LasserNewsToday, Batam (Kepri) |
Naiknya tarif listrik yang dinilai tak wajar oleh masyarakat di bulan Mei dan Juni, pemko pun bergerak cepat memanggil pihak PLN yang dalam hal ini berkapasitas sebagai operator listrik di kota batam.
Pemanggilan pihak PLN persero oleh pemko dilakukan sebanyak 2 kali, dalam pertemuan pertama pada sabtu (06/06/2020) ada sejumlah permintaan yang diajukan oleh pemko kepada pihak PLN yang salah satunya yaitu meminta pihak PLN memberikan keringanan atau kelonggaran pembayaran kepada masyarakat terkait melonjaknya tagihan listrik.
Kemudian pada selasa (09/06/2020), pemko batam kembali memanggil pihak PLN Persero untuk membuat suatu kesepakatan mengenai sistem pembayaran selisih tagihan listrik yang harus dibayar masyarakat ke pihak PLN. sekaligus pemko meminta klarifikasi terkait lonjakan kenaikan tagihan listrik di kota batam.
H. Muhammad rudi selaku walikota Batam mengatakan “Dari hasil rapat antara pemko dengan pihak PLN di kantor walikota Batam telah mendapat kesepakatan yaitu, masyarakat bisa mencicil pembayaran selisih tagihan listrik selama 9 bulan. Hal ini kami lakukan untuk membantu meringankan beban masyarakat, apalagi di masa pandemi Covid-19 ini” ungkapnya.
Budi pangestu selaku direktur bright PLN Batam mengatakan “Terjadinya lonjakan kenaikan tarif listrik di kota Batam, pihak PLN mengatakan tidak ada melakukan kenaikan tarif listrik, hal ini terjadi di karenakan pihak PLN tidak menurunkan petugas pencatat meter, terkait adanya pandemi Covid-19. Jadi hasil perhitungan berdasarkan pemakain rata-rata 3 bulan sebelumnya.” Tutupnya.
(Fazli/Red)
Discussion about this post