LasserNewsToday, Karimun (Kepri) |
Jaminan Kesehatan (JKN) adalah Program Jaminan Sosial yang diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial dan prinsip ekuitas, dengan tujuan menjamin agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan.
JKN merupakan bagian dari Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang diselenggarakan dengan menggunakan mekanisme asuransi kesehatan sosial yang bersifat wajib (mandatory) berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang SJSN dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan dasar kesehatan masyarakat yang layak yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh Pemerintah.
Selanjutnya, sesuai Undang-undang Nomor: 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), maka peserta JKN adalah seluruh masyarakat Indonesia. Kepesertaanya JKN sendiri adalah bersifat wajib, tidak terkecuali juga masyarakat tidak mampu karena metode pembiayaan kesehatan individu yang ditanggung pemerintah.
Sesuai Peraturan Presiden Nomor: 111 Tahun 2013 jenis iuran dibagi menjadi:
- Iuran Jaminan Kesehatan bagi penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah, dibayar oleh Pemerintah Daerah (orang miskin dan tidak mampu);
- Iuran Jaminan Kesehatan bagi peserta Pekerja Penerima Upah (PNS, Anggota TNI/POLRI, Pejabat Negara, Pegawai Pemerintah Non-Pegawai Negeri dan Pegawai Swasta) dibayar oleh pemberi kerja yang dipotong langsung dari gaji bulanan yang diterimanya.
- Pekerja Bukan Penerima Upah (pekerja di luar hubungan kerja atau pekerja mandiri) dan Peserta Bukan Pekerja (investor, perusahaan, penerima pensiun, veteran, perintis kemerdekaan, janda, duda, anak yatim piatu dari veteran atau perintis kemerdekaan) dibayar oleh peserta yang bersangkutan.
Sesuai amanah Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor: 82 Tahun 2018 Pasal 99, Pemerintah Daerah wajib mendukung penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan antara lain melalui peningkatan pencapaian kepesertaan di wilayahnya. Kepatuhan membayar iuran, peningkatan pelayanan kesehatan dan dukungan lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan dalam rangka menjamin kesinambungan Program Jaminan Kesehatan adalah target pencapaian penting yang harus dilaksanakan.
Dalam pasal 102 juga disebutkan Pemerintah Daerah yang menyelenggarakan Jaminan Kesehatan Daerah wajib mengintegrasikannya ke dalam Program Jaminan Kesehatan yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan. Dalam rangka mewujudkan Universal Health Coverage (UHC), yang mana Pemerintah Daerah diharapkan melakukan integrasi Jaminan Kesehatan Daerah dengan Jaminan Kesehatan Nasional guna terselenggaranya jaminan kesehatan bagi seluruh penduduk.
Terkait hal itu, awa media pernah pendapat keterangan dari petugas Dinas Kesehatan Kabupaten Karimun di bagian BPJS, dan diketahui bahwa untuk kepesertaan BPJS Kesehatan PBI, sejak September 2019 telah diterima usulan dari masyarakat tidak mampu berjumlah 9.725 jiwa, namun belum dapat ditindaklanjuti karena belum ada penganggaran di APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) Karimun.
Selanjutnya, awak media mencoba mengkonfirmasikan hal ini kepda pihak anggota legislatif. Charli Donna, anggota DPRD Karimun yang di duduk dari Dapil Karimun menjelaskan, “Tentang usulan penganggaran BPJS PBI dimaksud telah disampaikan ke legislatif dan pernah dibahas dengan kepala daerah, namun mengingat kemampuan anggaran dan juga polemik pandemi, hal tersebut belum dapat direalisasikan. Namun Insya Allah, pihak kita akan kembali menyampaikan hal ini kepada beliau (K1). Kita tunggu jadwal yang tepat karena beliau, kan, baru dilantik tanggal 26 April 2021 kemarin.” Jelas wakil rakyat yang akrab disapa Bu Donna itu.
Terkait informasi adanya warga yang sedang sakit, berinisial DM di Sungai Lakam, Bu Donna meminta maaf kalau hal ini baru ia ketahui.
“Insya Allah, Pak, saya akan silaturahmi ke warga yang sakit tersebut, dan akan saya bantu untuk penerbitan BPJS beliau.” Ujar Bu Donna kepada awak media ini.
Di akhir wawancara dengan Bu Donna, awak media ini juga menyampaikan pesan dari pihak warga yang telah mengusulkan BPJS PBI sejak 2019 yang lalu, agar Pemerintah Daerah dapat mewujudkan harapan masyarakat tidak mampu yang nama-namanya sudah ada di Dinas Kesehatan untuk mendapatkan Kartu BPJS Kesehatan PBI karena masyarakat sangat membutuhkan.
(HR/ed. MN-Red)
Discussion about this post