LasserNewsToday, Lingga (Kepri) |
Kepolisian Resor (Polres) Lingga Daerah Kepulauan Riau (Kepri) menggelar Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Homat (PTDH) kepada Personil Polres Lingga di Lapangan Apel Polres Lingga, Senin (08/2/2021).
Sebagai Inspektur Upacara adalah Kapolres Lingga, AKBP Arief Robby Rachman, S.H, S.I.K, M.Si, dengan Pasukan Upacara terdiri dari Pemangku Jabatan Utama (PJU), Perwira, seluruh Personil, serta ASN Polres Lingga.
Dalam amanatnya Kapolres Lingga, menyampaikan bahwa dilakukannya Upacara Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) ini, guna menindaklanjuti Surat Keputusan Kapolda Kepri Nomor: Kep/479/XII/2020, tanggal 28 Desember 2020 tentang Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) terhadap 2 (dua) Personil Polres Lingga dengan Pangkat BRIPKA dan BRIGADIR.
PTDH terhadap kedua Personil Polri tersebut melalui proses cukup panjang dengan melakukan sidang Kode Etik Profesi Polri, dengan Keputusan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) karena yang bersangkutan telah melakukan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkoba.
Upacara PTDH terhadap anggota Polri adalah suatu Peristiwa yang sangat memprihatinkan dan sebenarnya tidak perlu terjadi, seandainya masing-masing anggota Polri mampu mengendalikan diri sebagai insan bhayangkara, abdi utama masyarakat sekaligus sebagai Aparat Penegak Hukum yang menjadi tauladan bagi kesatuan, masyarakat dan keluarga.
Lanjut Kapolres dalam amanatnya, “Tidak ada pimpinan yang ingin kehilangan anggotanya, apalagi melalui proses PTDH. Namun hal ini mesti dilakukan sebagai komitmen pimpinan Polri terhadap anggota yang melakukan Tindak Pidana khususnya penyalahgunaan narkoba di internal Polri.
Semoga kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi kita semua untuk tidak melakukan pelangaran hukum, pelangaran disiplin dan Kode Etik Profesi Polri yang mengakibatkan kerugian diri sendiri maupun Keluarga.” Jelasnya.
Dalam Upacara PTDH tersebut tidak dilakukan penangalan baju dinas Kepolisian karena kedua Personil Polri yang di PTDH tidak hadir dan upacara dilakukan secara In Absentia dengan membawa foto kedua Personil Polri yang di PTDH ke depan Inspektur Upacara. Selanjutnya Inspektur Upacara memberikan Surat Keputusan (Skep) PTDH kepada personil yang mewakili membawa kedua foto Personil Polri PTDH tersebut untuk disampaikan kepada Personil Polri yang telah di PTDH.
(Taufik/ed. MN-Red)
Discussion about this post