Kepala Lembaga Pemayarakatan (Lapas) Narkotika (LPN) Tanjungpinang, Wahyu Prasetyo mengatakan bahwa Lapas Narkotika Tanjungpinang terus berkomitmen melakukan pemberantasan peredaran gelap narkoba.
Pengungkapan kasus peredaran narkoba yang melibatkan warga binaan Lapas berinisial BB dan HS seperti yang telah diberitakan merupakan wujud sinergi dan kerjasama Lapas Narkotika Tanjungpinang dalam upaya memberantas peredaran gelap narkoba bersama BNNP Kepulauan Riau (Kepri) dan Polres Bintan.
Dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi Lapas, pihak Lapas Narkotika Tanjungpinang telah melakukan berbagai langkah strategis antara lain terus melakukan langkah pencegahan masuknya barang terlarang seperti handphone sebagai alat komunikasi yang disalahgunakan oleh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dengan melakukan penggeledahan terhadap barang/orang yang masuk ke dalam Lapas dan melaksanakan penggeledahan kamar hunian, penegakan aturan larangan penggunaan HP serta sanksi tegas terhadap WBP yang melanggarnya.
Sebelumnya juga telah diberitakan bahwa petugas LPN Tanjungpinang telah berhasil menangkap 2 orang yang melakukan pelemparan handphone kedalam lapas. Hal ini merupakan wujud komitmen pihak LPN Tanjungpinang dalam melakukan pengawasan dan pencegahan agar handphone tidak bisa masuk kedalam LPN Tanjungpinang.
Lapas Narkotika Tanjungpinang juga meminta kerjasama dan dukungan kepada seluruh lapisan masyarakat agar pihaknya dapat menjalankan tugas pokok dan fungsi utama kami didalam membina Warga Binaan Pemasyarakatan, karena tanpa adanya partisipasi dari masyarakat, maka tugas pembinaan terhadap WBP tidak akan berjalan dengan baik.
(Taufik/ed. MN-Red)
Discussion about this post