LasserNewsToday, Lingga (Kepri) |
Terkait pemberitaan beberapa media online tentang “Kades Mamud Salurkan Dua Tahap Dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) Ada Pemotongan Rp 530.000,-” dibantah Kades dengan tudingan keras dalam pemberitaan dirilis media online kwarta5.com (yang juga dilansir oleh media sejenis yang lain), wartawan yang “dituduh” merilis berita “Hoax” akan dituntut dengan laporan kepada pihak hukum oleh beberapa media online dengan delik pengaduan laporan perbuatan tidak menyenangkan dan pencemaran nama baik media.
Tudingan wartawan merilis berita Hoax tersebut dipaparkan Kades Mamud, Marjono kala ditayangkan pemberitaan oleh wartawan media buktipers.com yang dipercayakan sebagai perwakilan Kepri menyiarkan berita dengan judul: “Penyaluran Dua Tahap BLT-DD, Desa Mamud Ada Pemotongan Sebesar Rp 530.000,- per-Kepala Keluarga.
Dijelaskan narasumber (warga desa Mamud-red) melalui ketua DPD LAMI Kepri kepada wartawan buktipers.com melalui via telpon seluler Rabu (23/06/2020). Pemotongan tersebut dilakukan untuk pembayaran pembelian sembako beras sebanyak 3.620 Kg yang kemudian dibagikan kepada 163 KK termasuk Kades, PNS., dan per KK 20 Kg dengan harga satuan kilo Rp 14.000,-
Menanggapi tudingan keras Marjono selaku Kades Mamud Kecamatan Senayang Kabupaten Lingga melalui pemberitaan media online Kwarta5.com bertajuk: “Kades Desa Mamud Bantah Potong Dana BLT-DD yang Diberitakan Salah Satu Media” ada menyebutkan, “Saya berharap Polres Lingga memanggil saya dan juga media yang merilis berita tersebut. Jika saya salah saya siap dipenjara tapi jika saya benar media tersebut harus dipenjara karena saya akan melaporkan atas tuduhan pencemaran nama baik dan menyebarkan berita Hoax dan juga dipanggil yang memberikan informasi kepadanya agar lebih jelas.” Ucapnya dalam rilis pemberitaan tersebut.
Mirisnya, selang beberapa waktu kisruh pemberitaan beberapa media terkait Kades Mamud potong 530.000,- per-KK dari dua tahap penyaluran dana BLT-DD, tepatnya pada Rabu (08/07/2020) terbit tayangan berita di dua media online Sindobatam.com dan media online Potretnusantara.id dengan tajuk berita yang sama, “Kades Mamud Kembalikan Pemotongan BLT-DD kepada 86 Penerima.” seperti foto di bawah ini saat mengembalikan uang tersebut.
Menanggapi permasalahan Kades Mamud yang dengan tegas “menuding perilis berita Hoax dan berharap Polres Lingga memanggil dirinya jika terbukti salah siap dipenjara.”
Wartawan media Perwakilan Kepri buktipers.com, wartawan Perwakilan Kepri Lassernews.com, wartawan sku Suarakeadilan.com, dan wartawan Perwakilan Kepri media Redaksibekasi.com minta pihak penegak hukum usut tuntas sesuai hukum yang berlaku.
Sumber: Tim/Zul
(Taufik/ed. MN-Red)
Discussion about this post