LasserNewsToday, Karimun (Kepri) |
Polres Karimun, Polda Kepri, gelar konferensi pers selama satu bulan Periode bulan Agustus 2020 berhasil mengamankan 9 (sembilan) tersangka pelaku tindak pidana narkoba dan 1 tersangka tindak pidana umum di Lobi Utama Polres Karimun Polda Kepri.
Konferensi Pers dipimpin langsung oleh Kapolres, AKBP. Muhammad Adenan, S.I.K dengan didampingi Kasat Narkoba, Kapolsek Meral dan Paur Humas Polres Karimun Polda Kepri.
Kapolres Karimun, AKBP. Muhammad Adenan, S.I.K menyampaikan, “Jumlah tersangka yang telah diamankan sebanyak 9 orang kasus narkoba, yang terdiri dari 8 orang pria dan 1 orang perempuan dengan lokasi yang berbeda sedangkan untuk 2 orang tersangka kasus narkoba merupakan pelimpahan dari Ditpamobvit Polda Kepri yang TK-nya berada di Prayun. Sedangkan tindak pidana umum, tersangka yang diamankan 1 orang terkait kasus perbuatan yang menjadikan orang lain tidak menyenangkan.”
Untuk TKP kasus tindak pidana Narkoba di wilayah Kecamatan Karimun, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri dengan jumlah 4 orang tersangka yang diamankan, 3 orang pria dengan inisial SY, BP, AO dan 1 orang perempuan inisial MZ. Di wilayah Kecamatan Meral ada 2 orang tersangka yang diamankan, 3 orang pria dengan inisial ES dan RFS, sedangkan Kecamatan Tebing 1 orang tersangka dengan dengan inisial JH. Barang bukti yang diamankan dari 7 orang tersangka tersebut adalah narkoba jenis shabu seberat 183,58 Gram dan ganja seberat 100,75 Gram.
Lebih jauh Kapolres Karimun mengatakan dalam konferensi persa bahwa 2 orang tersangka kasus Narkoba yang berasal dari Prayun, Kecamatan Kundur Barat, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri berasal limpahan Ditpamobvit Polda Kepri yang mana dalam kejadian, anggota Ditpamobvit Polda Kepri melaksanakan pengamanan di PT.Timah Prayun tanggal 28 Agustus 2020, pukul 23.00 WIB setelah mendapatkan laporan dari masyarakat terkait narkotika di salah satu perumahan PT.Timah Prayun yang kemudian anggota bersama Satpam melakukan pengecekan dan penggeledahan dan ternyata didapati 2 orang tersangka inisial TIW dan MJ dengan 1 paket narkoba jenis shabu beserta alat hisap shabu.
Kasus Tindak Pidana umum yang terjadi dalam keluarga yang dilakukan tersangka inisial N, dengan kronologis bahwa tersangka N awalnya dengan marah-marah meminta uang sebanyak RP 30.000,- kepada Korban M. Karena merasa terancam, M memanggil anaknya S yang tidak lain merupakan adik tersangka yang berujung dengan pengancaman dan keributan antara tersangka N dengan S.
Pasal yang dijerat terhadap tersangka kasus narkoba dan pidana umum, dengan kasus perbuatan lain yang menjadikan tidak menyenangkan. Dalam konferensi Pers kapolres Karimun mengatakan, “kasus narkoba dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika (Ancaman hukuman paling singkat 4 tahun paling lama 20 tahun dan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika (Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun”.
“Tersangka tindak pidana yang dilakukan N dijerat Pasal 335 ayat (1) ke-1 K.U.H.Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun.” Ujar Kapoles Karimun AKBP. Muhammad Adenan, S.I.K
(Taufik/Red)
Discussion about this post