LasserNewsToday, Lingga (Kepri) |
Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia (Permenhub RI) Nomor: PM 39 Tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Kebangsaan Kapal, bahwa setiap kapal yang terdaftar di Indonesia dan berlayar di laut wajib memiliki Surat Tanda Kebangsaan Kapal. Untuk kapal dengan tonase kotor Gross Tonage (GT) kurang dari GT 7, pas kecil merupakan dokumen yang sangat penting yang dapat digunakan manfaatnya sebagai dokumen kepemilikan kapal, berupa surat tanda kebangsaan kapal, dokumen kelengkapan berlayar, keamanan melakukan pelayaran dan jaminan kredit usaha.
Horlen Ranto Siahan, S.E., M.A.P selaku Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Dabo Singkep mengatakan bahwa mulai tahun 2018 hingga 2020 ini penerbitan baru pas kecil wilayah kerja Dabo Singkep sebanyak 306 buah dan perpanjangan pas kecil tahun 2020 sebanyak 255 buah.
Artinya, total kapal tradisional di wilayah Dabo Singkep dan sekitarnya yang sudah memiliki pas kecil sebanyak 561 buah terdiri dari Desa Sungai Pinang, Desa Penuba, Pulau Mas, Pulau Lalang, dan Desa Sungai Buluh.
Ditambahkannya, hari ini pihaknya sudah menyerahkan pas kecil kapal tradisional GT – 7 kepada beberapa nelayan secara simbolis yang bertempat di kantor Syabandar Dabo Singkep, Senin (03/08/2020).
“Saya mengharapkan kepada pemilik kapal nelayan tradisional yang belum memiliki pas kecil agar segera mengurus dokumen tersebut, karena kelengkapan dokumen kapal adalah hal terpenting untuk nelayan itu sendiri, selain itu dalam proses kepengurusan kami tidak memungut biaya sepeser pun alias gratis.” Sebutnya.
Persyaratan pengurusan pas kecil yang harus dilengkapi adalah, Surat Keterangan Tukang Kapal, Surat Keterangan Hak Milik, dan Surat Keterangan Jual Beli Mesin, serta harus mengetahui Kepala Desa dan Camat setempat.
Di tempat yang sama, Kasmar, salah satu nelayan asal Desa Penuba mengaku senang karena telah menerima legalitas kapal nelayan tradisional miliknya.
“Saya sangat berterima kasih sekali kepada pihak syabandar Dabo Singkep atas mudahnya kepengurusan dokumen kapal nelayan tradisional saya, di tambah dalam proses kepengurusan tidak ada dipungut biaya sedikit pun.” Tuturnya.
Horlen Ranto Siahan, S.E., M.A.P menambahkan, “Saya menghimbau kepada nelayan untuk selalu mengutamakan keselamatan jiwa dalam bekerja, kalau mau pergi berlayar dokumen-dokumen kapal harus selalu dibawa di atas kapal, seandainya cuaca terlihat buruk jangan di paksakan untuk melaut dulu, jangan di pikirkan untungnya saja, pikirkan juga keluarga dirumah yang berharap anda selamat pergi dan selamat pulang, mengingat saat ini musim gelombang tinggi.” Tutupnya.
(Taufik/ed. MN-Red)
Discussion about this post