LasserNewsToday, Tanjungpinang (Kepri) |
Polres Tanjungpinang, pada Selasa (19/01/2021) menggelar konferensi pers yang dipimpin langsung oleh Kapolres Tanjungpinang, AKBP. Fernando, S.H., S.I.K. Dalam konferensi pers tersebut dipaparkan tentang kasus tindak pidana pencurian yang berujung kepada tindak pidana pembunuhan.
Kronologis kejadian seperti yang diungkapkan oleh Kapolres Tanjungpinang adalah, bahwa pada pertengahan Desember 2020, tersangkah pernah melakukan percobaan pencurian di rumah korban, tetapi pada saat sedang mencongkel jendela, tersangka melihat ada orang datang sehingga pencurian dibatalkan oleh tersangka.
Kemudian, pada Senin (11/01/2021), sekitar pukul 15.00 WIB sore, saat isirahat kerja, tersangka ingin mengulangi niatnya untuk mencuri di rumah korban yang berjarak 20 meter dari tempat kerjanya, dengan cara memantau dari warung yang ada di depan rumah korban. Lalu pada Selasa (12/01/2021) sekitar pukul 02.00 WIB dini hari, dari tempat tinggalnya tersangka pergi menuju rumah korban lalu masuk ke rumah korban dengan cara mencongkel jendela yang ada di lantai dasar dengan obeng yang dibawa tersangka sebelumnya.
Setelah berhasil masuk ke dalam rumah korban, tersangka langsung mencari barang yang ada di kamar korban, dan saat tersangka akan mengambil handphone milik korban yang ada di samping badan korban yang sedang tidur, korban terbangun dan berteriak minta tolong. Karena panik, tersangka langsung mencekik leher korban, karena korban terus berusaha melawan dengan pisau yang didapatkannya di kamar, sehingga setelah tersangka berhasil merebut pisau dari tangan korban, tersangka membuangnya. Namun tersangka semakin panik, dan akhirnya mencekik leher dengan penutup mulut korban dengan bantal. Lalu tersangka memiting leher korban sampai akhirnya korban meninggal dunia. Setelah memastikan korban meninggal, tersangka mengambil barang milik korban berupa laptop, handphone, dan kemudian melarikan diri ke Batam.
Setelah Tim Gabungan Polda Kepri, Polresta Barelang, dan Polres Tanjungpinang mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang yang mencurigakan menjual handphone di wilayah kota Batam, maka dilakukan penyelidikan dan didapatkan bahwa handphone tersebut adalah milik korban, sehingga Tim melakukan pencarian terhadap tersangka. Ahirnya, pada Kamis (14/01/2021), sekitar pukul 21.00 WIB dilakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang tersangka di Pasar Induk (Pasar Pagi) Kecamatan Lubuk Baja, atas nama Hendra Saputra Lubis alias Hendra (HSL) (21), Kristen, Karyawan Swasta di Bengkel Mobil Auto Car Kota Tanjungpinang. Tersangka adalah residivis kasus pencurian sepeda motor yang bebas dari Rumah Tahanan Batam, pada 2015.
Adapun barang bukti yang diamankan oleh Penyidik Sat. Reskrim Polres Tanjungpinang adalah:
- 1 (satu) unit handphone merk OPPO A92, warna biru putih, nomor imei 1: 867511052290259, dan nomor imei 1: 8675110522900242;
- 1 (satu) buah kasur single;
- 1 (stu) buah bantal;
- 1 (satu) buah obeng;
- 1 (satu) bilah pisah dapur dengan gagang warna hitam les putih;
- 1 (satu) helai sprei warna hitam motif garis warna-warni;
- 1 (satu) helai selimut warna pink;
- 1 (satu) helai jacket hotdie warna pink;
- 1 (satu) helai jacket baseball warna ungu.
“Pasal yang dikenakan adalah tindak pidana pembunuhan yang didahului, disertai dan diikuti dengan peristiwa lain sebagaimana dalam rumusan pasal 339 KUH Pidana atau 365 KUH Pidana ayat 3 dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun penjara.” Tutup Kapolres Tanjungpinang.
Turut hadir dalam konferensi pers tersebut adalah: Kasat Reskrim, AKP. Rio Reza Panindra, S.I.K., Kapolsek Tanjungpinang Timur, AKP. Firuddin, Kapolsek Bukit Bestari, AKP. A. Agung.M. Winarta, S.H, S.IK, Kasat Narkoba, AKP. Ronny Burungudju, SH., S.I.K., dan para awak media.
(Taufik/ed. MN-Red)
Discussion about this post