LasserNewsToday, Bintan (Kepri) |
Unit Reskrim Polsek Gunung Kijang Polres Bintan berhasil meringkus pelaku pencurian dengan pemberatan di dua Tempat Kejadian Perkara (TKP) di pinggir pantai Jln. Sungai Angus Kampung Pulau Pucung Desa Malang Rapat, Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan, Jumat (14/08/2020) pagi.
Pengungkapan kasus oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Gunung Kijang di dua TKP dengan 2 orang tersangka berinisial S alias AW, (18), sedangkan seorang tersangka berinisial AR alias M, (15) berada di dalam sel tahanan. Kedua tersangka melakukan aksinya hari Minggu (02/08/2020) dan Selasa (04/08/2020). Kemudian ada pengaduan dan laporan korban hari Selasa (11/08/2020) dan Rabu (12/08/2020).
Kapolres Bintan, AKBP. Bambang Sugihartono. S.I.K., M.M., melalui Kapolsek Gunung Kijang, AKP. Monang P. Silalahi mengatakan bahwa tersangka ditangkap berdasarkan adanya laporan korban yang kehilangan kendaraan motor miliknya
Kejadian penangkapan berawal dari informasi dari masyarakat dan korban merasa curiga atas tersangka yang mengendarai kendaraan yang selama ini tidak pernah digunakan karena dalam keadaan rusak. Setelah kejadian pencurian motor, tak lama kendaraannya dapat digunakan. Kemudian dilihat dari jenis kendaraan dengan mesinnya tidak sesuai, kemudian korban melapor ke Polsek.
“Saat ini pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHPidana dan barang bukti sudah kita amankan di Mapolsek Gunung Kijang Polres Bintan guna penyelidikan lebih lanjut.” Ujar Kapolsek.

Monang menambahkan, “Kami mengapresiasikan tindakan masyarakat yang tetap tenang ketika melihat kecurigaan terhadap pelaku dan tidak melakukan tindakan kekerasan terhadap pelaku namun langsung mengamankan dan dibawa ke Polsek Gunung Kijang.” Ujarnya.
Kapolsek juga menghimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan memperhatikan kendaraan yang diparkirkan, baik di halaman rumah maupun di luar rumah ketika beraktifitas diluar. Selalu memperhatikan, untuk stank selalu terkunci saat ditinggalkan dan tidak meninggalkan kunci yang masih berada di kendaraan. Hal ini guna meminimalisir adanya niat tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.
(Taufik/ed. MN-Red)
Discussion about this post