainnya. Di samping itu dilakukan juga kerja sama antara pihak penegak hukum dengan pihak penegak hukum dari Malaysia dan Singapura sebagai negara tetangga terdekat kita.″ Jelas Ketua Tim Kunjungan Kerja Spesifik itu lagi lebih jauh.
″Lebih dari 30 tambang ilegal yang saat ini sedang dalam pengawasan Polda Kepri. Jadi jangan coba-coba untuk berbuat kecurangan dari mulai perizinan hingga penambangannya. Dan bagi penegakan hukum tentang tambang ilegal ini, tidak ada sama sekali halangan. Selama pelakunya jelas melanggar undang-undang, melanggar hukum, itu akan ditindak tegas oleh pihak Kepolisian dan aparat penegak hukum lainnya.″ Tegas Ketua Tim Kunjungan Kerja Spesifik tersebut menutup penjelasannya.
(Taufik/ed. MN-Red)
Discussion about this post