LasserNewsToday, Tanjung Balai Karimun (Kepri)
Dalam konferensi pers, Jumat (27/11/2020) yang dipimpin Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adenan, S.I.K dengan didampingi Kasat Reskrim dan Paur Subbag Humas Polres Karimun, disampaikan pengungkapan kasus tindak pidana pencurian di sekolah SMAN 5 Karimun dan pencurian kendaraan bermotor di mana keduanya terjadi di Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri pada bulan November 2020 lalu.
Kapolres Karimun mengatakan, “Hari ini kita melaksanakan konferensi pers terkait dengan pengungkapan kasus tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polres Karimun pada bulan November ini, dimana ada 2 kejadian yang cukup menjadi perhatian kita semua.
“Tindak pidana pencurian yang terjadi pada hari Rabu tanggal 4 November 2020 yang terjadi pada siang hari yang dilakukan oleh pelaku sendiri berinisial H (39 tahun) dengan lokasi TKP di SMAN 5 Karimun, yang berhasil diungkap oleh Satreskrim Polres Karimun. Pada hari Kamis tanggal 12 November 20, tersangka ditangkap saat berada di Pasar Malam tepatnya depan Hotel Mahkota Tanjung Balai Karimun-Kepri.” Kata Kapolres.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa aksi tersangka dalam melakukan pencurian dengan masuk ke dalam salah satu ruangan di lantai dua Gedung SMAN 5 Kairmun dengan cara membuka pintu ruangan dengan menggunakan tangan dikarenakan pintu ruangan tersebut tidak dalam keadaan terkunci dan kemudian tersangka secara leluasa menggasak barang berharga yang ada di dalam ruangan. Dari hasil pencurian tersebut tersangka berhasil kabur membawa 4 unit bor dan 1 unit mesin gerinda. Dalam aksinya, tersangka menggunakan sepeda motor.
Kerugian yang dialami pihak korban ditaksir sebesar Rp 5 juta.” Lanjut Kapolres Karimun.
Sedangkan untuk tindak pencurian pemberatan, pelaku dalam aksinya melakukan pencurian kendaraan bermotor pada hari Minggu tanggal 22 November 2020 sekitar pukul 02.00 WIB dini hari. Pelaku berhasil mencuri satu unit sepeda motor dengan No. Polisi BP 2524 UK dengan lokasi TKP di area parkiran Hotel Wiko Tanjung Balai Karimun. Pelaku berhasil diamankan oleh Satreskrim Polres Karimun berinisial K (20), pada Rabu (25/11/2020) di wilayah Kampung Baru Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri.
“Modus yang dilakukan oleh tersangka berawal dari sepulang dari warnet dengan berjalan kaki dan sesampai di depan Parkiran Hotel Wiko pelaku melihat sepeda motor milik korban yang terparkir di parkiran Hotel Wiko Tanjung Balai Karimun dengan kondisi kunci motor masih terpasang di kontak sepeda motor. TAersangka kemudian menghidupkan kendaraan tersebut dan secara leluasa membawa kabur sepeda motor hasil curian.” Ucap Kapolres.
“Tersangka pencurian di sekolah SMAN5 Karimun ini dikenakan, pasal yang dilanggar adalah tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUH Pidana dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun.” Tegas Kapolres.
“Sedangkan tersangka pencurian sepeda motor ini dikenakan pasal yang dilanggar adalah tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun.” Tutup Kapolres Karimun.
(Taufik/ed. MN-Red)
Discussion about this post