LasserNewsToday
Sabtu, 1 April 2023
  • HOME
  • BERITA
    • Artikel
    • Opini
    • Nasional
    • Jabodetabek
    • Lingga
    • Sumut
    • Seputar Kota
    • Medan
    • Siantar
    • Simalungun
    • TNI-Polri
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
    • Entertainment
    • Inspirasi
    • Kisah
    • Wisata
    • Kuliner
  • OLAHRAGA
  • TEKNOLOGI
    • Gadget
    • Internet
    • Aplikasi
  • TIPS
    • Tips Sehat
    • Manfaat
  • IKLAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
    • Artikel
    • Opini
    • Nasional
    • Jabodetabek
    • Lingga
    • Sumut
    • Seputar Kota
    • Medan
    • Siantar
    • Simalungun
    • TNI-Polri
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
    • Entertainment
    • Inspirasi
    • Kisah
    • Wisata
    • Kuliner
  • OLAHRAGA
  • TEKNOLOGI
    • Gadget
    • Internet
    • Aplikasi
  • TIPS
    • Tips Sehat
    • Manfaat
  • IKLAN
No Result
View All Result
LasserNewsToday
No Result
View All Result
  • News
  • Siantar
  • Simalungun
  • Medan
  • Sumut
  • Kepri
  • Jabodetabek
  • Nasional
  • TNI-POLRI

Putusan Hakim “Para Terdakwa Dinyatakan Tidak Terbukti Bersalah dan Dibebaskan“

by REDAKSI
Selasa, 21 September 2021
580
SHARES
3.9k
VIEWS
Share on WhatsAppShare on FacebookShare on TwitterShare to mail

LasserNewsToday, Karimun (Kepri) |

Gelar sidang Pembacaan Putusan di Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun, Senin (20/09/2021) perkara nomor 94/Pid B/2021/PN Tbk atas Terdakwa Mustarsidin als atan dan perkara nomor 95/Pid. B/2021/PN Tbk atas Terdakwa Hasnan bin Mahmud berlangsung haru dan teteskan air mata disertai sujud syukur keluarga di ruang persidangan.

Pada sidang pembacaan vonis tersebut, seperti pada sidang-sidang sebelumnya dipimpin Hakim Ketua Rizka Fauzan, SH dengan didampingi Hakim Anggota Alfonsius J.P Siringoringo, SH dan Tri Rahmi Khairunnisa, SH, Sedangkan tim Kuasa Hukum Terdakwa yg menghadiri persidangan terdiri dari Basar Noviardi Sitorus, SH, Komariah Tukup, SH, Adrison, SH, Ernis Hutabarat, S.H , Ariani oktaviani,S.H dengan dihadiri pihak keluarga, dan juga masyarakat.

Mustarsidin dan Hasnan mengatakan lega dengan putusan pengadilan. “Ini membuktikan, tuduhan pada saya adalah tidak benar,” kata dia sembari menahan haru.

Sejak awal, Mustarsidin dan Hasnan mengatakan cukup yakin bahwa yang dilakukannya adalah TIDAK bertentangan dengan hukum , karena banyak orang lain yang melakukan perbuatan yang sama

Majelis Hakim mengatakan Mustarsidin dan Hasnan tidak terbukti melakukan penipuan dan pemalsuan surat. Karenanya, majelis hakim pengadilan negeri Tanjung Balai Karimun harus membebaskan Hasnan dan Mustarsidin dari segala tuduhan melakukan penipuan dan pemalsuan surat.

Selain itu, majelis hakim dalam putusannya menyatakan, nama baik Mustarsidin dan Hasnan harus dikembalikan. “Kembali memberikan hak-hak sebagai warga negara”.

Sesuai dengan keterangan saksi yang dihadirkan dipersidangan termasuk saksi A de charge yang memberikan kesaksian dibawah sumpah sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing juga fakta persdangan majelis menilai tidak ada persesuaian antara keterangan saksi dengan saksi lainnya serta alat bukti yang di hadirkan selama persidangan, Adapun pertimbangan Majelis Hakim dalam perkara ini disebutkan bahwa Hakim tidak menemukan unsur yuridis bahwa terdakwa telah melakukan tindak pidana penipuan dan pemalsuan surat sebagaimana pasal 378 dan pasal 263 KUHP, seperti yang tertuang dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan negeri Tanjung Balai Karimun.

Majelis hakim Dalam amar putusannya bahwa Hasnan dan Mustarsidin tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif Kesatu atau Kedua ; Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan Penuntut Umum; Memerintahkan agar Terdakwa segera dibebaskan dari tahanan kota setelah putusan ini diucapkan; Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya; Mengembalikan barang bukti kepada yang berhak; Membebankan biaya perkara kepada Negara;

Usai diputus bebas, terdakwa Mustarsidin langsung melakukan sujud syukur di depan Majelis Hakim. Atas putusan ini, Jaksa Penuntut Umum yang menghadiri sidang Yogi Fransis Taufik, S.H. bakal mengajukan kasasi. “Kasasi pak hakim,” ucap JPU Yogi.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Komariah Tukup S.H dan Basar Noviardi Sitorus, SH ditemui usai persidangan menyampaikan rasa syukurnya setelah kliennya diputus bebas oleh Majelis Hakim. “Alhamdulillah, klien kami telah di putus bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun. Karena memang selama persidangan tidak ada persesuaian antara keterangan saksi satu dan lainnya serta dengan alat bukti yang ajukan oleh JPU,” tutur Komariah Tukup S.H dan Basar Noviardi Sitorus, SH , sebelumnya JPU telah menuntut terdakwa Hasnan dan Mustarsidin dengan pidana penjara selama 3 (Tiga) tahun. Atas tuntutan tersebut kuasa hukum terdakwa yang keberatan kemudian mengajukan nota pembelaan (pledoi) yang intinya menyatakan alat bukti dan keterangan saksi tidak ada persesuaian.

(HR/Red)

SendShare232Tweet145Send

Artikel Terkait

Isak Tangis dan Sujud Syukur Keluarga, Para Terdakwa Menjadi Tahanan Kota

17 September 2021

LasserNewsToday, Karimun (kepri) | Gelar sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun, Kamis (16/09/2021) perkara nomor 94/Pid B/2021/PN Tbk...

Sampah Menumpuk di Pesisir Pantai Pak Imam, Warga Khawatir Akan Kesehatan & Pencemaran Lingkungan

16 September 2021

LasserNewsToday, Karimun (Kepri) │ Sampah plastik merupakan sampah organik yang susah untuk diuraikan membutuhkan waktu lama untuk menguraikannya, di hadapkan...

Discussion about this post

TRENDING

  • Sah..!! Ini Dia Nama 72 Kepala Desa Sekabupaten Simalungun Yang Dilantik Bupati Simalungun DR JR Saragih SH MM

    923 shares
    Share 369 Tweet 231
  • Inilah Jenis Ulat yang Bisa Berubah Menjadi Kupu-kupu Super Cantik

    1039 shares
    Share 416 Tweet 260
  • Selain Beroperasi & Ongkos Berlipat, Paradep Taxi Jamin Penumpang Bebas Penyekatan Tanpa Rapid Test

    961 shares
    Share 384 Tweet 240
  • Perekrutan Security Outsourching PT. Jaya Wira Manggala Tidak Efektif dan Hanya Hamburkan Anggaran Keuangan PTPN IV

    685 shares
    Share 274 Tweet 171
  • Parah..!! Program CSR PT. Unilever Sei Mangkei Dinilai Tidak Menguntungkan Masyarakat Sekitar

    1011 shares
    Share 482 Tweet 220
  • Beutamin Hydrogen Plus Bukan Herbal Melainkan Detoks Air Dari Produk Biovital Sembukan Berbagai Penyakit

    1088 shares
    Share 435 Tweet 272
  • Contact
  • Terms
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Policy

© 2018-2021 Lasser News Today

wisata indonesia - destinasi wisata terpopuler Rotasi Asia - Berita Terkini Spot Wisata Danau Toba TerbaikBarak ID

No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
    • Artikel
    • Opini
    • Nasional
    • Jabodetabek
    • Lingga
    • Sumut
    • Seputar Kota
    • Medan
    • Siantar
    • Simalungun
    • TNI-Polri
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
    • Entertainment
    • Inspirasi
    • Kisah
    • Wisata
    • Kuliner
  • OLAHRAGA
  • TEKNOLOGI
    • Gadget
    • Internet
    • Aplikasi
  • TIPS
    • Tips Sehat
    • Manfaat
  • IKLAN

© 2018-2021 Lasser News Today

wisata indonesia - destinasi wisata terpopuler Rotasi Asia - Berita Terkini Spot Wisata Danau Toba TerbaikBarak ID