LasserNewsToday, Tanjung Balai Karimun (Kepri) |
Pangkalan TNI Angkatan Laut Batam (Lanal Batam) berhasil menangkap dua pelaku diduga kurir penyeludupan narkoba yang dibawa dari Malaysia di Pulau Judah, Kecamatan Moro, Kabupaten Tanjungbalai Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Kamis (25/03/2021).
Hal tersebut disampaikan oleh Komandan Lantamal IV, Laksma TNI Indarto Budiarto, S.E., M.Han. didampingi Danlanal Batam, Kolonel Laut (P) Sumantri K. M.M., serta BNN Kota Batam dalam konferensi pers tentang penangkapan penyeludup narkoba jaringan Malaysia – Indonesia di Mako Lanal Batam.
Danlantamal IV mengatakan, “Pada Rabu 24 Maret 2021 sekitar pukul 08.00 WIB, Tim dari Lanal Batam menangkap dua orang dengan inisial M (39), dan K (37), di Pelantar Pulau Judah, Kecamatan Moro, Kabupaten Tanjungbalai Karimun bersama 4 bungkus paket sabu seberat kurang lebih 4 kg. Selanjutnya, pelaku dan barang bukti dibawa ke Mako Lanal untuk dilakukan proses hukum.” Ujarnya.
“Penggagalan penyeludupan narkotika tersebut berawal dari laporan masyarakat yang ditindaklanjuti Lanal Batam dengan melakukan pengamatan dan penyelidikan serta penyekatan yang melibatkan KAL Pulau Nipah dan Sea Rider.” Tambah Danlantamal IV.
Menyikapi penangkapan tersebut, Panglima Koarmada I, Laksamana Muda TNI. A. Rasyid K, S.E., M.M., dalam keterangan terpisah di Jakarta mengatakan, “Penangkapan dua pelaku yang membawa narkoba jenis sabu di Pelantar Pulau Judah, Kacamatan Moro, Kabupaten Tanjungbalai Karimun merupakan bentuk kerja sama petugas dan masyarakat yang memberikan informasi di lapangan.” Jelasnya.
“Sekecil apapun informasi akan kita tindaklanjuti sebagai upaya untuk mencegah keluar masuknya barang haram melalui perairan di wilayah kerja Koarmada I. Kita berharap dengan kehadiran patroli dan melakukan pengawasan di perairan khususnya perairan yang disinyalir menjadi jalur penyelundupan narkotika ini, para pelaku akan mengurungkan niat pelaku untuk melakukan aksi penyelundupan barang haram.” Tegasnya.
“Menindaklanjuti Komitmen Kepala Staf TNI Angkatan Laut, Laksamana TNI Yudo Margono, S.E., M.M., Koarmada I tidak akan pernah mengendorkan komitmennya dalam melakukan pemberantasan segala bentuk pelanggaran hukum dan kejahatan di laut yurisdiksi nasional, utamanya di wilayah kerja Koarmada I, walaupun di tengah pandemi Covid-19.” pungkas Pangkoarmada I.
Terhadap dua orang pelaku, M (39), dan K (37), beserta barang bukti berupa 4 bungkus paket sabu-sabu seberat kurang lebih 4 kg tersebut, selanjutnya diserahkan BNN untuk proses hukum lebih lanjut.
(Jakfar/ed. MN/Red)
Discussion about this post