LasserNewsToday, Tanjung Balai Karimun (Kepri) |
Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adenan, S.I.K melalui Kasat Reskrim Polres Karimun Polda Kepri, AKP. Herie Pramono, S.I.K kembali gelar konferensi pers tentang pengungkapan kasus tindak pidana perjudian jenis Sijie di wilayah hukum Polres Karimun. Sabtu (30/01/2021).
Tim Bison Satreskrim Polres Karimun menangkap pelaku HA yang merupakan bandar judi jenis Sijie. Modus pelaku adalah dengan taruhan tebak empat angka dari 23 pilihan yang ada. Pemasang akan mendapatkan uang Rp 3,6 juta jika dapat menebak angka dengan benar.
Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Herie Pramono, S.I.K mengatakan bahwa pelaku dipastikan berperan sebagai bandar seorang diri, dan tidak melakukan penyetoran kepada bandar lain untuk hasil dari aktivitas perjudian tersebut.
“Yang bersangkutan merupakan bandar, dan bandar sendiri. Tidak mempunyai bandar atas.” Ungkap Kapolres Karimun melalui Kasat Reskrim Polres Karimun.
“Sejumlah barang bukti yang berhasil kita amankan, yang digunakan dalam melakukan kegiataanya berupa uang Rp 554.000 (lima ratus lima puluh empat ribu rupiah), buku nota kontan sebanyak 4 (empat) eksamplar yang digunakan sebagai rekapan tebakan angka pemasang, dan 1 (satu) buah pulpen warna biru.” Tutupnya
(Taufik/ed. MN-Red)
Discussion about this post