LasserNewsToday, Tanjunginang (Kepri) |
Pada Selasa (19/01/2021) melalui gelar konferensi pers yang digelar oleh Polres Tanjungpinang diketahui bahwa pihak Polres Tanjungpinang telah berhasil mengungkap dan menangkap pelaku tindak pidana pembuat da pengedar uang palsu di wilayah hukumnya.
Dalam konferensi pers yang dipimpin langsung oleh Kapolres Tanjungpinang, AKBP. Fernando, SH itu dipaparkan bagaimana kronologis penangkapan.
Pada Kamis (14/01/2021) seorang warga yang kemudian sebagai pelapor ada menerima uang sejumlah Rp 1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) unit handphone merk OPPO A33 warna hitam di depan Kantor Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan, Km. 7 – Kota Tanjungpinang. Kemudian, sekitar pukul 23.00 WIB saat tiba di rumah, Jalan Ir. Sumba No. 33 Kelurahan (Kel) Tanjung Ayun Sakti, Kecamatan (Kec) Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, pelapor memeriksa uang yang diterima dari terlapor. Ternyata 12 (dua belas) lembar uang pecahan Rp100.000,- dengan Nomor Seri GJS829854 yang sama diduga uang rupiah palsu.
Kemudian, setelah polisi menerima laporan tentang dugaan tindak pidana pemalsuan uang rupiah tersebut, Unit Reskrim Polsek Bukit Bestari melakukan penyelidikan terkait keberadaan pelaku.
Lalu, pada Sabtu (16/01/2021) sekitar pukul 20.00 WIB, Unit Reskrim memperoleh informasi bahwa pada saat itu pelaku sedang dalam perjalanan dari Kota Batam menuju Kota Tanjungpinang. Selanjutnya, sekitar pukul 21.30 WIB pada Sabtu (16/01/2021), hari itu juga, pelaku diketahui berada di depan Rumah Sakit (RS) Raja Ahmad Thabib, Km. 8, Kota Tanjungpinang. Selanjutnya, pelaku (terlapor) berinisial “YA”, (23), laki-laki, pelajar/mahasiswa, wiraswasta, berhasil diamankan sekitar pukul 22.00 WIB beserta barang bukti dan dibawa ke Mapolsek Bukit Bestari guna penyelidikan lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang turut serta diamankan bersama terlapor (pelaku/tersangka) adalah:
Dari pelapor:
- 12 (dua belas) lembar uang pecahan Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) yang diduga palsu dengan Nomor Seri
GJS829854.
Dari terlapor (tersangka pelaku):
- 50 (lima puluh) lembar uang pecahan
Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) yang diduga palsu dengan Nomor Seri
GJS829854. - 1 (satu) unit Printer merk Cannon PIXMA MX336.
- 4 (empat) tabung tinta hitam.
- 1 (satu) tabung tinta warna merah.
- 2 (dua) buah Catridge Printer.
- 1 (satu) buah pisau Cutter.
- 1 (satu) buah penggaris besi dengan panjang 30 cm.
- 300 (tiga ratus) lembar kertas ukuran A4 warna merah muda.
- 160 (seratus enam puluh) lembar ukuran 16 X 7,5 cm warna merah muda.
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat dengan No. Polisi BP 2652 AH.
Dengan kerugian sekitar Rp 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah).
Isi Pasal yang dikenakan adalah bahwa ‘setiap orang dilarang memalsu rupiah. Setiap orang dilarang menyimpan secara fisik dengan cara apapun yang diketahuinya merupakan rupiah palsu. Setiap orang dilarang mengedarkan, dan/atau membelanjakan rupiah yang diketahuinya merupakan rupiah palsu’.
Yaitu Pasal 26 ayat (1), (2), (3) Jo. Pasal 36 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Mata Uang Republik Indonesia dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) – 15 (lima belas) tahun.
Demikian Kapolres Tanjungpinang mengakhiri pemaparannya.
(Taufik-Rls/ed. MN-Red)
Discussion about this post