LasserNewsToday, Batam (Kepri) |
Tiga orang pelaku curanmor diciduk jajaran Polsek Sagulung, BA, JP, TZ dan seorang penadah hasil curian yakni HS. Kejadian penangkapan karna adanya laporan dari masyarakat yang resahkan maraknya kasus pencurian sepeda motor di wilayah kecamatan Sagulung.
Polsek Sagulung langsung bergerak cepat untuk mengungkap kasus curanmor ini, dalam waktu yang singkat, pelaku curanmor pun berhasil di ringkus polisi pada 06 Juni 2020. AKP Betty Novia kasubag humas Polresta Barelang mengatakan, “Penangkapan BA dan JP terjadi di wilayah Kavling Sei Lekop, sedangkan TZ di wilayah SP Plaza, kecamatan Sagulung beserta barang bukti 4 unit sepeda motor diamankan” ungkap Betty, Kamis (18/6/2020).
“Adapun hasil pencurian kendraan mereka jual kepada HZ sebagai penadah. Kemudian, pada Minggu 7 Juni 2020, HZ diamankan di Jalan Raya Trans Barelang, depan Mako Brimob. Polisi juga mengamankan 3 barang bukti motor tadahan di rumah pelaķu. HZ mengakui jika ia sempat menjual sejumlah sepeda motor hasil curian yang ditadahkan ke Sei Guntung, Provinsi Riau”.
“Atas perbuatan nya ke 4 Para pelaku curanmor ini akan dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 3, 4 dan 5 KUHP tentang pencurian dan Pasal 480 ayat 1 KUHP terkait penadahan, ancaman hukuman maksimal 7 tahun (363) dan 4 tahun (480),” terang Betty.
(Fazli/Red)
Discussion about this post