LasserNewsToday, Lingga (Kepri) |
Kepolisian Resor (Polres) Lingga menandatanganan Nota Kesepahaman antara Polres Lingga dengan Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah (STIT) Lingga dan Kantor Advokat Angga P Siagian, S.H., M.H dalam rangka Pengukuran Indeks Tata Kelola (ITK) di Gedung Endra Dharmalaksana Polres Lingga, Kamis (28/05/2020).
Kegiatan tersebut diikuti oleh Kapolres Lingga, AKBP. Boy Herlambang, S.I.K., M.Si., Waka Polres Lingga, Kompol. M. Tahang, S.Ag, PJU Polres Lingga, Kasi Wakil Ketua III Rektor STIT Lingga, Sugeng Fitri Aji, S.Pd.I., Advokat Angga P. Siagian, S.H., M.H., para Operator ITKO Polres Lingga.
Kapolres Lingga, AKBP. Boy Herlambang, S.I.K., M.Si dalam sambutannya mengatakan bahwa penandatanganan Nota Kesepahaman ini adalah bentuk komitmen Polri, khususnya Polres Lingga, dalam Pengukuran Indeks Tata Kelola (ITK) yang bertujuan untuk Penataan Pemerintah yang lebih efektif dan efisien agar menciptakan pelayanan yang lebih baik cepat dan tepat.
Dari Tim Peneliti Eksternal, Sugeng Fitri Aji, S.Pd.I. juga mengucapkan terima kasih kepada Polres Lingga yang menjadikan STIT dalam pengukuran ITK Polres Lingga.
“Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah sangat mendukung dan siap membantu sebaik-baiknya dalam pengukuran ITK (Indeks Tata Kelola) Polres Lingga.” Ucap Sugeng.
Dalam pertemuan ini tetap menerapkan physical distancing (menjaga jarak) guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
(Taufik/ed. MN-Red)
Discussion about this post