LasserNewsToday, Lingga (Kepri) |
Polres Lingga melalui Polsek Daik Lingga menggelar rekonstruksi tindak pidana pembakaran dan pengrusakan mobil merk Toyota Avanza milik Mizar di lokasi kebakaran Desa Belungkur, Kecamatan Lingga Timur, Kabupaten Lingga, Rabu (16/09/2020).
Dalam reka ulang pembakaran mobil tersebut hadir Kapolsek Daek Lingga, AKP. Tasriadi, Kanit Reskrim Polsek Daik Lingga, IPDA. Kristian, Kasubagbin Kajari Lingga, Agis Sahputra, S.H., Staf Pidum Kajari Lingga, Ananda Tessa Narassya dan 7 personil Polsek Daik Lingga serta tersangka berinisial ZN (48).
Kegiatan reka ulang dimulai pukul 10.00 WIB, menuju TKP di Desa Belungkur, Kecamatan Daik Lingga Timur dan kembali ke Polsek Daek Lingga pukul 14.30 WIB.
Kapolres Lingga, AKBP. Boy Herlambang, S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Daik Lingga, AKP. Tasriadi mengatakan, “Dilakukannya rekontruksi tersebut bertujuan untuk memperjelas dan menyakinkan Jaksa telah terjadi pembakaran mobil milik Saudara Mizar yang dilakukan oleh tersangka ZN dan guna mensinkronkan keterangan tersangka yang ada di Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Dalam kegiatan rekonstruksi tersebut dilakukan sebanyak 20 adegan dilakukan oleh tersangka ZN dimulai dengan adegan persiapan, saat melakukan, dan adegan setelah selesai melakukan pembakaran mobil tersebut.” Tutur Kapolsek
Dalam kasus ini tersangka ZN dijerat dalam Pasal 187 dan Pasal 406 KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun penjara.
(Taufik/Red)
Discussion about this post