LasserNewsToday
Sabtu, 28 Januari 2023
  • HOME
  • BERITA
    • Artikel
    • Opini
    • Nasional
    • Jabodetabek
    • Lingga
    • Sumut
    • Seputar Kota
    • Medan
    • Siantar
    • Simalungun
    • TNI-Polri
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
    • Entertainment
    • Inspirasi
    • Kisah
    • Wisata
    • Kuliner
  • OLAHRAGA
  • TEKNOLOGI
    • Gadget
    • Internet
    • Aplikasi
  • TIPS
    • Tips Sehat
    • Manfaat
  • IKLAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
    • Artikel
    • Opini
    • Nasional
    • Jabodetabek
    • Lingga
    • Sumut
    • Seputar Kota
    • Medan
    • Siantar
    • Simalungun
    • TNI-Polri
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
    • Entertainment
    • Inspirasi
    • Kisah
    • Wisata
    • Kuliner
  • OLAHRAGA
  • TEKNOLOGI
    • Gadget
    • Internet
    • Aplikasi
  • TIPS
    • Tips Sehat
    • Manfaat
  • IKLAN
No Result
View All Result
LasserNewsToday
No Result
View All Result
  • News
  • Siantar
  • Simalungun
  • Medan
  • Sumut
  • Kepri
  • Jabodetabek
  • Nasional
  • TNI-POLRI

Polres Tanjungpinang Berhasil Bekuk Pembuat dan Pengedar Uang Palsu

by REDAKSI
Selasa, 19 Januari 2021
551
SHARES
3.7k
VIEWS
Share on WhatsAppShare on FacebookShare on TwitterShare to mail

LasserNewsToday, Tanjunginang (Kepri) |

Pada Selasa (19/01/2021) melalui gelar konferensi pers yang digelar oleh Polres Tanjungpinang diketahui bahwa pihak Polres Tanjungpinang telah berhasil mengungkap dan menangkap pelaku tindak pidana pembuat da pengedar uang palsu di wilayah hukumnya.

Dalam konferensi pers yang dipimpin langsung oleh Kapolres Tanjungpinang, AKBP. Fernando, SH itu dipaparkan bagaimana kronologis penangkapan.

Pada Kamis (14/01/2021) seorang warga yang kemudian sebagai pelapor ada menerima uang sejumlah Rp 1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) unit handphone merk OPPO A33 warna hitam di depan Kantor Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan, Km. 7 – Kota Tanjungpinang. Kemudian, sekitar pukul 23.00 WIB saat tiba di rumah, Jalan Ir. Sumba No. 33 Kelurahan (Kel) Tanjung Ayun Sakti, Kecamatan (Kec) Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, pelapor memeriksa uang yang diterima dari terlapor. Ternyata 12 (dua belas) lembar uang pecahan Rp100.000,- dengan Nomor Seri GJS829854 yang sama diduga uang rupiah palsu.

Kemudian, setelah polisi menerima laporan tentang dugaan tindak pidana pemalsuan uang rupiah tersebut, Unit Reskrim Polsek Bukit Bestari melakukan penyelidikan terkait keberadaan pelaku.

Lalu, pada Sabtu (16/01/2021) sekitar pukul 20.00 WIB, Unit Reskrim memperoleh informasi bahwa pada saat itu pelaku sedang dalam perjalanan dari Kota Batam menuju Kota Tanjungpinang. Selanjutnya, sekitar pukul 21.30 WIB pada Sabtu (16/01/2021), hari itu juga, pelaku diketahui berada di depan Rumah Sakit (RS) Raja Ahmad Thabib, Km. 8, Kota Tanjungpinang. Selanjutnya, pelaku (terlapor) berinisial “YA”, (23), laki-laki, pelajar/mahasiswa, wiraswasta, berhasil diamankan sekitar pukul 22.00 WIB beserta barang bukti dan dibawa ke Mapolsek Bukit Bestari guna penyelidikan lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang turut serta diamankan bersama terlapor (pelaku/tersangka) adalah:

Dari pelapor:

  • 12 (dua belas) lembar uang pecahan Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) yang diduga palsu dengan Nomor Seri
    GJS829854.

Dari terlapor (tersangka pelaku):

  • 50 (lima puluh) lembar uang pecahan
    Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) yang diduga palsu dengan Nomor Seri
    GJS829854.
  • 1 (satu) unit Printer merk Cannon PIXMA MX336.
  • 4 (empat) tabung tinta hitam.
  • 1 (satu) tabung tinta warna merah.
  • 2 (dua) buah Catridge Printer.
  • 1 (satu) buah pisau Cutter.
  • 1 (satu) buah penggaris besi dengan panjang 30 cm.
  • 300 (tiga ratus) lembar kertas ukuran A4 warna merah muda.
  • 160 (seratus enam puluh) lembar ukuran 16 X 7,5 cm warna merah muda.
  • 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat dengan No. Polisi BP 2652 AH.
    Dengan kerugian sekitar Rp 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah).

Isi Pasal yang dikenakan adalah bahwa ‘setiap orang dilarang memalsu rupiah. Setiap orang dilarang menyimpan secara fisik dengan cara apapun yang diketahuinya merupakan rupiah palsu. Setiap orang dilarang mengedarkan, dan/atau membelanjakan rupiah yang diketahuinya merupakan rupiah palsu’.

Yaitu Pasal 26 ayat (1), (2), (3) Jo. Pasal 36 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Mata Uang Republik Indonesia dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) – 15 (lima belas) tahun.

Demikian Kapolres Tanjungpinang mengakhiri pemaparannya.

(Taufik-Rls/ed. MN-Red)

SendShare220Tweet138Send

Artikel Terkait

Putusan Hakim “Para Terdakwa Dinyatakan Tidak Terbukti Bersalah dan Dibebaskan“

21 September 2021

LasserNewsToday, Karimun (Kepri) | Gelar sidang Pembacaan Putusan di Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun, Senin (20/09/2021) perkara nomor 94/Pid B/2021/PN...

Isak Tangis dan Sujud Syukur Keluarga, Para Terdakwa Menjadi Tahanan Kota

17 September 2021

LasserNewsToday, Karimun (kepri) | Gelar sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun, Kamis (16/09/2021) perkara nomor 94/Pid B/2021/PN Tbk...

Discussion about this post

TRENDING

  • Inilah Jenis Ulat yang Bisa Berubah Menjadi Kupu-kupu Super Cantik

    980 shares
    Share 392 Tweet 245
  • Sah..!! Ini Dia Nama 72 Kepala Desa Sekabupaten Simalungun Yang Dilantik Bupati Simalungun DR JR Saragih SH MM

    855 shares
    Share 342 Tweet 214
  • Selain Beroperasi & Ongkos Berlipat, Paradep Taxi Jamin Penumpang Bebas Penyekatan Tanpa Rapid Test

    930 shares
    Share 372 Tweet 233
  • Harga Pil Ekstasi “Dibandrol” Rp 250 ribu Perbutir di Tempat Hiburan Malam Kota Pematangsiantar(?)

    613 shares
    Share 245 Tweet 153
  • Beutamin Hydrogen Plus Bukan Herbal Melainkan Detoks Air Dari Produk Biovital Sembukan Berbagai Penyakit

    1072 shares
    Share 429 Tweet 268
  • Sampantao Fighting Club Kirim Petarungnya di Kejurnas Tinju Junior-Youth 2019 Sumut

    564 shares
    Share 226 Tweet 141
  • Contact
  • Terms
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Policy

© 2018-2021 Lasser News Today

wisata indonesia - destinasi wisata terpopuler Rotasi Asia - Berita Terkini Spot Wisata Danau Toba TerbaikBarak ID

No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
    • Artikel
    • Opini
    • Nasional
    • Jabodetabek
    • Lingga
    • Sumut
    • Seputar Kota
    • Medan
    • Siantar
    • Simalungun
    • TNI-Polri
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
    • Entertainment
    • Inspirasi
    • Kisah
    • Wisata
    • Kuliner
  • OLAHRAGA
  • TEKNOLOGI
    • Gadget
    • Internet
    • Aplikasi
  • TIPS
    • Tips Sehat
    • Manfaat
  • IKLAN

© 2018-2021 Lasser News Today

wisata indonesia - destinasi wisata terpopuler Rotasi Asia - Berita Terkini Spot Wisata Danau Toba TerbaikBarak ID