LasserNewsToday, Tanjungpinang (Kepri) |
Polres Tanjungpinang melalui jajaran Sat Reskrim menggelar konferensi pers di ruang Lobi Mapolres Tanjungpinang terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan, Rabu (01/07/2020).
Kasat Reskrim, AKP. Rio Reza Parindra, S.I.K memimpin jalannya konferensi pers bersama Kasubbag Humas, Iptu. Suprihadi yang diikuti oleh insan pers.
Tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang berhasil diungkap yaitu melibatkan 4 orang pelaku yaitu:
- AW (35), laki-laki, domisili di Batam.
- AF (34), laki-laki, domisili di Batam.
- AD (26), laki-laki, domisili di Batam.
- LU (44), laki-laki, domisili di Jakarta Utara.
Tindak pidana pencurian terjadi 4 hari berturut-turut dari tanggal 27 sampai 30 Juni 2020 dengan sasaran aksi pencurian adalah Apotek Kimia Farma di Kota Tanjungpinang, berlokasi di Jl. RH. Fisabilillah, Jl. Bintan, Km.11 dan Bintan Center.
Pelaku melancarkan aksinya dengan berpura-pura menjadi pembeli obat yang dilakukan oleh AF dan AW hingga membuat penjaga toko lengah. Sementara AD dan LU mengambil obat-obatan yang ada di apotik tersebut saat penjaga toko lengah.
Kapolres Tanjungpinang, AKBP. Muhammad Iqbal, S.H, S.I.K, M.Si melalui Kasat Reskrim menyampaikan bahwa total kerugian ditaksir mencapai hampir Rp 16 juta. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.
(Taufik/ed. MN-Red)
Discussion about this post